Tudingan Media Meminta Uang Dibantah, Chat Messenger dan Komentar Facebook Jadi SorotanNAPALAN,SELUMA — Polemik antara media Warta Global Bengkulu dengan Pemerintah Desa Napalan kembali memanas. Setelah sebelumnya muncul pemberitaan mengenai dugaan intimidasi terhadap wartawan, kini keluarga pihak Kepala Desa Napalan disebut mendatangi atau menghadang keluarga Joni, Pengawas Umum PGM-TV.

Peristiwa yang menjadi sorotan tersebut disebut terjadi pada Kamis, 24 September 2026, ketika istri Joni berada di kawasan Bakal Dalam.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, seorang perempuan bernama Salma, yang disebut sebagai keluarga Jaya selaku Kades Napalan, menyampaikan kalimat:
“Jangan mintak uang ke Unyut/Jayadi kalau tidak mau panjang urusan ini."
Istri Joni disebut langsung menjawab:
“Saya tidak tahu apa-apa. Itu urusan suami saya. Silakan temui suami saya, bukan saya.”
Redaksi menempatkan pernyataan tersebut sebagai keterangan pihak Joni dan belum sebagai fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan.
AGUS: JANGAN INTIMIDASI KELUARGA MEDIA
Agus, Pimpinan Redaksi Warta Global Bengkulu, menilai apabila ada keberatan terhadap pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan seharusnya berhadapan langsung dengan media atau wartawan yang melakukan peliputan, bukan mendatangi keluarga.
“Jangan mengintimidasi dengan mengancam keluarga Joni. Kalau salah, akui salah. Jangan berani mengintimidasi keluarga media. Temui medianya langsung kalau berani,” ujar Agus.
Menurutnya, tudingan bahwa media meminta uang harus dibuktikan secara terbuka.
“Kalau benar ada wartawan meminta uang, tunjukkan bukti chat, rekaman atau transaksi. Jangan membuat tudingan tanpa bukti,” demikian sikap pihak media.
MEDIA BANTAH PERNAH MEMINTA UANG Warta Global Bengkulu dan PGM-TV
membantah pernah meminta uang kepada Kades Napalan sebagai imbalan pemberitaan.Pihak media juga menyampaikan bahwa Jaya sebelumnya pernah memberikan rokok dan sejumlah uang yang disebut dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam, tetapi pemberian tersebut menurut keterangan pihak media ditolak.Namun, bagian mengenai pemberian rokok dan uang tersebut merupakan keterangan sepihak yang masih perlu dikonfirmasi kepada Jaya dan pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
Demikian pula, tudingan mengenai dugaan korupsi terhadap Kades Napalan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum hanya berdasarkan pemberitaan atau komentar media sosial, sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau putusan dari lembaga berwenang.
CHAT DAN KOMENTAR MEDSOS JADI BAGIAN DARI BUKTI YANG PERLU DIUJI
Tangkapan layar yang diterima redaksi memperlihatkan sejumlah komentar Facebook dan percakapan Messenger antara akun Reri Purwitasari dan pihak Warta Global.
Dalam salah satu percakapan, Reri menulis:
“Nido masuk akal yang melapor ni, jangan gilo igo dg tanci, ngaigh amo ndk tanci kato dg jemo yang melapor tu jgn ndk majuh jemo tulah.”
Pihak Warta Global kemudian membalas:
“Kami tidak minta tanci, kami beritakan fakta data apa yang kami temukan dan apa yang kami lihat.”
Dalam percakapan yang sama, pihak media juga mempertanyakan:
“Emang kenapa kalau kami beritakan apa sangkut pautnya? Dgn anda?”
Reri kemudian menjawab:
“Masaaaaaa.”
Tangkapan layar lainnya memperlihatkan komentar Reri yang kembali menyinggung persoalan “tanci” atau uang.
Pihak Warta Global membantah:
“Nido kami ndk tancin, kami ndk nginako hebat. Luk apo kadesnya.”
Dari rangkaian percakapan tersebut, yang dapat dipastikan dari tangkapan layar adalah adanya pembicaraan mengenai tudingan atau dugaan permintaan uang. Apakah benar terjadi permintaan uang atau tidak, tetap membutuhkan pembuktian tersendiri.
