81 TAHUN NKRI MERDEKA, TAPI SELUMA BELUM MERDEKA DARI PENINDASAN PLN — Denda Gaib, Intimidasi Anggota Propam Bersenjata, & Saat Azan Dipadamkan,setiap pagi Mati lampu Berpuluh kali, Surat Dikirim Sampai Kementerian ESDM RI - Warta Global Bengkulu

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

81 TAHUN NKRI MERDEKA, TAPI SELUMA BELUM MERDEKA DARI PENINDASAN PLN — Denda Gaib, Intimidasi Anggota Propam Bersenjata, & Saat Azan Dipadamkan,setiap pagi Mati lampu Berpuluh kali, Surat Dikirim Sampai Kementerian ESDM RI

Friday, 14 August 2026
Surat Resmi Yang diPintak Pak Joni Supervisor TE ULP PLN TAIS Resmi Dikirmkan ke Kementerian ESDM RI Hingga Dinas Terkait

SELUMA – Warta Global Bengkulu: 81 tahun Negara Kesatuan Republik Indonesia merdeka. Tapi di Kabupaten Seluma, rakyatnya belum merdeka dari penindasan yang berkedok pelayanan publik. Listrik mati-hidup hampir setiap pagi dan saat Azan berkumandang. Denda puluhan juta muncul lalu hilang secara gaib setelah diberitakan. Warga ditagih dengan ancaman pidana dan didatangi pihak PLN/Vendor bersama anggota Dit Pam  Obvit serta Provos bersenjata lengkap — padahal yang melanggar aturan justru petugas PLN sendiri. Kabel bergelantungan setinggi lutut bertahun-tahun tidak diperbaiki, sementara tiang listrik ditanam di pekarangan warga tanpa izin dan tanpa sepeser pun kompensasi.
 

Agus — warga sekaligus Pimpinan Redaksi Warta Global Bengkulu — hari ini, Jumat 14 Agustus 2026, melayangkan pengaduan resmi ke Kementerian ESDM RI, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, PLN UID Bengkulu, hingga PLN ULP Tais Seluma. Bukan sekadar keluhan — ini laporan dugaan pelanggaran hukum pidana, pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, dan penyalahgunaan wewenang yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
 
🔴 KASUS RP11 JUTA YANG HILANG SECARA GAIB — TAHUN 2024, DIKUNJUNGI PIHAK BERSENJATA :
Tahun 2024 di Daerah Betungan, warga bernama Riskan — orang tua Agus — didenda Rp11.000.000. Faktanya: meteran dipindahkan oleh PETUGAS PLN SENDIRI, tanpa sosialisasi, tanpa peringatan, tanpa teguran. Saat warga disuruh membeli kabel sendiri dan mengajukan registrasi ulang — tiba-tiba denda Rp11 juta muncul. Yang datang Petugas PLN/vendor ke 3 bersama 2 Anggota  Propam Polda Bengkulu, Begitu Pun Yang terjadi sama tetangga saya yang meteran tukaran di pindahkan Oleh Petugas PLN Tahun 2005,sekarang balik nama Ken tagihan Non Taglis/Denda Rp.1.7 juta beberapa hari yang lalu.
 Letak Tiang Listrik Pas dipekarangan Rumah Saya

BERSENJATA LENGKAP:
Setelah Warta Global TV meliput dan menayangkan beritanya berulang-ulang — DENDA RP11 JUTA HILANG SECARA GAIB. Tanpa surat pencabutan. Tanpa penjelasan.
 
Posisi tiang Listrik sebelah rumah dan masuk pekarangan 

DUGAAN HUKUM: Jika denda bisa "dihapus" begitu saja setelah tekanan publik — berarti sejak awal tidak ada dasar hukum yang sah. Menetapkan denda tanpa dasar = Pasal 382 KUHP — Penggelapan dan Pasal 378 KUHP — Penipuan, karena meminta pembayaran dengan alasan yang tidak benar. Menggunakan pihak bersenjata untuk menekan pembayaran = Pasal 368 KUHP — Pemerasan, yaitu dengan ancaman memaksa orang menyerahkan harta benda. Ancaman pidana penjara kepada yang bukan pelaku = Pasal 336 KUHP — Pengancaman.


⚡ 21 TAHUN DIAM — LALU DENDA RP2,7 JUTA MUNCUL SETELAH PEMILIK ALMARHUM :Tahun 2005 — petugas PLN sendiri yang memindahkan meteran rumah mertua Agus. Tidak ada sosialisasi: "Jangan dipindahkan, lebih baik naik daya." Tidak ada teguran. Selama 21 TAHUN PLN DIAM SAJA. Setelah pemilik meninggal dan Agus didatangi oleh Petugas PLN/vendor ke-3,meninggalkan surat kertas merah/panggilan pertama dipaksa mengurus balik nama — tiba-tiba denda Rp2.700.000 muncul "dari sistem".
 
