DUGAAN TUKAR GULING ASET DESA NAPALAN KE PABRIK DIPERTANYAKAN, WARGA SOROTI PROSEDUR DAN AKSES JALAN - Warta Global Bengkulu

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

DUGAAN TUKAR GULING ASET DESA NAPALAN KE PABRIK DIPERTANYAKAN, WARGA SOROTI PROSEDUR DAN AKSES JALAN

Monday, 14 September 2026
DUGAAN TUKAR GULING ASET DESA NAPALAN KE PABRIK DIPERTANYAKAN, WARGA SOROTI PROSEDUR DAN AKSES JALAN

NAPALAN,TALO KECIL, BENGKULU — Dugaan tukar-menukar aset Desa Napalan, Kecamatan Talo Kecil, dengan pihak pabrik menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, aset desa yang disebut telah dibangun menggunakan anggaran desa pada sekitar tahun 2012/2013 kini diduga dialihkan untuk kepentingan pembangunan pabrik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, 
bangunan tersebut dibangun pada masa Kepala Desa Adirhan dengan menggunakan dana percepatan yang nilainya diperkirakan sekitar Rp100 juta.

Namun, nilai anggaran tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi seperti APBDes, RAB, SPJ, laporan realisasi anggaran dan dokumen aset desa.
Kini muncul dugaan bahwa aset desa tersebut telah ditukar-gulingkan untuk pembangunan pabrik. Persoalannya, masyarakat mempertanyakan apakah seluruh tahapan pemindahtanganan aset desa telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Warga mempertanyakan apakah sebelumnya telah dilakukan musyawarah dusun, musyawarah desa, penyampaian kepada masyarakat, pencatatan aset, penilaian terhadap aset, penetapan aset pengganti, hingga persetujuan pejabat yang berwenang.
JALAN DESA DIDUGA AKAN DIPINDAHKAN

Selain persoalan aset, warga juga menyoroti rencana pemindahan jalan desa yang selama ini digunakan masyarakat untuk menuju kebun.

Menurut keterangan warga, dari jalan besar terdapat bagian sekitar 100 meter yang disebut tidak akan dibangun, sedangkan bagian ujung jalan sekitar 300 meter hingga ke bibir pabrik disebut akan menjadi bagian dari rencana pembangunan atau perubahan akses.
Sawit sengaja di tebang untuk menutup jalan Desa 


Informasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi dan pengukuran di lapangan.

Seorang warga Desa Napalan yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan, masyarakat belum mendapatkan pemberitahuan yang jelas mengenai pemindahan jalan tersebut.

«“Jalan yang akan dipindahkan belum ada pemberitahuan kepada masyarakat. Kami sebagai masyarakat yang punya kebun di sana mau lewat mana lagi? Padahal itu jalan kami satu-satunya. Kami berharap Kepala Desa Jaya lebih transparan dan jelas terhadap pembangunan ini, apalagi menyangkut aset desa,” ungkap warga.»

Menurut warga, persoalan tersebut bukan hanya mengenai pembangunan pabrik, tetapi menyangkut aset milik desa dan akses masyarakat yang selama ini digunakan.

APAKAH TUKAR GULING SUDAH SESUAI ATURAN?

Secara hukum, pemindah tanganan aset desa berupa tanah memang dapat dilakukan melalui mekanisme tukar-menukar. Namun, bukan berarti Kepala Desa dapat mengalihkan tanah atau bangunan desa hanya berdasarkan kesepakatan informal.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 mengatur secara khusus mengenai pemindahtanganan aset desa berupa tanah melalui tukar-menukar. Perubahan tahun 2024 antara lain mengatur kategori tukar-menukar untuk Proyek Strategis Nasional, kepentingan umum, bukan kepentingan umum, dan kepentingan desa.

Dalam mekanisme tersebut terdapat tahapan administratif yang harus diperhatikan, termasuk proses pengajuan, verifikasi/tinjauan lapangan, persetujuan pejabat yang berwenang, serta penetapan dan pelaporan sesuai jenis tukar-menukarnya.

Khusus tukar-menukar untuk kepentingan desa, ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Musyawarah Desa, Peraturan Desa, persetujuan bupati/wali kota, nilai wajar, serta tanah pengganti dan penyelesaian administrasi pertanahan.

Karena itu, apabila benar aset Desa Napalan telah ditukar-gulingkan, pertanyaan hukumnya bukan semata-mata “boleh atau tidak”, melainkan:

Apakah seluruh prosedur yang diwajibkan telah ditempuh?

