Siswa SMA Muhammadiyah 1 Seluma Diduga Dikeluarkan Saat Hendak Ujian, Orang Tua Disebut Tak DipanggilSELUMA — Polemik pendidikan mencuat di SMA Muhammadiyah 1 Seluma setelah seorang siswa yang identitasnya disamarkan sebagai D mengaku menerima surat pemberhentian sebagai peserta didik setelah dipanggil ke ruang Bimbingan Konseling (BK).
Menurut keterangan siswa D kepada awak media, peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya hendak mengikuti ujian. Ia kemudian dipanggil ke ruang BK dan bertemu dengan salah seorang pihak sekolah yang disebutnya Ibu Osi.
“Saat mau masuk ujian saya dipanggil ke ruang guru BK. Setelah keluar dari ruang BK, saya dikasih surat pengeluaran dan disuruh pulang. Orang tua saya tidak dipanggil,” ungkap D.
Setelah menerima surat tersebut, D mengaku langsung pulang ke rumah dan kemudian menemui kakaknya di wilayah Puguk untuk menyampaikan bahwa dirinya dikeluarkan dari sekolah.
D juga mengaku bahwa setelah pihak keluarga mempertanyakan persoalan tersebut, pihak keluarga kemudian memperoleh informasi mengenai aturan sekolah yang menjadi dasar pemberhentian siswa.
Surat Sekolah: Siswa Diberhentikan Terhitung 21 September 2026
Dalam dokumen yang diperlihatkan kepada awak media, SMA Muhammadiyah 1 Seluma menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Siswa Nomor 134/C/SMAMUH-SELUMA/IX/2026.Surat tersebut menyebut seorang peserta didik telah melanggar tata tertib sekolah, yakni ketentuan yang melarang peserta didik melangsungkan pernikahan selama masih berstatus sebagai siswa SMA Muhammadiyah 1 Seluma.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa pihak sekolah menetapkan pemberhentian peserta didik terhitung sejak 21 September 2026.
Sementara dalam dokumen tata tertib siswa yang diperlihatkan, Pasal 6 ayat 3 berbunyi bahwa selama menjadi siswa SMA Muhammadiyah 1 Seluma, siswa dilarang menikah atau kawin.
Pada bagian sanksi, Pasal 7 tata tertib sekolah juga mencantumkan sejumlah bentuk sanksi, mulai dari teguran/peringatan lisan, peringatan tertulis kepada orang tua/wali, pemberian tugas tertentu, pemanggilan orang tua/wali, hingga ketentuan pemberhentian sebagai siswa.
Dengan demikian, dari dokumen yang ada, sekolah memang memiliki tata tertib internal yang secara tertulis mengatur larangan menikah bagi siswa dan mencantumkan pemberhentian sebagai salah satu sanksi.
Namun, persoalan lain yang perlu diklarifikasi adalah bagaimana prosedur pemberian sanksi tersebut diterapkan dalam kasus D, termasuk apakah orang tua/wali telah dipanggil, apakah siswa telah mendapatkan pembinaan, serta bagaimana sekolah memastikan hak pendidikan siswa tetap terpenuhi.
Hak Anak Mendapatkan Pendidikan
Secara nasional, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa setiap warga negara berusia 7 sampai 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. UU yang sama juga memberikan hak kepada peserta didik untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. �
Selain itu, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran untuk pengembangan pribadi dan kecerdasannya sesuai minat dan bakat. �
Artinya, apabila seorang siswa dikenai sanksi disiplin sekolah, aspek keberlanjutan pendidikan dan kepentingan anak tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Kementerian Pendidikan juga pernah menegaskan dalam kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan bahwa penanganan terhadap pelanggaran perlu mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi peserta didik, serta sanksi terhadap peserta didik harus memperhatikan hak pendidikannya. �
Bukan Sekadar Soal Dikeluarkan atau Tidak
Kasus ini karena itu tidak hanya menyangkut apakah siswa melanggar tata tertib sekolah. Ada sejumlah hal yang layak dijelaskan secara terbuka oleh pihak sekolah:
- Apakah benar siswa telah melangsungkan pernikahan?
- Kapan dan bagaimana sekolah mengetahui hal tersebut?
- Apakah orang tua/wali siswa telah dipanggil sebelum keputusan pemberhentian?
- Apakah siswa telah diberikan pembinaan atau kesempatan memberikan penjelasan?
- Apa dasar prosedural sekolah dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian?
- Bagaimana kelanjutan pendidikan siswa setelah dikeluarkan?
- Apakah pihak sekolah telah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan/atau instansi pendidikan terkait?
Hal penting lainnya, wajib belajar secara nasional dalam UU 20/2003 secara eksplisit menyasar pendidikan dasar usia 7–15 tahun. Karena siswa SMA pada umumnya berada di atas rentang tersebut, tidak tepat menyatakan secara sederhana bahwa UU tersebut otomatis melarang sekolah mengeluarkan setiap siswa SMA. Namun, hak anak atas pendidikan tetap diakui dan perlindungan kepentingan anak harus menjadi pertimbangan. �
Karena itu, legalitas dan kepatutan tindakan sekolah dalam kasus ini perlu dilihat dari tata tertib sekolah, prosedur pemberian sanksi, status usia siswa, serta aturan pendidikan dan perlindungan anak yang berlaku, bukan hanya dari satu ketentuan tata tertib.
Warta Global akan meminta konfirmasi kepada Kepala SMA Muhammadiyah 1 Seluma terkait kronologi pemanggilan siswa, alasan pemberhentian, prosedur pemanggilan orang tua/wali, serta mekanisme keberlanjutan pendidikan siswa setelah surat pemberhentian diterbitkan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, keluarga siswa, maupun pihak terkait lainnya.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
KALI DIBACA


%20copy.jpg)