DIDUGA ADA PUNGLI Rp5.000 PER MOTOR DI SPBU SUKARAJA, MUNCUL KLAIM UANG “SETORAN” KE OKNUM POLISI - Warta Global Bengkulu

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

DIDUGA ADA PUNGLI Rp5.000 PER MOTOR DI SPBU SUKARAJA, MUNCUL KLAIM UANG “SETORAN” KE OKNUM POLISI

Thursday, 10 September 2026

DIDUGA ADA PUNGLI Rp5.000 PER MOTOR DI SPBU SUKARAJA, MUNCUL KLAIM UANG “SETORAN” KE OKNUM POLISI

SUKARAJA, BENGKULU — Dugaan pungutan sebesar Rp5.000 setiap motor terhadap pengunjal minyak di SPBU Sukaraja kembali menjadi sorotan. Pungutan yang disebut sebagai “uang keamanan” tersebut diduga dikoordinasikan oleh Syamsul Hidayat, yang disebut sebagai ketua pengunjal minyak.

Persoalan menjadi semakin serius setelah seorang pengunjal menyampaikan kepada redaksi bahwa uang pungutan tersebut menurut informasi yang diterimanya disebut-sebut digunakan sebagai setoran kepada oknum anggota kepolisian.
Namun, pengunjal tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa anggota polisi yang dimaksud, kepada siapa uang diserahkan, berapa jumlah setorannya, serta apakah benar uang tersebut sampai kepada anggota Polri.
Karena itu, informasi mengenai dugaan setoran kepada oknum polisi tersebut masih merupakan klaim/keterangan yang perlu diverifikasi dan dibuktikan.



±69 ANGGOTA, CATATAN SETORAN MENCAPAI Rp550 RIBU
Dalam grup yang disebut beranggotakan sekitar 69 orang, terdapat catatan pembayaran yang menjadi perhatian.
Catatan yang beredar menunjukkan:
4 September 2026: Rp200.000
5 September 2026: Rp170.000
6 September 2026: Rp180.000
Total tiga catatan tersebut mencapai Rp550.000.
Dalam grup juga terdapat sistem penandaan anggota:
❌ Hadir tapi belum bayar
✅ Sudah bayar
☑️ Tidak hadir
Bahkan terdapat pesan yang meminta anggota memberikan sanggahan apabila mendapatkan tanda silang merah.
“Sekali lagi tolong sanggahan nyo rekan-rekan, khusus untuk silang merah (❌), karena di akhir bulan akan ada catatan bulanan berapo kali silang merah,” demikian isi pesan yang beredar.
Catatan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pungutan dan pertanggungjawaban uang yang dikumpulkan.

PENGUNJAL MENGAKU RESAH
Seorang pengunjal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan pungutan tersebut.
“Kami dapat sedikit, malah kami dipungut Rp5.000 setiap hari. Kami hanya mencari nafkah di sini, Pak,” ungkapnya, Senin (7/9/2026).

Pengunjal tersebut juga mengatakan bahwa mereka merasa sudah memberikan KR kepada petugas SPBU, tetapi masih terdapat pungutan yang disebut sebagai uang keamanan.
Ia mempertanyakan mengapa pungutan tersebut tetap dilakukan terhadap pengunjal yang mencari nafkah dengan penghasilan terbatas.

MUNCUL DUGAAN “SETORAN” KEPADA OKNUM POLISI
Informasi yang lebih serius muncul dari keterangan pengunjal yang diterima redaksi.
Menurut keterangan tersebut, uang pungutan yang dikoordinasikan oleh ketua kelompok disebut-sebut untuk setoran kepada oknum polisi.
Namun, tidak disebutkan secara jelas:
siapa oknum polisi tersebut;
  • dari satuan atau institusi mana;
  • siapa yang menyerahkan uang;
  • berapa nilai setoran;
  • kapan setoran diberikan;
  • apakah ada bukti transfer atau penyerahan uang; dan
  • apakah benar anggota polisi menerima uang tersebut.
Menurut keterangan pengunjal, dugaan praktik tersebut baru berlangsung sekitar satu bulan terakhir.
Karena informasi tersebut menyangkut nama baik dan dugaan keterlibatan aparat negara, redaksi tidak menyimpulkan bahwa ada oknum anggota polisi yang menerima uang sebelum terdapat bukti dan klarifikasi.
Justru hal inilah yang perlu segera ditelusuri oleh aparat pengawas dan penegak hukum.

DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI JUGA DIMINTA DIUSUT
Selain dugaan pungutan, Agus selaku Sekjen PGM-TV meminta aparat penegak hukum mengusut aktivitas pengunjalan minyak di SPBU Sukaraja secara menyeluruh.
Menurut Agus, pemeriksaan tidak cukup hanya terhadap dugaan pungutan Rp5.000. Jika terdapat dugaan pengumpulan atau pembelian BBM subsidi secara berulang untuk kemudian dijual kembali atau ditimbun, maka mekanisme distribusi BBM juga perlu diperiksa.

