Manage PLN TAIS Turun Langsung KE Rumah Konsumen: METERAN Dikembalikan Seperti Semula Dalam 3 Hari, BIAYA GRATIS,AGUS Minta Pengembalian Rp1,7 Juta Dan Larang Pungutan Denda Tanpa Dasar! - Warta Global Bengkulu

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Manage PLN TAIS Turun Langsung KE Rumah Konsumen: METERAN Dikembalikan Seperti Semula Dalam 3 Hari, BIAYA GRATIS,AGUS Minta Pengembalian Rp1,7 Juta Dan Larang Pungutan Denda Tanpa Dasar!

Tuesday, 18 August 2026
Manage PLN TAIS Turun Langsung KE Rumah Konsumen: METERAN Dikembalikan Seperti Semula Dalam 3 Hari, BIAYA GRATIS AGUS Minta Pengembalian Rp1,7 Juta Dan Larang Pungutan Denda Tanpa Dasar


SELUMA – Warta Global Bengkulu. Id: Langkah tegas dan terbuka yang dilakukan oleh Agus, konsumen sekaligus Pimpinan Redaksi Warta Global Bengkulu, akhirnya membuahkan hasil. Setelah menerima surat keberatan resmi yang dilayangkan Agus, pihak Manajemen PLN ULP Tais langsung bergerak cepat. Selasa, 18 Agustus 2026, rombongan PLN dipimpin langsung oleh Manajer PLN Tais, Didin Putri Madina, didampingi SPV Joni beserta petugas P2TL, datang menemui Agus di kediamannya di Desa Bakal Dalam, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma.Selasa,(18/8/26). 



Kehadiran pihak PLN juga didampingi pengamanan dari Polres Seluma, dipimpin Bripka Sumintoro beserta satu anggota lainnya yang bersenjata lengkap, guna menjamin proses klarifikasi berjalan aman, tertib, dan transparan. Turut hadir sebagai saksi resmi: Kadus Desa Bakal Dalam Bapak Dores,Bapak Heri Apuan, dan Pengawas PGM-TV Arli Johan, serta Ziandi yang namanya tersangkut dalam permasalahan pertukaran kWh meter tersebut.
 
 

✅ HASIL KLAIRIFIKASI — KEPUTUSAN TEGAS DARI PLN
 
Setelah pembahasan yang terbuka dan dihadiri para saksi, disepakati keputusan penting:
 
1️⃣ METERAN DIKEMBALIKAN SEPERTI SEMULA — MAKSIMAL 3 HARI
 
Manajer PLN Tais menyatakan secara tegas di hadapan semua saksi:
 
"Kami akan mengembalikan posisi kWh meter seperti semula — meteran atas nama Biis Hamza dikembalikan ke tempat semula, dan meteran atas nama Ziandi juga dikembalikan ke posisi semula. Pengerjaan paling lama 3 hari ke depan."
 
2️⃣ BIAYA PEMASANGAN RP 0 — GRATIS!
 
Seluruh biaya pelepasan dan pemasangan kembali meteran dibebaskan sepenuhnya, gratis tanpa biaya sepeser pun yang dibebankan kepada konsumen.
 
3️⃣ SELANJUTNYA DIAJUKAN NAIK DAYA SESUAI ATURAN
 
Setelah meteran kembali ke posisi semula, Agus dapat mengajukan kenaikan daya listrik secara resmi berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku di negara kita, tanpa hambatan apa pun.
 
 
AGUS SAMPAIKAN TUNTUTAN TAMBAHAN KEPADA MANAJER PLN
 
Dalam pertemuan tersebut, Agus juga menyampaikan beberapa tuntutan penting yang langsung diterima dan dicatat oleh Manajer PLN Tais:
 
🔴 Kabel Serendah Lutut Harus Segera Ditinggikan
 
"Kabel listrik di sebelah rumah posisinya sudah sangat rendah, sebatas lutut. Ini sangat berbahaya dan mengganggu. Apalagi kami berencana menimbun tanah di belakang rumah agar tidak terus kebanjiran — dengan kabel serendah ini, kami tidak bisa bergerak. Tiang pun sudah masuk ke pekarangan. Ini bukan hanya di rumah saya, terjadi juga di wilayah lain."
 
Manajer PLN Tais langsung menindaklanjuti: permintaan ini akan segera diproses dan ditindaklanjuti oleh petugas agar kabel segera ditinggikan ke posisi yang aman dan sesuai standar.
 
