TIGA ASET DESA TUKAR GULING BELUM JELAS, GANTI RUGI BELUM SELESAI DAN ANCAMAN LIMBAH: WARGA PERTANYAKAN DAMPAK PEMBANGUNAN PABRIK BUKIT PALMA PRIMA 2 - Warta Global Bengkulu

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

TIGA ASET DESA TUKAR GULING BELUM JELAS, GANTI RUGI BELUM SELESAI DAN ANCAMAN LIMBAH: WARGA PERTANYAKAN DAMPAK PEMBANGUNAN PABRIK BUKIT PALMA PRIMA 2

Tuesday, 29 September 2026
TIGA ASET DESA TUKAR GULING, GANTI RUGI BELUM SELESAI DAN ANCAMAN LIMBAH: WARGA PERTANYAKAN DAMPAK PEMBANGUNAN PABRIK BUKIT PALMA PRIMA 2
NAPALAN,SELUMA — Rencana pembangunan Pabrik Bukit Palma Prima 2 di wilayah Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, memunculkan sejumlah pertanyaan dari masyarakat. Berdasarkan laporan warga yang diterima PGM-TV, persoalan yang perlu mendapat penjelasan bukan hanya mengenai pembukaan lahan, tetapi juga menyangkut aset desa, ganti rugi, perubahan fungsi jalan dan sawah, serta potensi dampak lingkungan terhadap sungai dan lahan pertanian.

investigasi Warta Global – Update Bengkulu menyoroti sedikitnya tiga objek yang disebut warga perlu diperjelas statusnya, yakni jalan PNPM-MDd Desa Napalan sekitar 2013/2014, jalan TMD Desa Masmambang, dan lahan persawahan Masmambang yang disebut dialihfungsikan menjadi jalan atau akses pembangunan.

O
Pertanyaan publik kemudian mengarah pada hal mendasar:
Apakah seluruh aset tersebut telah melalui prosedur pengalihan yang sah? Siapa yang berhak menerima ganti rugi? Berapa nilai ganti rugi? Dan apakah seluruh pihak yang mempunyai hak telah menerima pembayaran?

SAWAH DIJADIKAN JALAN, BAGAIMANA STATUS HUKUMNYA?
Persoalan lahan sawah menjadi perhatian khusus karena apabila lahan tersebut termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), terdapat perlindungan hukum terhadap alih fungsi lahan.

UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengatur pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan. Untuk LP2B yang dialihfungsikan dalam keadaan yang diperbolehkan oleh ketentuan, terdapat persyaratan tertentu, termasuk penyediaan lahan pengganti dan pemberian ganti rugi sesuai ketentuan. Untuk lahan beririgasi yang dialihfungsikan dalam skema tertentu, UU tersebut mengatur penyediaan lahan pengganti paling sedikit tiga kali luas lahan yang dialihfungsikan. �

Karena itu, apabila benar ada sawah yang ditutup dan dijadikan jalan untuk kepentingan pembangunan pabrik, status lahan tersebut perlu diverifikasi: apakah termasuk LP2B, bagaimana status tata ruangnya, siapa pemegang haknya, apa dasar perubahan fungsinya, serta bagaimana mekanisme ganti kerugiannya.
Jangan sampai sawah berubah menjadi jalan, tetapi hak pemilik dan status perlindungan lahannya tidak pernah dijelaskan secara terbuka.

GANTI RUGI: BUKAN SEKADAR SOAL UANG
PGM-TV juga mempertanyakan proses ganti rugi terhadap tanah maupun aset yang digunakan.
Dalam mekanisme pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum, PP Nomor 19 Tahun 2021 mengatur musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dengan pihak yang berhak. PP Nomor 39 Tahun 2023 kemudian mengubah sejumlah ketentuan PP 19/2021. 

Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak setiap pembangunan pabrik swasta otomatis merupakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Oleh sebab itu, mekanisme hukum yang tepat harus dilihat berdasarkan status proyek, dasar pengadaan tanah dan dokumen yang sebenarnya.

Yang perlu dibuka kepada masyarakat adalah:
  • siapa pemilik atau pihak yang berhak;
  • luas tanah yang digunakan;
  • dasar pengalihan atau pelepasan hak;
  • nilai ganti rugi;
  • bukti pembayaran;
  • status aset desa;
  • keputusan atau dokumen desa yang mendasarinya;
  • serta apakah terdapat tanah atau aset pengganti apabila diwajibkan oleh aturan.
TIGA ALIRAN SUNGAI, BAGAIMANA JIKA TERCEMAR?
Persoalan lain yang dinilai sangat serius oleh warga adalah potensi limbah cair.
Menurut keterangan warga yang melapor kepada PGM-TV, terdapat tiga aliran sungai yang dikhawatirkan akan berada dalam jalur terdampak apabila pabrik beroperasi, yaitu:
1. Aliran sungai Napalan
2. Aliran sungai Bakal Dalam
3. Aliran sungai Tebat Sibun
Kekhawatiran semakin besar karena menurut warga, aliran sungai tersebut juga berkaitan dengan pengairan lahan persawahan masyarakat.