PERTANYAAN BESAR: SIAPA YANG MEMULAI TUDINGAN MEDIA MINTA UANG?
Persoalan kini bergeser dari sekadar isi pemberitaan menjadi tudingan bahwa media meminta uang.
Maka pertanyaan yang patut dijawab:
- Siapa yang pertama kali menyebut media meminta uang?
- Apa bukti bahwa Warta Global Bengkulu atau PGM-TV pernah meminta uang?
- Apakah ada rekaman permintaan uang?
- Apakah ada bukti transfer?
- Apakah ada percakapan yang secara jelas menunjukkan permintaan uang sebagai syarat pemberitaan?
- Mengapa persoalan tersebut kemudian dibicarakan kepada keluarga Joni?
- Jika keberatan terhadap berita, mengapa tidak disampaikan langsung kepada wartawan atau penanggung jawab media?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi saling tuduh tanpa pembuktian.
ASPEK HUKUM: INTIMIDASI TERHADAP KERJA PERS DAPAT MEMILIKI KONSEKUENSI HUKUM
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Pasal 8 menyatakan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. �
Yang secara khusus perlu diperhatikan adalah Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Ketentuan tersebut mengatur bahwa orang yang secara melawan hukum dan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. �
Tetapi penerapan pasal tersebut tidak otomatis hanya karena seseorang merasa tidak nyaman terhadap pemberitaan. Harus dilihat apakah terdapat tindakan yang memenuhi unsur menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers.
Dewan Pers sendiri pada 20 Juli 2026 menegaskan bahwa wartawan yang mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) UU Pers. Dewan Pers sekaligus mengingatkan wartawan untuk tetap mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. �
BILA ANCAMAN DILAKUKAN MELALUI PESAN ELEKTRONIK
Apabila terdapat pesan WhatsApp, Messenger, atau sarana elektronik lain yang secara langsung berisi ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti, ketentuan yang relevan dapat berupa Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE jo. Pasal 45B.
Pasal 29 melarang pengiriman informasi elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti. Pasal 45B mengatur ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta berdasarkan ketentuan UU ITE tersebut. �
Namun, kalimat “kalau tidak mau panjang urusan ini” saja belum otomatis membuktikan terpenuhinya unsur pidana tersebut. Konteks, maksud, rangkaian komunikasi, saksi, dan bukti lainnya harus diperiksa penyidik.
Untuk ancaman yang dilakukan secara langsung, ketentuan KUHP juga dapat dipertimbangkan sesuai bentuk ancaman dan unsur yang terbukti. KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku dan memuat ketentuan mengenai berbagai bentuk ancaman, termasuk Pasal 449 untuk ancaman terhadap orang atau barang dalam keadaan tertentu. �
JIKA KEBERATAN DENGAN BERITA, ADA MEKANISME HAK JAWAB
UU Pers sendiri mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi. �
Dewan Pers juga mempunyai mekanisme pengaduan untuk perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik, kegiatan jurnalistik, serta kekerasan terhadap wartawan atau perusahaan pers. �
Bahkan, Dewan Pers pada Februari 2026 menyampaikan bahwa putusan MK terkait Pasal 8 UU Pers memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi dan Dewan Pers sebagai forum utama penyelesaian sengketa pers. �
Artinya, keberatan terhadap pemberitaan dapat diuji melalui mekanisme pers, sementara dugaan ancaman atau intimidasi dapat dilaporkan kepada aparat apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN
Kini persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab melalui komentar Facebook atau percakapan Messenger.
- Jika media benar meminta uang, tunjukkan buktinya.
- Jika tidak pernah ada permintaan uang, siapa yang menyebarkan tudingan tersebut dan atas dasar apa?
- Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, mengapa tidak menggunakan hak jawab dan mekanisme Dewan Pers?
- Dan jika benar keluarga pekerja media didatangi atau dihadang dengan kalimat yang bernada intimidatif, apakah tindakan tersebut akan dijelaskan secara terbuka kepada publik?
Warta Global Bengkulu menyatakan siap memuat klarifikasi Jaya selaku Kades Napalan, Sekdes, Salma, keluarga Kades, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
WARTA GLOBAL BENGKULU • WARTA GLOBAL TV
LIVE NEWS | LIPUTAN INVESTIGASI
KALI DIBACA


%20copy.jpg)