Foto Bicara: Siring Riak Siabun Diduga Disulap Pakai Sirtu, Pengawas PU Bungkam - Warta Global Bengkulu

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Foto Bicara: Siring Riak Siabun Diduga Disulap Pakai Sirtu, Pengawas PU Bungkam

Monday, 2 November 2026
Foto Bicara: Siring Riak Siabun Diduga Disulap Pakai Sirtu, Pengawas PU Bungkam
SELUMA, PGM-TV – Dugaan pekerjaan siring asal jadi pada proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Padang Serai–Pasar Ngalam di Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja, makin menguat. Tim PGM-TV turun kembali ke lokasi pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 16.20–16.23 WIB. Temuan foto berpenanda waktu dan koordinat menunjukkan kondisi yang patut diperiksa aparat pengawas.
Proyek ini dibiayai APBD Provinsi Bengkulu 2026 melalui Dinas PU dan Penataan Ruang. Nilai kontraknya Rp19.113.313.107,28 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Pelaksananya PT Tirta Kencana Konstruksi, konsultan pengawasnya CV Gagasan Nauli Jaya.

Temuan dari foto Celah bekisting.
Foto pukul 16.20.47 memperlihatkan batu kali ukuran besar dan adukan kasar tampak di sela papan bekisting. Ada sampah plastik dan bungkus makanan di dasarnya. Kondisi ini diduga menandakan pengecoran tanpa pembersihan dan tanpa pemadatan yang baik.

Sampah di dalam konstruksi. Foto pukul 16.22.46 memperlihatkan sachet dan bungkus plastik tercampur di antara batu kali di sisi saluran. Itu jelas bukan material yang boleh ada di struktur beton.

Dasar saluran. Foto pukul 16.20.57 memperlihatkan dasar saluran berupa lapisan tipis bercampur lumpur. Sebelumnya, foto 22 Oktober 2026 memperlihatkan bekisting berisi batu kali dan pipa PVC melintang di dalam cetakan.
Material di lapangan. Foto pukul 16.22.34 memperlihatkan tumpukan sirtu dan sisa papan bekisting di halaman rumah warga. Warga dan tim sebelumnya menduga adukan memakai pasir penanding dan sirtu, bukan pasir beton sesuai spesifikasi.
Bahu jalan. Foto pukul 16.23.11 memperlihatkan bahu jalan berisi batu bercampur tanah, sementara aspal di sebelahnya sudah mulus.

Soal adukan dan RAB. Dari pengecekan 29 Oktober, tim menemukan sekitar 70 meter siring yang dicor dengan adukan tanpa kotak adukan. Hal ini diduga tidak sesuai RAB dan spesifikasi teknis.

Dugaan pihak ketiga. Informasi di lapangan menyebut pekerjaan diduga diserahkan ke pihak ketiga berinisial EK. Beredar pula angka "700 per kubikasi" yang hingga kini belum jelas maksudnya. PGM-TV sudah menanyakannya kepada pengawas PU berinisial Gusmiadigus melalui WhatsApp pada Selasa (3/11/2026) pukul 12.55–12.57 WIB, termasuk dugaan keterlibatannya. Panggilan suara tidak dijawab dan pesan belum dibalas hingga berita ini ditayangkan. 

Konfirmasi sebelumnya (31/10/2026) juga tidak dijawab.
Dasar hukum yang berpotensi dilanggar. Bila terbukti ada penyimpangan volume atau mutu yang merugikan keuangan negara, perbuatan ini dapat dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001), atau padanannya dalam KUHP baru (Pasal 603 dan 604). Pengalihan pekerjaan utama ke pihak lain juga bisa melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) dan UU Jasa Konstruksi.

PGM-TV mendesak Dinas PU Provinsi Bengkulu, konsultan pengawas, dan Aparat Penegak Hukum memeriksa mutu pekerjaan, termasuk uji core drill, pembongkaran bila perlu, dan audit volume. Pembayaran sebaiknya ditahan sampai pemeriksaan selesai.
Berita ini berdasarkan temuan lapangan dan dugaan. Hak jawab terbuka bagi PT Tirta Kencana Konstruksi, CV Gagasan Nauli Jaya, Dinas PU, dan pihak terkait lainnya.

KALI DIBACA
Klik