KANTOR DESA TUTUP SAAT DIKONFIRMASI, JALAN PNPM NAPALAN KINI DIPERTANYAKAN: ARSIP DISEBUT TIDAK ADASELUMA — Persoalan jalan yang disebut sebagai peninggalan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Desa Napalan, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pertanyaan muncul setelah awak media melakukan konfirmasi mengenai status jalan tersebut dan proses pengalihan lahan yang disebut berkaitan dengan perusahaan.
MEDIA DATANG KE KANTOR DESA, NAMUN KANTOR TUTUP
Awalnya, awak media Warta Global mendatangi Kantor Desa Napalan untuk meminta konfirmasi mengenai status jalan yang disebut sebagai jalan PNPM.
Namun, saat awak media tiba, kantor desa dalam keadaan tutup. Untuk mendapatkan penjelasan langsung, awak media kemudian mendatangi kediaman Kepala Desa Napalan.
KONFIRMASI BERLANJUT KE RUMAH KADES
Menurut Jaya, saat awak media melakukan konfirmasi di kediaman kepala desa, Kepala Desa Napalan meminta agar media tidak melakukan perekaman.
Jaya menyebut Kades mengatakan agar situasi tidak sampai memancing emosi.
Menurut Jaya, Kades juga menyampaikan:
«“Jangan sampai memancing emosi. Kalau sampai ke mana-mana, aku juga siap jika terjadi itu.”»
Pernyataan tersebut disampaikan Jaya sebagai bagian dari keterangannya mengenai situasi saat proses konfirmasi berlangsung.
KADES: JALAN TERSEBUT MERUPAKAN JALAN PNPM
Dalam konfirmasi tersebut, menurut Jaya, Kepala Desa Napalan menjelaskan bahwa jalan yang sedang dipersoalkan merupakan jalan PNPM yang dibangun sekitar 15 tahun lalu, pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut keterangan Jaya yang mengutip penjelasan Kades, jalan tersebut tidak tercatat di Pemerintah Desa Napalan maupun di Kabupaten Seluma.
Kades, sebagaimana disampaikan Jaya, juga mengatakan bahwa pihak desa telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Menurut Kades, pihak PMD menyampaikan bahwa jalan PNPM yang telah berusia sekitar 20 tahun dapat dipindahkan.
Kades juga menjelaskan bahwa menurut versinya, lokasi awal jalan tersebut bukan berada di titik yang sekarang dipersoalkan.
“Awal jalan itu bukan di sana, tapi di dekat sini,” ujar Kades sebagaimana dikutip Jaya.
SOAL LAHAN DAN PERUSAHAAN
Kepala Desa Napalan kemudian memberikan penjelasan mengenai status lahan.
Menurut keterangan Kades yang disampaikan Jaya, lahan tersebut bukan milik pemerintah desa. Pemilik tanah disebut merupakan pihak yang menjual atau mengalihkan lahan kepada perusahaan (PT).
Kades juga mengatakan bahwa dirinya meminta ganti rugi kepada lima pemilik lahan untuk proses pemindahan lahan tersebut.
“Yang jual jalan itu ke PT, yang punya tanah bukan kami desa. Jadi saya sebagai kepala desa meminta ganti rugi uang kepada lima pemilik lahan itu untuk memindahkan lahan tersebut,” ungkap Kades sebagaimana disampaikan Jaya.
MEDIA TANYAKAN ARSIP, JAWABANNYA DISEBUT: TIDAK ADA
Setelah mendapatkan penjelasan mengenai status jalan dan lahan, awak media kemudian menanyakan hal yang sangat mendasar: apakah pemerintah desa memiliki arsip atau dokumen terkait jalan PNPM tersebut?
Menurut Jaya, ketika ditanyakan mengenai arsip jalan PNPM, Kepala Desa Napalan menjawab bahwa arsip tersebut tidak ada di desa maupun di Kabupaten Seluma.
“Tidak ada arsipnya di desa maupun di kabupaten,” ujar Jaya, mengutip jawaban Kades.
Jika pernyataan tersebut benar, maka muncul persoalan penting mengenai jejak administrasi jalan tersebut.
Sebab, jalan yang disebut dibangun melalui program PNPM semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen atau data program, terutama terkait lokasi kegiatan, pelaksanaan pembangunan, status tanah, dan administrasi hasil pembangunan.
PERTANYAAN PUBLIK KINI SEMAKIN BESAR
Pernyataan mengenai tidak adanya arsip tersebut membuat sejumlah pertanyaan perlu dijawab secara terbuka.
Jika jalan tersebut benar merupakan jalan PNPM, di mana dokumen pembangunan dan administrasinya?
Jika tanah tempat jalan berada merupakan milik pribadi, apa dasar pembangunan jalan PNPM di atas tanah tersebut?
Jika jalan tersebut hendak dipindahkan karena berkaitan dengan lahan yang kemudian dijual atau dialihkan kepada PT, siapa yang memiliki kewenangan menentukan pemindahan tersebut?
Dan jika terdapat lima pemilik lahan yang akan menerima ganti rugi, siapa yang membayar, berapa nilainya, serta apa dasar pemberian ganti rugi tersebut?
DUGAAN KONGKALIKONG PERLU DIBUKTIKAN DENGAN DOKUMEN
Muncul dugaan di tengah persoalan ini mengenai kemungkinan adanya kepentingan bersama antara pihak desa dan pemilik lahan.
Namun, dugaan adanya kongkalikong tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti.
Karena itu, yang paling penting saat ini bukan sekadar saling tuding, melainkan membuka dokumen dan memastikan status hukum jalan tersebut.
Pemerintah Desa Napalan dan instansi terkait perlu menjelaskan secara terbuka apakah jalan tersebut merupakan aset desa, fasilitas hasil program PNPM di atas tanah pribadi, atau memiliki status hukum lainnya.
WARTA GLOBAL MENUNGGU KLARIFIKASI RESMI
Warta Global akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Pemerintah Desa Napalan, Pemerintah Kecamatan Talo Kecil, Dinas PMD Kabupaten Seluma, serta pihak terkait lainnya.
Pertanyaan utamanya sederhana:
Jika arsip memang ada, di mana dokumennya?
Jika arsip memang tidak ada, mengapa dokumen pembangunan jalan PNPM tersebut tidak tersedia?
Dan jika jalan tersebut memang dapat dipindahkan setelah 20 tahun, apa dasar hukum serta prosedur yang digunakan?
Persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka karena menyangkut jalan yang disebut telah digunakan masyarakat selama bertahun-tahun.
Bukan sekadar soal siapa pemilik lahannya, tetapi juga soal bagaimana status jalan yang dibangun melalui program pemerintah dapat dipastikan secara administratif dan hukum.
WARTA GLOBAL — UPDATE BENGKULU
LIVE NEWS | LIPUTAN INVESTIGASI
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
KALI DIBACA


%20copy.jpg)