Pertanyaannya menjadi sederhana tetapi sangat penting:
“KALAU LIMBAH MASUK SUNGAI, LALU AIR IRIGASI TERCEMAR, SIAPA YANG MENANGGUNG DAMPAKNYA?”

Reli, warga Bakal Dalam, mengatakan masyarakat di wilayahnya menggunakan sungai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami masyarakat Bakal Dalam mandi, minum dan cuci di sungai itulah. Namun jika pabrik sampai berdiri nanti, akan menimbulkan dampak besar bagi masyarakat, ekosistem sungai dan lainnya,” ujar Reli.

Pernyataan Reli merupakan kekhawatiran warga yang perlu diverifikasi secara teknis, bukan kesimpulan bahwa pencemaran telah terjadi.

Justru karena itu, pemerintah dan perusahaan perlu menjelaskan secara terbuka dokumen lingkungan, sistem pengolahan limbah, titik pembuangan, kapasitas IPAL, baku mutu yang berlaku, serta mekanisme pemantauan kualitas air.

PP 22/2021: AIR DAN LIMBAH WAJIB DIKELOLA
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu air, pengelolaan limbah, pengawasan, serta sanksi administratif. Dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL menjadi bagian dari instrumen pengendalian dampak kegiatan terhadap lingkungan. �

Artinya, pertanyaan masyarakat mengenai “limbah akan dibuang ke mana?” bukan pertanyaan yang bisa dijawab dengan perkiraan.
Harus ada dokumen dan titik lokasi yang jelas.Jika pembuangan air limbah direncanakan menuju badan air, perlu dilihat apakah rencana tersebut tercantum dan diperbolehkan dalam persetujuan lingkungan serta memenuhi ketentuan mutu air dan air limbah yang berlaku.

KALAU SUNGAI JUGA MENJADI IRIGASI SAWAH
Dampak yang dikhawatirkan masyarakat juga tidak berhenti pada sungai.
Apabila aliran tersebut benar digunakan untuk irigasi sawah, maka persoalan kualitas air dapat berkaitan dengan:
air untuk pertanian → tanah sawah → tanaman → hasil panen → penghidupan petani.
Karena itu, diperlukan data dasar mengenai kualitas air sebelum kegiatan pabrik berjalan dan mekanisme pemantauan selama kegiatan berlangsung.
Pertanyaan yang layak diajukan kepada pemerintah:

  • Apakah sudah ada kajian mengenai dampak kegiatan pabrik terhadap jaringan irigasi masyarakat?
  • Apakah titik pembuangan limbah berpotensi memengaruhi sungai yang digunakan untuk pertanian?
  • Siapa yang melakukan pengawasan kualitas air?
  • Dan apabila terjadi pencemaran yang terbukti berasal dari kegiatan usaha, siapa yang bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan dan kerugian masyarakat?
BUKAN MENOLAK PEMBANGUNAN, TAPI MEMINTA KEJELASAN
Sorotan warga tidak seharusnya berhenti pada pro dan kontra pembangunan pabrik.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan pembangunan berjalan dengan dasar hukum yang jelas, hak masyarakat diselesaikan, aset desa terlindungi, lahan pertanian tidak dialihfungsikan secara sembarangan, dan lingkungan tidak dikorbankan.

PGM-TV meminta pemerintah daerah dan pihak perusahaan menjelaskan secara terbuka:
1. Di mana batas pasti lokasi Pabrik Bukit Palma Prima 2?
2. Apa dasar penguasaan tanah yang digunakan?
3. Bagaimana status tiga aset yang dipersoalkan warga?
4. Apakah telah terjadi tukar guling atau pengalihan aset desa?
5. Siapa penerima ganti rugi dan berapa nilainya?
6. Apakah sawah yang dijadikan jalan termasuk LP2B atau lahan sawah yang dilindungi?
7. Apa dasar hukum perubahan fungsi sawah tersebut?
8. Ke mana air limbah akan dialirkan?
9. Di mana lokasi IPAL?
10. Apa dokumen AMDAL/UKL-UPL atau persetujuan lingkungan yang berlaku?
11. Bagaimana perlindungan tiga aliran sungai—Napalan, Bakal Dalam dan Tebat Sibun?
12. Bagaimana perlindungan terhadap irigasi dan sawah masyarakat?

Karena ketika pembangunan selesai, yang tersisa bukan hanya bangunan pabrik. Yang juga harus tetap ada adalah hak masyarakat, aset desa, lahan pertanian, air bersih dan lingkungan yang aman.
PGM-TV/Warta Global Bengkulu akan menelusuri persoalan ini berdasarkan dokumen, kondisi lapangan, keterangan warga dan klarifikasi pihak-pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PT Bukit Palma Prima, pemerintah daerah, pemerintah desa/kelurahan, serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

KALI DIBACA
Klik