KADES NAPALAN DIPERTANYAKAN: KLARIFIKASI SOAL PUKUL 07.30 WIB BERHADAPAN DENGAN BUKTI FOTO DAN KOORDINAT - Warta Global Bengkulu

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

KADES NAPALAN DIPERTANYAKAN: KLARIFIKASI SOAL PUKUL 07.30 WIB BERHADAPAN DENGAN BUKTI FOTO DAN KOORDINAT

Monday, 21 September 2026
KADES NAPALAN DIPERTANYAKAN: KLARIFIKASI SOAL PUKUL 07.30 WIB BERHADAPAN DENGAN BUKTI FOTO DAN KOORDINAT
NAPALAN,SELUMA — Klarifikasi Kepala Desa Napalan, Kecamatan Talo Kecil, Jayadi, yang diberitakan NEINEWS terkait kedatangan awak media dipertanyakan oleh tim Warta Global Bengkulu dan PGM-TV.Dalam pemberitaan tersebut, Jayadi menyatakan bahwa awak media datang sekitar pukul 07.30 WIB, saat jam kerja pemerintahan desa belum dimulai. Namun, tim media menyatakan dokumentasi lapangan mereka menunjukkan waktu berbeda.



Klarifikasi kades yang menandakan pembohongan publik

Foto dokumentasi memperlihatkan penanda 21 September 2026 pukul 08.37.02 WIB dan 08.40.16 WIB, lengkap dengan informasi lokasi Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma. Sementara dokumentasi buku tamu menunjukkan waktu sekitar 09.25 WIB, saat tim media dapat masuk dan mengisi buku tamu.
Menurut Agus, Sekjen PGM-TV yang didampingi Pengawas Umum PGM-TV, saat tim tiba dan melakukan dokumentasi, belum terlihat Kepala Desa maupun perangkat desa di kantor.
Dokumen Tim Awak Media Warta Global Bengkulu dan PGM-TV 
Kami sangat menyayangkan klarifikasi yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta dokumentasi. Foto kami memiliki tanggal, jam dan titik koordinat. Ini data yang bisa diuji, bukan sekadar perkiraan,” ujar Agus, Selasa (22/09/2026).

Agus menilai perbedaan keterangan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Namun, redaksi menempatkan istilah “bohong” sebagai tudingan dari pihak media, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah terbukti.

SOAL VN DAN PROFIL ANGGOTA TNI
Agus juga menyinggung VN yang menurut pihaknya bernada menantang/intimidatif terhadap tim media. Ia juga mempersoalkan penggunaan foto profil seseorang yang disebut sebagai anggota TNI aktif dan memiliki hubungan keluarga dengan Kades Napalan.

Kami mempertanyakan kenapa profil anggota TNI aktif digunakan dalam komunikasi yang berkaitan dengan persoalan pemberitaan. Kalau memang benar memiliki hubungan keluarga, silakan dijelaskan konteksnya. Kami tidak menuduh anggota TNI tersebut terlibat apabila tidak ada bukti,” kata Agus.

JALAN PNPM DAN DUGAAN PERMASALAHAN ASET AKAN DITELUSURI

PGM-TV juga menyatakan akan menindaklanjuti keterangan Kades mengenai jalan yang disebut sebagai jalan PNPM.Tim media mempertanyakan prosedur pemindahan jalan tersebut, termasuk informasi bahwa arsip jalan disebut tidak ditemukan di desa maupun kabupaten, sementara terdapat keterangan mengenai ganti rugi dengan pihak perusahaan/PT.Pernyataan bahwa pihak PMD disebut mempersilakan pemindahan jalan PNPM juga akan dimintakan klarifikasi dan dokumen resminya.

Kami akan minta dokumen lengkap: status jalan, sumber pembangunannya, arsip PNPM, status aset, dasar pemindahan, persetujuan, sampai dokumen ganti rugi dengan PT. Kalau ternyata ada pelanggaran atau persoalan hukum terkait aset, kami akan menyerahkannya kepada APH, Inspektorat maupun Kejari,” tegas Agus.

Secara hukum, persoalan tersebut berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan aset desa. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2024, mengatur antara lain mengenai pemerintahan, pembangunan, keuangan dan aset desa. Selain itu, PP Nomor 16 Tahun 2026 yang berlaku sejak 27 Maret 2026 mengatur lebih lanjut mengenai pemerintahan, keuangan, aset dan pembangunan desa. 

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Tim media juga berencana meminta dokumen dan informasi resmi kepada instansi terkait. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang antara lain mewajibkan badan publik menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya dan menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, dengan pengecualian yang ditentukan undang-undang. 

Agus mengatakan pihaknya akan menempuh mekanisme resmi, termasuk surat permintaan informasi dan klarifikasi kepada pihak terkait.

APH AKAN DILIBATKAN JIKA DITEMUKAN INDIKASI PIDANA
Apabila hasil pemeriksaan dokumen dan klarifikasi nantinya menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, laporan akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.Untuk konteks hukum pidana saat ini, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sedangkan hukum acara pidana saat ini menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang juga berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981. 

Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum dokumen diperiksa. Tetapi kalau benar ditemukan persoalan aset atau pelanggaran hukum, kami akan serahkan kepada pihak yang berwenang. Dalam waktu dekat surat resmi akan kami layangkan,” tutup Agus.

Redaksi Warta Global Bengkulu membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Napalan, Pemerintah Desa Napalan, PMD, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

KALI DIBACA
Klik