Meteran yang dijadikan permasalahan jadi denda/tagihan non taglis 


Saat ditanya: Denda apa? Pasal berapa? Siapa petugas yang memindahkan? Jawaban Supervisor TE PLN UPL Tais  Pak Joni: "Dari sistem, Pak. Bayar ke rekening pusat." 

Di PLN Mobile balik nama tertulis GRATIS Rp0, tapi di kantor dipersyaratkan bayar Rp2,7 juta — padahal pasang meteran baru hanya Rp843.000. Meminta ketemu Manajer? "Sedang diklat di Padang"Ungkap Agus.



DUGAAN HUKUM:
- UU No. 8/1999 Pasal 4 & 7 — Perlindungan Konsumen: Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Menyembunyikan dasar denda = melanggar hak konsumen secara pidana sesuai Pasal 30 UU 8/1999, ancaman pidana penjara 2–5 tahun.

- UU No. 30/2007 Pasal 4 & 11 — Energi & Sumber Daya Mineral: Penyediaan listrik wajib transparan dan prosedural. Menetapkan biaya tanpa dasar = pelanggaran ketentuan pidana Pasal 46 UU 30/2007.

- Pasal 382 KUHP — Penggelapan: Menetapkan denda atas perbuatan yang dilakukan sendiri oleh petugas PLN, lalu menagihnya kepada konsumen = memperkaya diri secara melawan hukum.

- Dua standar pelayanan: PLN Mobile GRATIS vs Kantor Rp2,7 juta = informasi yang menyesatkan, dilarang tegas Pasal 7 UU 8/1999.
 
🔫 INTIMIDASI — RAKYAT MEMBAYAR KARENA TAKUT, BUKAN KARENA SALAH:
Warga tua, sederhana, tidak paham aturan — ditagih denda lalu diancam pidana dan penjara. Tetangga saya didenda Rp1,7 juta — dibayar karena takut. Datang Petugas PLN dan Anggota Dit Pam Obvit,Propam membawa senjata lengkap ke rumah warga untuk masalah kelistrikan/perdata? Itu bukan penegakan hukum — itu intimidasi yang dilarang keras.
 
DASAR HUKUM:
- Pasal 368 KUHP — Pemerasan: "Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu..."

— ancaman pidana + kedatangan pihak bersenjata = unsur pemerasan terpenuhi.
- Pasal 336 KUHP — Pengancaman: Mengancam akan memproses pidana padahal mengetahui tidak ada unsur pidana = ancaman pidana yang dilarang.

- SEMA No. 4/2014: Mahkamah Agung menegaskan sengketa perjanjian/perdata DILARANG diselesaikan dengan jalur pidana. Mengancam pidana demi masalah administrasi = penyalahgunaan wewenang.

- UU No. 28/1999 Pasal 3 — Penyelenggaraan Negara Bersih: Asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Menakut-nakuti rakyat = melanggar asas dasar negara.
 
 
 
🕌 SETIAP AZAN — LAMPU PADAM. HAMPIR SETIAP HARI PAGI SIANG MALAM — LISTRIK MATI HIDUP. PELANGGARAN HAK BERIBADAH:
Setiap pagi jam 06.00–06.30 — mati-hidup berpuluh-puluh kali. Saat Azan "Allahu Akbar" — lampu padam. Saat Takbir Lebaran & Haji — persis sama. Bertahun-tahun, polanya tidak pernah berubah.
 
DASAR HUKUM:
- UU No. 39/1999 Pasal 22 — Hak Asasi Manusia: Setiap orang berhak bebas dari gangguan terhadap kebebasan beragama dan beribadah. Memadamkan listrik secara sengaja saat Azan/Takbir = mengganggu pelaksanaan ibadah, pelanggaran HAM.

- UU No. 30/2007 Pasal 16 — Kewajiban Penyedia: Penyedia wajib menjaga keandalan pasokan listrik. Pemadaman berulang tanpa alasan jelas = kelalaian berat yang dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 47 UU 30/2007.
 
 
 
🌳 TIANG MASUK PEKARANGAN — TANPA IZIN, TANPA KOMPENSASI. KABEL BERGELANTUNG SAMPAI LUTUT — TIDAK DIPERBAIKI:
Dua tiang PLN berdiri di pekarangan rumah Agus — lahan milik pribadi. Tanpa izin tertulis, tanpa perjanjian, tanpa kompensasi sepeser pun. Kabel bergelantungan menyentuh tanah, setinggi lutut — berbahaya bagi siapa saja. Bertahun-tahun tidak diperbaiki. Alasan PLN: "Tanaman sawit warga yang menghalangi." Padahal UU jelas mengatur kompensasi.
 
