AGUS PIMPRED WARTA GLOBAL KLAIM DITANTANG DIBACOK, NOMORNYA KEMUDIAN DIDUGA DIBLOKIRNAPALAN,SELUMA — Persoalan dugaan tukar guling aset/jalan desa di Desa Napalan, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, kembali menjadi sorotan. Kali ini perhatian mengarah pada dugaan intimidasi terhadap awak media yang tengah melakukan peliputan dan investigasi.
Pimpinan Redaksi Warta Global Bengkulu, Agus, menyampaikan bahwa dirinya memperoleh informasi mengenai adanya pernyataan dari pihak yang disebut sebagai keluarga Kades Napalan, Jaya, yang diduga mengarah pada ancaman kekerasan terhadap dirinya dan rekannya.
Agus kemudian mencoba menghubungi pihak yang disebut sebagai orang tua dari seorang oknum TNI yang fotonya sebelumnya disebut digunakan sebagai foto profil oleh Kades Jaya.
Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang ditunjukkan Agus, dirinya mempertanyakan informasi tersebut secara langsung.
“Mau bertanya terkait bapak nelpon saudara Deko pagi tadi mau ngapak/bacok Agus dan bapak Deko Reli? pagi tadi?”
Agus juga meminta penjelasan mengenai maksud komunikasi tersebut serta mempertanyakan apakah benar ada permintaan agar dirinya meminta maaf.
Dalam percakapan berikutnya, Agus menegaskan bahwa dirinya sendiri yang disebut-sebut akan menjadi sasaran.
“Tolong jelaskan kan pak, ini saya Agus sendiri yang mau bapak bacok itu! Tolong beri saya penjelasan!”
Agus menyayangkan apabila benar ada pihak keluarga pejabat desa yang justru merespons kerja jurnalistik dengan ancaman kekerasan.
Menurutnya, pemberitaan mengenai dugaan tukar guling tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan masih berada pada tahap pengumpulan informasi, konfirmasi, serta investigasi, sehingga seluruh pihak yang disebut tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Agus juga menyebut bahwa setelah dirinya mencoba melakukan komunikasi dan meminta penjelasan, nomor teleponnya kemudian diduga diblokir oleh pihak yang dihubunginya.
MEDIA MINTA PENYELESAIAN MELALUI JALUR HUKUM, BUKAN ANCAMAN
Agus menegaskan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau menyampaikan laporan melalui jalur hukum yang berlaku.
“Kalau ada pemberitaan yang dianggap salah, silakan bantah dengan data dan bukti. Jangan media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik justru ditantang atau diancam dengan kekerasan,” ujar Agus dalam keterangannya.
Ia menambahkan, persoalan dugaan tukar guling aset desa seharusnya dijawab dengan dokumen dan penjelasan resmi, termasuk mengenai status aset, dasar hukum pemindahan, persetujuan pihak terkait, serta administrasi pertanahan apabila memang terjadi perpindahan atau perubahan fungsi aset.
FOTO OKNUM TNI JUGA DIPERTANYAKAN
Selain dugaan ancaman, penggunaan foto seorang anggota TNI aktif sebagai foto profil oleh pihak yang dikaitkan dengan Kades Jaya juga menjadi perhatian Agus.
Namun, penggunaan foto tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa anggota TNI yang fotonya digunakan mengetahui, menyetujui, atau terlibat dalam dugaan ancaman tersebut. Hal itu perlu diklarifikasi secara langsung kepada yang bersangkutan.
Warta Global Bengkulu juga menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak bermaksud mengaitkan institusi TNI dengan persoalan tersebut tanpa bukti.
AKAN DORONG KLARIFIKASI DAN PENGAMANAN
Agus menyatakan pihaknya akan mendokumentasikan seluruh komunikasi dan informasi yang diterima sebagai bagian dari bahan peliputan.
Jika terdapat dugaan ancaman kekerasan yang benar-benar ditujukan kepada wartawan, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang tersedia.
ANCAMAN KEKERASAN BISA BERKONSEKUENSI PIDANA
Dari sisi hukum pidana, perlu dicatat bahwa KUHP baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, berlaku sejak 2 Januari 2026. �
Dalam Pasal 449, KUHP mengatur ancaman dengan kekerasan atau ancaman melakukan tindak pidana tertentu, termasuk ancaman terhadap nyawa orang. Sementara Pasal 448 mengatur pemaksaan secara melawan hukum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Penerapan pasal tentunya bergantung pada bentuk ancaman, konteks, alat bukti, dan hasil penyelidikan/penyidikan aparat penegak hukum. �
Karena peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 2026, pemberitaan sebaiknya tidak lagi mencantumkan Pasal 335 atau Pasal 336 KUHP lama sebagai pasal utama, karena KUHP baru telah berlaku sejak Januari 2026. �
MENGHALANGI TUGAS JURNALISTIK JUGA DIATUR UU PERS
Sementara itu, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan menempatkan pers sebagai salah satu sarana kontrol sosial. Pasal 4 juga memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers serta hak pers dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. �
UU Pers juga memuat ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindakan yang benar-benar ditujukan untuk menghalangi kerja jurnalistik, unsur dan buktinya perlu diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, ancaman pembacokan dan dugaan penghalangan kerja jurnalistik merupakan dua persoalan hukum yang berbeda. Aparat perlu melihat masing-masing peristiwa berdasarkan bukti dan unsur pasal yang terpenuhi.
AGUS: KAMI TIDAK TAKUT, TAPI SEMUA HARUS SESUAI HUKUM
Agus menyatakan seluruh komunikasi, tangkapan layar, dan informasi yang berkaitan dengan dugaan ancaman akan disimpan sebagai dokumentasi.
Menurutnya, media tidak meminta perlakuan khusus. Yang diminta adalah agar setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum.
“Kalau ada keberatan terhadap berita, kami siap diklarifikasi. Ada hak jawab dan hak koreksi. Tetapi kalau benar ada ancaman pembacokan terhadap wartawan, itu persoalan lain dan harus diserahkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
APARAT DIMINTA MEMERIKSA, BUKAN MEDIA YANG MENGHAKIMI
Warta Global Bengkulu menegaskan bahwa media tidak menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Dugaan ancaman tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, bukti komunikasi, rekaman apabila tersedia, serta bukti lain yang relevan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan klarifikasi langsung mengenai dugaan ancaman pembacokan terhadap Agus maupun rekannya.
Warta Global Bengkulu membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kades Napalan, keluarga yang disebut, pihak yang dihubungi Agus, anggota TNI yang fotonya disebut digunakan, maupun pihak lain yang berkepentingan.
Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan klarifikasi langsung mengenai tuduhan adanya ancaman pembacokan terhadap Agus maupun rekannya.
Warta Global Bengkulu membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kades Napalan, keluarga yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak lain yang merasa berkepentingan.
KALI DIBACA


%20copy.jpg)