DIDUGA ADA PUNGUTAN Rp5.000 PER MOTOR YANG BERKEDOK GRUP, PENGUNJAL MINYAK DI SPBU SUKARAJA RESAH,SEKJEN PGM-TV: MINTAK APH USUT TUNTAS PUNGLI DI SPBU SUKARAJA - Warta Global Bengkulu

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

DIDUGA ADA PUNGUTAN Rp5.000 PER MOTOR YANG BERKEDOK GRUP, PENGUNJAL MINYAK DI SPBU SUKARAJA RESAH,SEKJEN PGM-TV: MINTAK APH USUT TUNTAS PUNGLI DI SPBU SUKARAJA

Wednesday, 9 September 2026

DIDUGA ADA PUNGUTAN Rp5.000 PER MOTOR YANG BERKEDOK GRUP, PENGUNJAL MINYAK DI SPBU SUKARAJA RESAH,SEKJEN PGM-TV: MINTAK APH USUT TUNTAS PUNGLI

SUKARAJA, BENGKULU — Dugaan adanya pungutan sebesar Rp5.000 setiap motor terhadap pengunjal minyak di SPBU Sukaraja menjadi sorotan. Pungutan tersebut disebut-sebut sebagai uang keamanan, namun hingga kini penggunaannya dinilai belum jelas.
Motor pengunjal 

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pungutan tersebut diduga dikoordinasikan oleh Syamsul Hidayat, yang disebut sebagai ketua pengunjal minyak di SPBU Sukaraja.

Sejumlah pengunjal mengaku keberatan dengan adanya pungutan tersebut. Pasalnya, mereka mengaku hanya mencari nafkah dari aktivitas mengunjal minyak, sementara setiap hari masih dibebani pungutan.

“Kami dapat sedikit, malah kami dipungut Rp5.000 setiap hari. Kami hanya mencari nafkah di sini, Pak,” ujar seorang pengunjal yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Senin (7/9/2026).

CATATAN IURAN DI GRUP JADI SOROTAN

Dugaan pungutan tersebut juga diperkuat dengan adanya catatan dalam grup yang beranggotakan sekitar 69 orang.

Berdasarkan informasi yang tercatat dalam grup, terdapat sejumlah pemasukan, antara lain:

4 September 2026: tercatat terkumpul sekitar Rp200.000.

5 September 2026: tercatat terkumpul sekitar Rp170.000.

5 September 2026: kembali tercatat sekitar Rp180.000.

Dalam grup tersebut juga terdapat keterangan mengenai status pembayaran anggota dengan tanda:

❌ Hadir tetapi belum bayar
✅ Sudah bayar
☑️ Tidak hadir

Bahkan terdapat pesan yang meminta anggota memberikan sanggahan khusus bagi anggota yang diberi tanda silang merah.

“Yang tidak hadir mohon conteng sendiri. Sekali lagi tolong sanggahan nyo rekan-rekan, khusus untuk silang merah (❌), karena di akhir bulan akan ada catatan bulanan berapa kali silang merah,” demikian isi pesan yang beredar dalam grup.

Catatan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pungutan, mekanisme pengelolaan uang, siapa yang bertanggung jawab, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.

PENGUNJAL MINTA KEJELASAN

Para pengunjal yang keberatan berharap adanya transparansi mengenai pungutan tersebut. Mereka mempertanyakan apakah pungutan Rp5.000 tersebut memang berdasarkan kesepakatan bersama, siapa yang menetapkan nominalnya, serta apakah terdapat pertanggungjawaban atas uang yang telah dikumpulkan.

Jika benar pungutan dilakukan tanpa dasar hukum atau kesepakatan yang sah dan disertai pemaksaan maupun ancaman, aparat penegak hukum diminta melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat unsur tindak pidana.

AGUS: APH DIMINTA SEGERA TINDAKLANJUTI

Sementara itu, Agus selaku Sekjen PGM-TV meminta aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti informasi dugaan pungutan tersebut.

Menurut Agus, apabila benar terdapat pungutan kepada para pengunjal setiap hari, maka harus diketahui secara terang siapa yang memprakarsai, siapa yang menerima, berapa total uang yang terkumpul, serta ke mana aliran dana tersebut.

“APH harus segera turun tangan dan memeriksa dugaan pungutan ini. Jangan sampai masyarakat kecil yang hanya mencari nafkah justru dibebani pungutan yang tidak jelas dasar dan penggunaannya,” tegas Agus.

POTENSI ASPEK PIDANA MASIH HARUS DIBUKTIKAN

Secara hukum, dugaan pungutan tidak otomatis dapat disebut sebagai tindak pidana pemerasan. Aparat perlu melihat cara pungutan dilakukan, apakah terdapat unsur paksaan, ancaman, keuntungan secara melawan hukum, atau unsur pidana lainnya.

KUHP nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur tindak pidana pemerasan dalam Pasal 482. Pasal tersebut mengancam pidana penjara paling lama 9 tahun terhadap setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang atau melakukan tindakan tertentu.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang digunakan untuk membuat seseorang menyerahkan uang, ketentuan mengenai penipuan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 juga dapat menjadi salah satu ketentuan yang dipertimbangkan penyidik, tergantung fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Karena itu, penerapan pasal harus menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan tuduhan atau informasi sepihak.

PERTANYAAN PUBLIK

Sejumlah pertanyaan kini muncul:

Siapa yang menetapkan pungutan Rp5.000 per motor?

Apakah seluruh pengunjal menyetujuinya?

Apa dasar pungutan tersebut?

Berapa total uang yang telah terkumpul?

Siapa yang memegang dan mengelola uang tersebut?

Untuk apa uang tersebut digunakan?

Dan yang paling penting, apakah pungutan tersebut benar-benar untuk keamanan atau ada penggunaan lain?

Publik berharap pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka sehingga persoalan ini tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di kalangan pengunjal minyak.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan konfirmasi kepada Syamsul Hidayat, pengelola SPBU Sukaraja, maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan dugaan pungutan tersebut.

KALI DIBACA
Klik