DASAR HUKUM:
- UU No. 2/2012 Pasal 9 & 21 — Pengadaan Tanah: Setiap penggunaan lahan wajib ada perjanjian dan ganti rugi yang layak dan adil. Memasang tiang di lahan pribadi tanpa izin = penguasaan lahan tanpa hak, dapat dikenakan Pasal 406 KUHP — Perusakan/Penguasaan Tanah Orang.

- Permen ESDM No. 18/2015 — Jaringan Distribusi: Kabel harus dipasang pada ketinggian aman. Kabel menyentuh tanah/setinggi lutut = melanggar standar keselamatan, kelalaian yang membahayakan nyawa — Pasal 338 KUHP — Pembunuhan karena kelalaian, Pasal 339 — Penganiayaan karena kelalaian.

- Pasal 406 KUHP — Perusakan: Menguasai dan menggunakan lahan orang tanpa izin = unsur pidana terpenuhi.
 
 
 
📋 8 PERTANYAAN YANG WAJIB DIJAWAB — TIDAK BOLEH DIHINDARI LAGI:
No. Pertanyaan Dasar Hukum 
1 ❓ Denda Rp2,7 juta itu DENDA APA? Pasal berapa? Tunjukkan secara tertulis! UU 8/1999 Pasal 7 — Informasi wajib jelas & benar 
2 ❓ Kenapa PLN Mobile GRATIS Rp0, kantor minta Rp2,7 juta? Siapa yang buat aturan ganda? UU 8/1999 Pasal 10 — Dilarang harga berbeda tanpa alasan sah 
3 ❓ Kenapa baru didenda 21 tahun kemudian — tepat setelah pemilik meninggal? Di mana pengawasan? UU 30/2007 Pasal 11 — Kewajiban pengawasan berkelanjutan 
4 ❓ Siapa petugas yang memindahkan meteran? Kenapa disembunyikan dari sistem? Pasal 378 KUHP — Menyembunyikan fakta = unsur penipuan 
5 ❓ Kenapa setiap Azan/Takbir lampu padam? Ada gangguan atau sengaja? UU 39/1999 Pasal 22 — Hak beribadah dilindungi UU 
6 ❓ Ke mana uang denda mengalir? Siapa yang memverifikasi kebenarannya? UU 17/2003 Pasal 18 — Keuangan negara wajib transparan 
7 ❓ Siapa yang kirim pihak bersenjata ke rumah warga? Atas nama apa? Pasal 368 KUHP — Pemerasan dengan ancaman kekerasan 
8 ❓ Kabel bergelantungan sampai tanah — kapan diperbaiki? Berapa celaka baru PLN bergerak? Permen ESDM No.18/2015 — Kewajiban keselamatan & Pasal 338 KUHP 
 
 
 
📄 SURAT RESMI DILAYANGKAN — KE EMPAT INSTANSI:
Hari ini pengaduan dikirimkan kepada:
 
1. 🏛️ Kementerian ESDM RI — Jakarta — Minta pemeriksaan pidana & administratif menyeluruh
2. 🏢 Dinas ESDM Provinsi Bengkulu — Pengawasan & penindakan di tingkat provinsi
3. ⚡ PLN UID Bengkulu — Teguran & sanksi kepada cabang yang melanggar UU
4. 🔌 PLN UIP Tais Seluma — Jawab semua tuduhan secara terbuka dalam 7 hari kerja
 
 
 
🗣️ PERNYATAAN TEGAS: SAYA SIAP BERSAKSI DI MANAPUN:
"81 tahun NKRI merdeka. Tapi di Seluma rakyat belum merdeka dari penindasan. Saya tidak menuntut balas — saya menuntut NEGARA MENEGAKKAN HUKUM. Denda tanpa dasar = pencurian. Ancaman pidana kepada yang tidak bersalah = pemerasan. Tiang di pekarangan tanpa ganti rugi = perampasan hak. Kabel berbahaya tidak diperbaiki = kelalaian membahayakan nyawa. Semua itu ada undang-undangnya. Semua itu ada pasal pidananya. Saya siap dipanggil kapanpun, dimanapun, menghadap siapapun — karena saya berdiri di atas kebenaran dan atas nama hukum yang seharusnya sama untuk semua orang, termasuk untuk PLN."
 
 
Warta Global Bengkulu tidak akan berhenti. Hukum tidak boleh hanya berlaku untuk rakyat kecil. Denda yang tidak sah harus dicabut. Tiang yang masuk pekarangan harus dipindahkan. Kabel yang berbahaya harus diperbaiki. Dan rakyat Seluma harus diperlakukan sebagai manusia yang dilindungi undang-undang — bukan ditindih atas nama negara.
 
Kebenaran dan hukum akan menang — sekuat apapun yang berusaha menutupinya. 📰⚖️🔥

KALI DIBACA
Klik