SECARA HUKUM STATUS ANISA DIDUGA MASIH ISTRI PUTRA, NAMUN ANISA DAN DONI DISEBUT "KUMPUL KEBO" HINGGA HAMIL: KE MANA PEMERINTAH DESA? - Warta Global Bengkulu

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

SECARA HUKUM STATUS ANISA DIDUGA MASIH ISTRI PUTRA, NAMUN ANISA DAN DONI DISEBUT "KUMPUL KEBO" HINGGA HAMIL: KE MANA PEMERINTAH DESA?

Wednesday, 23 September 2026
Diduga Berlangsung ±2 Tahun di Sukabulan, Status Nikah Siri dan Dokumen Perkawinan Dipertanyakan — Unggahan Facebook 4 September 2025 Juga Dipersoalkan

SUKABULAN, BENGKULU — Dugaan persoalan rumah tangga di Desa Sukabulan kembali menjadi sorotan. Perempuan bernama Anisa disebut oleh pihak Putra masih berstatus sebagai istrinya secara hukum, sementara Anisa disebut telah hidup bersama dengan seorang pria bernama Doni dan diduga telah melangsungkan perkawinan siri.
Persoalan tersebut kini mempertanyakan dua hal sekaligus: status hukum perkawinan Anisa dengan Putra dan kejelasan status hubungan Anisa dengan Doni yang oleh pihak tertentu disebut telah berlangsung sekitar dua tahun.
Namun, seluruh status perkawinan tersebut masih perlu dibuktikan melalui dokumen resmi dan klarifikasi dari KUA maupun Pengadilan Agama.
DIDUGA ANISA DAN DONI HIDUP BERSAMA
Menurut keterangan yang diterima media, Anisa dan Doni disebut telah tinggal bersama dalam hubungan yang oleh pihak tertentu disebut “kumpul kebo”. Bahkan, keluarga Doni disebut menyampaikan bahwa Anisa saat ini sedang hamil.
Keterangan tersebut disampaikan kepada awak media pada Rabu, 23 September 2026, saat media meminta klarifikasi kepada Doni dan keluarganya.
Pengakuan Anisa di dimedsos telah menikah sebelum ada akte cerai
Namun, kondisi kehamilan maupun status hubungan perkawinan adalah informasi pribadi yang tetap harus diperlakukan secara hati-hati dan tidak dapat dijadikan bukti dengan sendirinya bahwa telah terjadi tindak pidana.

DIDUGA SUDAH MENIKAH SIRI, TETAPI SURAT TIDAK ADA
Menurut keterangan keluarga Doni, Doni dan Anisa disebut telah melakukan nikah siri. Akan tetapi, keluarga mengaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat nikah siri kepada media.

Nama L-I dan S-N disebut sebagai saksi. Pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga mempertanyakan apakah keduanya mempunyai kapasitas sebagai saksi perkawinan.

Selain itu, muncul keterangan bahwa pihak yang disebut menikahkan bukan ustaz atau wali dari pihak perempuan.
Keterangan tersebut masih harus dikonfirmasi kepada Anisa, Doni, L-I, S-N, pihak yang disebut menikahkan, KUA, serta keluarga masing-masing.

STATUS ANISA DENGAN PUTRA JADI PERTANYAAN UTAMA
Putra, yang mengaku sebagai suami sah Anisa, menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui adanya dokumen perceraian yang mengakhiri perkawinannya dengan Anisa.

Jika benar perkawinan Putra dan Anisa masih sah secara hukum, maka persoalan perkawinan berikutnya harus diperiksa berdasarkan dokumen dan status hukum yang sebenarnya.

UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur Pasal 402 mengenai orang yang melangsungkan perkawinan ketika mengetahui bahwa perkawinan yang sudah ada menjadi penghalang yang sah untuk perkawinan baru. Ancaman pada Pasal 402 ayat (1) adalah penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. �

Artinya, persoalannya bukan sekadar apakah seseorang “mendapat izin suami”, melainkan apakah masih terdapat perkawinan yang sah yang menjadi penghalang perkawinan berikutnya, serta apakah seluruh unsur pidananya terpenuhi.