🔴 Tagihan Non-Taglis/Denda Rp1,7 Juta Wajib Dikembalikan
Agus menuntut secara tegas:
 
"Uang sebesar Rp1.700.000 yang telah dibayarkan oleh Ziandi untuk biaya non-taglis dan denda harus dikembalikan ke konsumen. Karena hingga saat ini tidak ditemukan dasar yang sah dan titik terang atas penarikan biaya tersebut."
 
🔴 LARANGAN TEGAS: HAPUSKAN DENDA/NON-TAGLIS TANPA DASAR — ITU PUNGLI!
 
"Apabila nanti ada proses yang sama dan dipungut biaya non-taglis atau denda yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas dan sah, itu saya anggap sebagai PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) dan harus dihapuskan!"
 
🔴 PERINGATAN UNTUK SELURUH DESA DI KABUPATEN SELUMA
 
"Saya meminta secara resmi kepada pihak PLN — jika di Desa Bakal Dalam maupun di seluruh desa di Kabupaten Seluma terjadi hal serupa yaitu dipungut denda atau tagihan non-taglis berjuta-juta rupiah tanpa dasar hukum yang jelas, JANGAN DITAGIHKAN! Jika tetap dipaksakan, kami akan mengambil langkah tegas sesuai hukum dan akan memberitakan secara luas!"
 
🔴 AJAKAN MASYARAKAT: LAPORKAN JIKA DIPUNGUT DENDA/NON-TAGLIS TIDAK JELAS
 
"Saya juga meminta kepada seluruh masyarakat, terutama di Desa Bakal Dalam dan seluruh desa di Kabupaten Seluma — apabila ada yang dipungut denda, tagihan non-taglis, atau biaya yang tidak masuk akal tanpa dasar aturan, SEGERA LAPORKAN KE SAYA! Saya akan memberitakan, menyurati PLN, dan menegur langsung hingga tuntas. Jangan takut, selama kita benar dan sesuai aturan, keadilan harus ditegakkan!"
 
 
 
🗣️ PERNYATAAN TEGAS AGUS SETELAH PERTEMUAN
 
"Saya apresiasi pihak PLN Tais yang langsung turun ke lapangan setelah menerima surat kami. Keputusan mengembalikan meteran seperti semula dalam 3 hari dengan biaya gratis adalah langkah yang sudah seharusnya dilakukan. Namun kami tetap memantau realisasinya — kabel yang rendah harus segera ditinggikan, uang Rp1,7 juta harus dikembalikan, dan praktik pungutan denda/non-taglis tanpa dasar hukum harus dihentikan sepenuhnya di seluruh Kabupaten Seluma!"
 
"Ini bukti bahwa ketika masyarakat berani memperjuangkan haknya secara benar dan tertib, keadilan akan terwujud. Tapi ini baru permulaan — kami akan terus memantau hingga seluruh janji dipenuhi dan tidak ada lagi warga yang ditindas dengan pungutan tidak wajar oleh oknum mana pun."
 
 
 
📌 KESIMPULAN & JANJI YANG HARUS DIPANTAU
 
- ✅ Meteran Biis Hamza & Ziandi dikembalikan ke posisi semula — maksimal 3 hari
- ✅ Biaya pemasangan Rp 0 — GRATIS
- ✅ Selanjutnya bisa naik daya sesuai prosedur resmi
- ✅ Kabel serendah lutut akan segera ditinggikan
- ⏳ Pengembalian biaya non-taglis/denda Rp1,7 juta diproses lebih lanjut
- ⚠️ DILARANG KERAS memungut denda/non-taglis tanpa dasar hukum — dianggap PUNGLI
- 📢 Seluruh warga Kabupaten Seluma diminta melaporkan jika ada pemungutan denda/biaya tidak jelas ke Warta Global Bengkulu
- 📅 Saksi resmi: Kadus Dores, Pengawas PGM-TV Arli Johan & Perangkat Desa Heri Apuan, dan Ziandi
 
Warta Global Bengkulu akan terus memantau dan memberitakan proses pengembalian meteran, tindak lanjut pengangkatan kabel, hingga pengembalian biaya Rp1,7 juta serta penghentian praktik pungutan liar berkedok denda/non-taglis di seluruh wilayah Kabupaten Seluma. Keadilan tidak boleh dijual beli — bagi siapa pun, di mana pun.
 
 
 
✍️ Redaksi Warta Global Bengkulu | 📍 Seluma, Bengkulu | 📅 18 Agustus 2026

KALI DIBACA
Klik