Konsumen Seluma Dicecar Non Taglis/Denda Rp2,7 Juta — Balik Nama yang Diajukan Rp0 di PLN Mobile Justru Diubah Jadi "Pemasangan Baru" Secara Sepihak - Warta Global Bengkulu

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Konsumen Seluma Dicecar Non Taglis/Denda Rp2,7 Juta — Balik Nama yang Diajukan Rp0 di PLN Mobile Justru Diubah Jadi "Pemasangan Baru" Secara Sepihak

Wednesday, 12 August 2026

SELUMA – Warta Global Bengkulu: Percakapan antara konsumen bernama Agus selaku suami dan penerus hunian rumah, dengan Joni, petugas PLN ULP Seluma (SPV TE) mempertajam dugaan pemaksaan biaya yang tidak sesuai prosedur. Konsumen mengajukan balik nama secara resmi lewat PLN Mobile dengan biaya Rp0, namun di kantor PLN justru dipaksa membayar Rp2.700.000 yang disebut-sebut sebagai "penyelesaian non-taglis/P2TL" — padahal surat panggilan secara tertulis meminta balik nama, bukan pasang baru maupun penyelesaian denda.Rabu,(12/8/26).
 
 
 Pengaduan Melalui Mobile PLN 



📋 Kronologi: Surat Balik Nama, Tapi di Kantor Dipaksa Bayar Denda
 
Konsumen, Agus, menceritakan bahwa persoalan bermula ketika datang surat panggilan PLN yang secara tertulis meminta agar dilakukan balik nama rekening listrik. Sebagai konsumen yang taat prosedur, Agus segera mengajukan permohonan balik nama melalui aplikasi PLN Mobile — sistem resmi milik PLN — yang menampilkan biaya Rp0 (gratis).
 
Bukti Pengajuan balik nama  via Mobile PLN namun di tolak oleh UPL PLN TAIS 

"Saya ikutin apa yang disuruh surat, balik nama. Saya ajukan lewat PLN Mobile, biayanya 0 semua. Tapi begitu datang ke sini, ke kantor, Abang Joni bilang balik nama tidak bisa, harus daftar baru, ganti meteran baru, bayar Rp2,7 juta. Padahal di surat tertulisnya balik nama. Di mana benarnya?" — tegas Agus.
 
 
 Bukti surat PLN kedua setelah surat merah


⚠️ Pembingungan Istilah: Balik Nama ≠ Pasang Baru ≠ P2TL
 
Dalam dialog terbuka di kantor PLN ULP Seluma, Agus menanyakan langsung kepada Joni (SPV TE PLN Seluma) perbedaan istilah yang dipakai bergantian:
 
Agus: "Emang bener kalo pelanggan diwajibkan balik nama? Balik nama itu kan sesuai kode persil, data diperbarui, ID Pel tetap sama, namanya diganti. KWH lama dibongkar, yang baru dipasang — itu kan balik nama. Tapi kenapa di sini disebut daftar baru?"
 
Joni: "Kalau di sistem untuk daya 900 VA memang muncul biaya Rp2,7 juta sebagai penyelesaian non-taglis/P2TL. Itu bisa dicicil DP Rp600–700 ribu dulu. Namanya diperbarui, meteran diganti baru, ID Pel tetap."
 
JONI SPV TE UPL PLN TAIS 

Agus: "Itu namanya balik nama atau pasang baru? Beda bang! Balik nama itu administrasi ganti nama, biayanya 0 di PLN Mobile. Pasang baru itu sambungan baru, ID Pel baru, biaya resmi Rp843 ribu. Kok digabung jadi satu lalu dipungut Rp2,7 juta? Di surat panggilan tertulisnya 'balik nama', bukan 'bayar denda'!"
 
 
Agus suami Konsumen pemilik rumah saat ini yang di wariskan rumah dari almarhum mertua istrinya

🔴 Inti Masalah: Pemaksaan P2TL Disamarkan Jadi Balik Nama
 
Poin yang sangat mencolok dari percakapan tersebut:
 
1. Surat tertulis menyuruh "balik nama" — namun di kantor diubah menjadi "penyelesaian P2TL/non-taglis" dengan biaya Rp2,7 juta secara sepihak

2. Balik nama di PLN Mobile = Rp0 — prosedur resmi pusat ditolak di daerah, diganti dengan jalur berbiaya jutaan

3. P2TL/denda dikenakan tanpa penjelasan siapa yang bersalah — padahal pemindahan meteran yang dijadikan alasan pelanggaran dilakukan oleh petugas PLN sendiri, bukan konsumen

4. Biaya Rp2,7 juta disebut "penyelesaian" — padahal biaya pasang baru resmi untuk daya 900 VA hanya Rp843.000, hampir tiga kali lipat lebih murah

5. Ancaman pelanggaran jika tidak balik nama — padahal balik nama sudah dilakukan konsumen sesuai prosedur, justru ditolak PLN sendiri
 
"Kalau memang ada pelanggaran, namanya juga P2TL — Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik. Itu denda! Kenapa disembunyikan di balik kata 'penyelesaian' dan 'balik nama'? Bilang saja terus terang itu denda! Tapi kalau memang denda, buktikan siapa yang salah. Kalau petugas PLN yang memasang dan memindahkan meteran, kenapa saya yang bayar?" — tuntut Agus.
 
 
 
📌 Pertanyaan yang Menggantung di Masyarakat
 
- Mengapa prosedur resmi PLN Pusat (PLN Mobile biaya Rp0) ditolak oleh PLN ULP Seluma?

- Mengapa surat menyuruh balik nama, tapi di kantor dipaksa bayar denda P2TL?

- Mengapa biaya "penyelesaian" hampir 3 kali lipat dari biaya pasang baru?

- Di mana Berita Acara Pemeriksaan P2TL yang wajib ditandatangani kedua belah pihak?

- Mengapa kesalahan petugas PLN dibebankan 100% kepada konsumen?
 
 
 
📢 Sikap Media & Masyarakat
 
Warta Global Bengkulu menilai praktik ini sangat merugikan konsumen dan mencurigakan. Pembingungan istilah antara balik nama, pasang baru, dan P2TL seolah-olah dilakukan semata-mata untuk memungut biaya lebih besar dari masyarakat yang tidak memahami prosedur internal PLN.
 
"Jangan main-main dengan istilah. Balik nama itu gratis. Pasang baru itu Rp843 ribu. P2TL itu denda yang harus dibuktikan pelakunya. Jangan digabung jadi satu lalu dipaksa bayar Rp2,7 juta. Masyarakat Seluma tidak bisa dibodohi begitu saja," — tegas perwakilan Warta Global Bengkulu.
 
Kasus ini akan dilaporkan ke Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Kementerian ESDM RI, dan LPKN untuk pemeriksaan lebih lanjut. Warta Global Bengkulu akan terus memantau perkembangan dan meminta penjelasan resmi dari Manajemen PLN UID Bengkulu.

KALI DIBACA
Klik