Kades Napalan Diduga Gunakan Foto Berseragam TNI untuk Menakut-nakuti Media - Warta Global Bengkulu

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Kades Napalan Diduga Gunakan Foto Berseragam TNI untuk Menakut-nakuti Media

Sunday, 20 September 2026
Kades Napalan Diduga Gunakan Foto Berseragam TNI untuk Menakut-nakuti Media
BENGKULU — Rekaman percakapan yang diterima Warta Global Bengkulu dan TV YouTube memunculkan dugaan adanya upaya intimidasi terhadap media dalam menjalankan tugas jurnalistik. Dalam rekaman tersebut, Kepala Desa Napalan, Jaya, diduga menggunakan profil WhatsApp berupa foto seorang pria yang mengenakan seragam TNI.


Foto tersebut terlihat digunakan sebagai foto profil akun WhatsApp dengan nama “Jaya Kades Napalan”. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, sosok dalam foto tersebut disebut sebagai anggota TNI yang masih aktif dan memiliki hubungan keluarga dengan Jaya Kades Napalan, yakni disebut sebagai keponakannya.
Namun, status kedinasan, identitas, serta hubungan keluarga tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak TNI dan pihak terkait. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa anggota TNI dalam foto tersebut terlibat dalam tindakan atau percakapan yang dilakukan oleh Jaya.
Yang menjadi sorotan justru adalah penggunaan foto seorang anggota berseragam TNI sebagai foto profil oleh seorang kepala desa ketika berkomunikasi dengan pihak media. 


Hal tersebut menimbulkan pertanyaan: apakah penggunaan foto tersebut sekadar foto pribadi, atau justru dimaksudkan untuk memberikan kesan tertentu kepada pihak yang berkomunikasi dengannya?

Rekaman Jadi Bukti yang Perlu Diperiksa
Dalam rekaman yang diterima redaksi, terdapat percakapan yang oleh pihak media dipandang bernada mengancam atau menekan ketika wartawan melakukan konfirmasi terkait pemberitaan di Desa Napalan.

Redaksi Warta Global Bengkulu dan TV YouTube akan menempatkan rekaman tersebut sebagai bahan yang perlu diverifikasi, termasuk mencocokkan konteks pembicaraan, siapa yang berbicara, waktu kejadian, serta maksud sebenarnya dari pernyataan yang disampaikan.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Dewan Pers juga pada Juli 2026 kembali mengingatkan bahwa penghalangan terhadap kerja jurnalistik bertentangan dengan UU Pers, sementara wartawan tetap diwajibkan menjalankan tugas secara profesional dan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. �

UU Pers mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dan mengatur hak jawab serta hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. �

Pertanyaan Publik
Kasus ini kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:
  • Mengapa foto anggota TNI berseragam digunakan sebagai profil akun WhatsApp seorang kepala desa?
  • Apakah pemilik foto mengetahui dan memberikan izin penggunaan foto tersebut?
  • Apakah benar sosok dalam foto tersebut masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif?
  • Benarkah yang bersangkutan merupakan keponakan Jaya Kades Napalan?
  • Dan yang paling penting, apa maksud penggunaan foto tersebut ketika komunikasi berlangsung dengan media yang sedang melakukan tugas jurnalistik?
Untuk menghindari kesimpulan sepihak, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Jaya Kades Napalan, anggota TNI yang fotonya digunakan, serta pihak TNI apabila diperlukan.
Redaksi juga menegaskan bahwa foto seorang anggota TNI dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh anggota TNI tersebut terlibat dalam intimidasi, karena sejauh informasi yang tersedia, belum ada bukti bahwa yang bersangkutan ikut melakukan atau memerintahkan tindakan tersebut.

WARTA GLOBAL BENGKULU • WARTA GLOBAL TV, FB ASMAUL HUSNA AGUSTIAN
LIVE NEWS | LIPUTAN INVESTIGASI


KALI DIBACA
Klik