KARTU KUNING” BELUM KELUAR, PERLU DIJELASKAN DOKUMEN APA
Informasi mengenai “kartu kuning” juga disebut dalam perkara ini.
Namun, istilah tersebut perlu diperjelas kepada pihak yang berwenang. Redaksi tidak akan menyimpulkan bahwa tidak keluarnya dokumen tersebut otomatis berarti seseorang tidak boleh menikah.
Yang perlu diperiksa adalah:
  • status administrasi perkawinan Anisa;
  • apakah terdapat akta nikah;
  • apakah terdapat akta cerai;
  • apakah pernah ada putusan Pengadilan Agama;
  • apakah terdapat dokumen perkawinan siri;
  • dan apakah pernah dilakukan pencatatan perkawinan di KUA.
KE MANA PEMERINTAH DESA?
Jika benar Anisa dan Doni telah tinggal bersama selama kurang lebih dua tahun sebagaimana diklaim pihak tertentu, pertanyaan publik berikutnya adalah sejauh mana pemerintah desa mengetahui persoalan tersebut dan apa langkah administratif yang telah dilakukan?
Terlebih jika benar terdapat persoalan status perkawinan yang belum jelas, pemerintah desa dan pihak terkait perlu memberikan penjelasan mengenai administrasi kependudukan dan perkawinan, tanpa mengambil alih kewenangan KUA maupun Pengadilan Agama.

MEDIA DATANG UNTUK KONFIRMASI, TELEPON ANISA DIKONFRONTASIKAN
Saat awak media mendatangi Doni dan orang tuanya untuk meminta klarifikasi, Doni kemudian menghubungi Anisa yang menurut keterangan saat itu berada di Kota Bengkulu.

Telepon tersebut kemudian diserahkan kepada awak media. Dalam percakapan tersebut, menurut keterangan awak media, terdapat pernyataan yang dianggap menyinggung dan membuat pihak media keberatan.

Untuk menentukan apakah percakapan tersebut mengandung penghinaan, ancaman, atau tindak pidana lainnya, diperlukan pemeriksaan terhadap rekaman percakapan secara utuh dan konteksnya.

UNGGAHAN FACEBOOK 4 SEPTEMBER 2025 TURUT DIPERSOALKAN
Selain persoalan perkawinan, Putra juga mempersoalkan unggahan media sosial Facebook yang tercantum bertanggal 4 September 2025.

Dalam tangkapan layar yang diterima redaksi, terdapat sejumlah pernyataan mengenai persoalan rumah tangga dan tuduhan terhadap pihak tertentu. Putra menyatakan unggahan tersebut telah menyerang atau merendahkan nama baiknya.

Karena unggahan tersebut terjadi pada 4 September 2025, aspek hukum yang berlaku pada saat unggahan dibuat juga harus diperhatikan.

Untuk pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal melalui sistem elektronik. Mahkamah Konstitusi kemudian melalui Putusan No. 105/PUU-XXII/2024 memberikan tafsir bahwa “suatu hal” dimaknai sebagai suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang. �

MK juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan delik aduan yang berkaitan dengan pencemaran terhadap orang perseorangan. �

PUTRA: “AKAN SAYA BAWA KE RANAH HUKUM”
Putra menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Kalau memang secara hukum saya masih suami sah Anisa, tetapi dia sudah menikah lagi, saya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Termasuk persoalan pencemaran nama baik di media sosial,” demikian inti keterangan Putra kepada media.

Putra juga meminta status perkawinan Anisa diperiksa berdasarkan dokumen resmi, bukan hanya berdasarkan pengakuan maupun unggahan Facebook.

PERTANYAAN YANG MENUNGGU JAWABAN
Redaksi meminta klarifikasi kepada:
  • Anisa dan Doni, mengenai status hubungan dan perkawinan mereka;
  • Putra, mengenai bukti perkawinan dan status hukumnya;
  • L-I dan S-N, mengenai kapasitas mereka sebagai saksi;
  • pihak yang disebut menikahkan;
  • KUA setempat, mengenai pencatatan perkawinan;
  • Pengadilan Agama, mengenai ada atau tidaknya perceraian;
  • Pemerintah Desa Sukabulan, mengenai apakah mengetahui hubungan tersebut dan tindakan administratif yang pernah dilakukan.
Redaksi menegaskan bahwa istilah “kumpul kebo”, “menikah siri”, “masih istri sah”, “dilindungi desa”, maupun “pencemaran nama baik” dalam berita ini merupakan bagian dari keterangan atau dugaan yang masih harus diverifikasi. Redaksi tidak menyatakan pihak mana pun telah melakukan tindak pidana sebelum terdapat pembuktian melalui proses hukum.

WARTA GLOBAL – UPDATE BENGKULU
LIVE NEWS | LIPUTAN INVESTIGASI
WARTA GLOBAL BENGKULU • WARTA GLOBAL TV

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Anisa, Doni, Putra, keluarga, Pemerintah Desa Sukabulan, KUA, serta seluruh pihak terkait.4

KALI DIBACA
Klik