DOKUMEN YANG PERLU DIBUKA

Untuk memastikan legalitas tukar-menukar tersebut, setidaknya perlu diperiksa:

1. Buku inventaris aset Desa Napalan.
2. Dokumen kepemilikan/status tanah aset desa.
3. Dokumen pembangunan tahun 2012/2013.
4. APBDes dan RAB pembangunan.
5. SPJ dan laporan realisasi anggaran.
6. Berita acara musyawarah dusun apabila memang dilakukan.
7. Berita acara Musyawarah Desa.
8. Keputusan Kepala Desa terkait aset.
9. Peraturan Desa apabila dipersyaratkan.
10. Dokumen permohonan tukar-menukar.
11. Dokumen hasil tinjauan lapangan.
12. Dokumen penilaian atau nilai wajar aset.
13. Dokumen tanah/aset pengganti.
14. Persetujuan Bupati/Wali Kota atau pejabat lain sesuai jenis tukar-menukar.
15. Dokumen pertanahan dan proses perubahan/pendaftaran hak.
16. Dokumen pencatatan dan penghapusan/pemindahtanganan aset desa.

Jika dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak ada, maka perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran administrasi atau pelanggaran hukum lainnya.

BUKAN BERARTI OTOMATIS PIDANA

Tidak adanya musyawarah atau dokumen tertentu tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan korupsi.

Namun, apabila pemeriksaan kemudian menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, pengalihan aset untuk keuntungan pihak tertentu, atau kerugian keuangan negara/desa, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana sesuai unsur yang terbukti.

Hal ini penting karena sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025.

Dengan demikian, untuk peristiwa hukum yang terjadi sekarang, rujukan pidananya harus disesuaikan dengan KUHP Nasional dan peraturan pidana khusus yang masih berlaku, bukan sekadar mencantumkan pasal KUHP lama.

JIKA DITEMUKAN KERUGIAN KEUANGAN DESA

Apabila aset desa ternyata dialihkan dengan prosedur yang menyimpang dan dari hasil pemeriksaan ditemukan kerugian keuangan negara/desa atau keuntungan yang tidak sah bagi pihak tertentu, aparat penegak hukum dapat menguji apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan pemberantasan korupsi.

Namun, unsur tersebut harus dibuktikan melalui dokumen, keterangan saksi, pemeriksaan aset, nilai transaksi/tukar-menukar, aliran manfaat atau keuntungan, serta perhitungan kerugian yang sah.

KEPALA DESA BELUM BERHASIL DIKONFIRMASI

Hingga berita ini disusun, pihak Warta Global Bengkulu dan PGM-TV belum berhasil memperoleh keterangan langsung dari Kepala Desa Jaya mengenai dugaan tukar-menukar aset dan rencana pemindahan jalan tersebut.

Menurut informasi yang diterima media, Kepala Desa sedang menghadiri acara syukuran terkait pemindahan jalan desa di rumahnya.

Karena itu, media masih memberikan ruang kepada Kepala Desa Jaya untuk menjelaskan:

Apa dasar hukum tukar-menukar aset tersebut?

Apakah masyarakat telah dilibatkan melalui mekanisme musyawarah yang diwajibkan?

Apakah sudah ada persetujuan dari pemerintah daerah dan pejabat yang berwenang?

Apa aset pengganti yang diterima Desa Napalan?

Berapa nilai aset lama dan aset pengganti?

Bagaimana status sertifikat tanah pengganti?

Dan bagaimana akses masyarakat menuju kebun setelah jalan lama dipindahkan?

Publik juga berhak mengetahui apakah pembangunan dan perubahan akses jalan tersebut telah sesuai dengan dokumen perencanaan desa serta ketentuan tata ruang dan pertanahan yang berlaku.

PUBLIK MENUNGGU TRANSPARANSI

Kasus ini penting dibuka secara terang agar tidak muncul persepsi bahwa aset desa dapat dialihkan tanpa mekanisme yang jelas.

Apabila seluruh prosedur telah ditempuh, maka dokumen dan penjelasan resmi seharusnya dapat menjadi dasar untuk menjawab keresahan masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan prosedur yang tidak ditempuh, nilai aset yang tidak wajar, dokumen yang bermasalah, atau kerugian terhadap desa, maka pemerintah daerah dan aparat pengawasan perlu melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Warta Global Bengkulu dan PGM-TV akan terus melakukan konfirmasi dan penelusuran berdasarkan dokumen serta fakta yang dapat diverifikasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Jaya, Pemerintah Desa Napalan, BPD, pihak pabrik, Pemerintah Kecamatan Talo Kecil, Pemerintah Kabupaten, BPN/ATR, maupun pihak terkait lainnya.

KALI DIBACA
Klik