
Bengkulu.wartaglobal.id SELUMA – PGM-TV. Pekerjaan siring (drainase pasangan batu) pada proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Padang Serai – Pasar Ngalam di Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, diduga dikerjakan asal-asalan dan menyimpang dari spesifikasi teknis serta RAB. Proyek ini dibiayai APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp19.113.313.107,28 dan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Pelaksananya PT Tirta Kencana Konstruksi, dengan konsultan pengawas CV Gagasan Nauli Jaya, di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu.

Dari pengecekan lapangan pada Kamis (29/10/2026), Sekjen PGM-TV bersama awak media menemukan sejumlah kejanggalan pada siring yang terpasang sekitar 70 meter:Adukan semen dibuat langsung di atas tanah, tanpa kotak adukan, sehingga bercampur tanah dan kotoran.Air yang dipakai tampak kuning keruh.Material pasir yang digunakan adalah pasir penanding bercampur batu bara, bukan pasir yang layak untuk adukan struktur.

Pasangan batu dan mortar diduga dicor memakai sirtu, bukan campuran pasir dan semen sesuai ketentuan.

Ketebalan dinding siring diduga tidak sesuai RAB, dan komposisi adukan (perbandingan semen dan pasir) dipertanyakan. Pasangan batu umumnya mensyaratkan perbandingan tertentu, misalnya 1 semen : 4 pasir.
"Pekerjaan ini asal-asalan dan merugikan negara. Pengawasan juga sangat kurang," tegas Sekjen PGM-TV, Agus, yang menyayangkan kondisi tersebut.
Diduga Disubkontrakkan, Muncul Nama Pengawas PU
Agus menyebut pekerjaan siring ini diduga diserahkan lagi kepada pihak ketiga oleh perusahaan pelaksana. Ia juga menyebut dugaan bahwa pemborong siring tersebut berinisial EK, dan bahwa oknum pengawas PU diduga ikut terlibat. Dugaan ini masih perlu dibuktikan dan diuji oleh aparat berwenang.
Bantahan Pengawas dan Dugaan "Skenario" di Depan Media
Saat dikonfirmasi, pengawas lapangan PT Tirta Kencana Konstruksi, Yadi, membantah adanya pengecoran langsung di tanah dan menyatakan material yang dipakai adalah pasir penanding. Namun, menurut PGM-TV dan awak media, kondisi di lapangan terlihat jelas dengan kasat mata. Mereka juga menyaksikan adanya dugaan "skenario" antara Yadi dan pengawas pekerja lapangan, Deta. Di hadapan media, Yadi terlihat memarahi Deta dengan mempertanyakan mengapa pasir penanding masih dipakai.
Jerat Hukum yang Mengintai
Jika terbukti ada penyimpangan volume, mutu, atau spesifikasi sementara pembayaran dilakukan penuh, sejumlah aturan dapat berlaku:
Tindak pidana korupsi. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor (sejak berlakunya KUHP baru, ketentuan serupa tercantum dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023). Ancamannya pidana penjara hingga seumur hidup dan denda, ditambah kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Pemborong curang. Pasal 387 KUHP lama (padanannya diatur dalam KUHP baru) memidana pemborong atau pelaksana bangunan yang berbuat curang terkait bahan atau keselamatan bangunan.
Jasa konstruksi. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan pekerjaan sesuai standar mutu, keamanan, dan keselamatan, dengan sanksi administratif hingga pidana jika menyebabkan kegagalan bangunan.
Pengadaan barang/jasa pemerintah. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 mengatur kewajiban pelaksanaan sesuai kontrak serta batasan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain. Pelanggarannya dapat berujung sanksi daftar hitam, pencairan jaminan, dan ganti rugi.
Bila ada pejabat atau pengawas yang membiarkan atau ikut menikmati hasilnya, mereka juga dapat dijerat sebagai pelaku turut serta (Pasal 55 KUHP lama).
Desakan Pemeriksaan
PGM-TV mendesak Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Inspektorat, dan Kejaksaan (Kejati Bengkulu dan Kejari Seluma) untuk turun langsung. Pemeriksaan yang diminta mencakup uji laboratorium material, pengukuran ketebalan dan volume pekerjaan, serta pemeriksaan peran konsultan pengawas dan pengawas PU. PGM-TV juga meminta pekerjaan siring dihentikan sementara hingga ada pembongkaran dan perbaikan sesuai RAB.
Hingga berita ini diterbitkan, PGM-TV masih membuka hak jawab bagi PT Tirta Kencana Konstruksi, CV Gagasan Nauli Jaya, dan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu. (Tim Investigasi DPP PGM-TV).
KALI DIBACA


%20copy.jpg)