Agus menyebut dugaan aktivitas tersebut bukan hanya melibatkan sepeda motor, tetapi juga terdapat dugaan penggunaan mobil untuk pembelian Bio Solar.
“APH segera usut tuntas sampai ke akarnya. Kalau benar ada setoran kepada oknum anggota polisi, harus diperiksa siapa orangnya dan ke mana uang itu mengalir. Jangan hanya punglinya yang diperiksa, dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi juga harus diusut,” ujar Agus.

APA ATURAN BBM SUBSIDI?
Untuk distribusi BBM, salah satu aturan utama adalah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang statusnya masih berlaku dan telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021.

Dalam Perpres 191/2014 terdapat ketentuan bahwa badan usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, apabila benar terdapat aktivitas penimbunan atau penyimpanan BBM subsidi yang melanggar ketentuan, aparat perlu memeriksa volume BBM, kendaraan yang digunakan, frekuensi pengisian, tujuan penggunaan, lokasi penyimpanan, serta aliran BBM setelah keluar dari SPBU.

DUGAAN PUNGLI: PASAL PIDANA HARUS DILIHAT DARI CARANYA
Pungutan Rp5.000 tidak otomatis memenuhi unsur tindak pidana tertentu. Aparat perlu memeriksa apakah pungutan dilakukan secara sukarela berdasarkan kesepakatan, atau dilakukan dengan paksaan, ancaman, atau cara melawan hukum lainnya.
Jika ditemukan unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memperoleh uang, Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemerasan dapat menjadi salah satu ketentuan yang diperiksa. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

JIKA BENAR MELIBATKAN OKNUM POLISI
Apabila benar terdapat anggota Polri yang menerima uang sebagai imbalan untuk memberikan perlindungan atau kemudahan terhadap kegiatan yang melanggar hukum, maka persoalannya dapat memiliki dimensi pidana dan etik/disiplin kepolisian.
UU Kepolisian mengatur bahwa anggota Polri terikat dengan kode etik profesi dan pelanggaran hukum disiplin maupun pidana diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2026, yang antara lain memperkuat prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan pengawasan kepolisian. UU tersebut mulai berlaku 17 Juni 2026.
Kode etik profesi Polri juga diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

AGUS: JANGAN BERHENTI PADA PUNGLI
Agus meminta APH tidak hanya memeriksa pengunjal, tetapi menelusuri seluruh rantai kegiatan.
Mulai dari:
SPBU → pembelian BBM → kendaraan yang digunakan → pengunjal → dugaan penyimpanan/penimbunan → pihak yang menerima BBM → aliran uang → dugaan setoran keamanan → pihak yang diduga menerima setoran.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan secara terbuka. Tetapi kalau ada pungutan, penimbunan, atau bahkan setoran kepada oknum aparat, semuanya harus diusut berdasarkan hukum dan alat bukti,” kata Agus.


Publik kini menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan:
1. Siapa yang memerintahkan atau menetapkan pungutan Rp5.000 per motor?
2. Apakah ±69 anggota tersebut benar-benar menyepakati pungutan itu?
3. Berapa total uang yang telah terkumpul selama sekitar satu bulan?
4. Siapa yang memegang uang tersebut?
5. Ke mana uang “keamanan” itu disetorkan?
6. Benarkah ada setoran kepada oknum anggota polisi?
7. Jika benar, siapa anggota tersebut dan apa bentuk perlindungan atau fasilitas yang diberikan?
8. Apakah terdapat bukti transfer, catatan pembayaran, atau komunikasi mengenai setoran tersebut?
9. Apakah benar terdapat pengisian BBM secara berulang menggunakan kendaraan tertentu?
10. Apakah terdapat dugaan penimbunan atau penyalahgunaan Pertalite dan Bio Solar subsidi?
11. Apakah pihak SPBU mengetahui aktivitas tersebut dan bagaimana pengawasannya?

REDAKSI MEMBUKA RUANG KLARIFIKASI
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan pemberitaan mengenai dugaan berdasarkan keterangan pengunjal dan catatan yang diperoleh redaksi, bukan vonis terhadap seseorang.

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan konfirmasi kepada Syamsul Hidayat, pihak SPBU Sukaraja, pihak yang disebut sebagai penerima setoran, serta institusi Polri apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki penjelasan atas informasi tersebut.
WARTA GLOBAL – UPDATE BENGKULU
LIVE NEWS | LIPUTAN INVESTIGASI

KALI DIBACA
Klik