DUA LAPORAN, DUA WILAYAH, SATU KEBENARAN: WOORI PAYMENT GUNAKAN DUMAS & FIDUSIA TEKAN KONSUMEN — PENYIDIK BELUM KOORDINASI, KETERANGAN DIAMBIL DULU BARU CEK LAPORAN AWAL DI POLRES SELUMA! - Warta Global Bengkulu

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

DUA LAPORAN, DUA WILAYAH, SATU KEBENARAN: WOORI PAYMENT GUNAKAN DUMAS & FIDUSIA TEKAN KONSUMEN — PENYIDIK BELUM KOORDINASI, KETERANGAN DIAMBIL DULU BARU CEK LAPORAN AWAL DI POLRES SELUMA!

Wednesday, 19 August 2026
Zet didampingi media dan pgm-tv terkait panggilan oleh polres seluma! 
 
BENGKULU – Warta Global Bengkulu: Perselisihan pembiayaan kendaraan semakin memperlihatkan ketidakberimbangan dalam penegakan hukum di Bengkulu. Zet Parhan / Farhan selaku konsumen sudah lebih dulu melaporkan dugaan penggelapan ke Polres Seluma sejak 28 November 2025, namun justru dialihkan — pihak WOORI Payment melaporkan balik ke Polresta Kota Bengkulu, Unit Tipidter Sat Reskrim. Belum itu, muncul pula Laporan Dumas tanggal 23 Juli 2026 yang dimasukkan sebagai dasar pemeriksaan tanpa kejelasan siapa pelapornya.
 
Laporan resmi Oleh Pemilik kepolres seluma

Saat pemeriksaan keterangan pada Rabu, 19 Agustus 2026, penyidik secara terbuka mengaku belum ada koordinasi dengan Polres Seluma. Keterangan diambil dulu, baru nanti akan dicek kebenaran laporan awal yang sudah ada di Seluma.
 
 
 Surat Klarifikasi Dari Polresta Bengkulu


📋 KRONOLOGI LENGKAP FAKTA DI LAPANGAN
 
- 28 November 2025: Zet Parhan melaporkan dugaan penggelapan ke Polres Seluma, tercatat dalam LP/B/83/XI/2025/SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu. Surat laporan resmi juga sudah diserahkan langsung kepada pihak URI Payment agar diselesaikan secara baik.
- 30 September 2025: Diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia atas nama pemberi fidusia Farhan.
- 23 Juli 2026: Muncul Laporan Dumas (Laporan Masyarakat) yang kemudian dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun identitas pelapor dan isi lengkapnya tidak diperlihatkan kepada Zet Parhan.
- 31 Juli 2026: WOORI Payment melaporkan balik Farhan ke Polresta Bengkulu dengan dalih dugaan pelanggaran UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, merujuk Laporan Informasi No. LI-77/VII/2026/Reskrim.
- 06 Agustus 2026: Polresta Bengkulu mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi No. B/2279/VIII/RES.1.24./2026/Reskrim serta Surat Perintah Penyelidikan No. Sp. Lidik/493/VIII/Res.1.24./2026/Reskrim. Laporan Dumas tidak disebutkan dalam surat ini, baru muncul saat pemeriksaan di BAP.
- 19 Agustus 2026: Pemeriksaan keterangan dituangkan dalam BAP Keterangan Zet Parhan. Penyidik Briptu M. Alparisi, S.H. menyatakan:
 
"Setelah kami meminta keterangan Zet Parhan dulu, baru kami akan koordinasi ke Polres Seluma. Nanti Bapak minta SP2HP ke Polres Seluma ya Pak, sampai mana perkembangannya laporan Bapak!"
 
 
https://bengkulu.wartaglobal.id/2026/08/manage-pln-tais-turun-langsung-ke-rumah.html
 
⚠️ PERTANYAAN KEPADA WOORI PAYMENT — JUSTRU MENGAPA BALIK LAPOR?
 
Pihak WOORI Payment ditanya:
 
- Mengapa tidak merespons laporan resmi yang sudah diserahkan Zet Parhan sejak November 2025, malah melaporkan balik ke wilayah hukum yang berbeda?
- Apakah UU Jaminan Fidusia 1999 sengaja dijadikan alat tekan terhadap konsumen yang menuntut haknya? Padahal Pasal 36 UU 42/1999 hanya menjerat pidana jika ada pengalihan/penjualan/penggadaian objek jaminan tanpa persetujuan tertulis — bukan sekadar sengketa pembayaran yang murni ranah perdata.
- Siapa yang mengajukan Laporan Dumas tanggal 23 Juli 2026? Apakah ini laporan masyarakat yang benar-benar mandiri, atau justru dibuat untuk memperkuat posisi leasing agar perkara diproses di Polresta Bengkulu dan diabaikan laporan awal di Seluma?
 
 
 
🔍 PERTANYAAN KEPADA PENYIDIK — PROSEDUR TERBALIK?
 
- Mengapa koordinasi dan permintaan SP2HP ke Polres Seluma tidak dilakukan di awal, sebelum memanggil dan memeriksa keterangan Zet Parhan? Apakah ini sesuai SOP penyelidikan?
- Mengapa Laporan Dumas tidak dicantumkan dalam surat undangan tanggal 06 Agustus 2026, baru dimasukkan saat pemeriksaan di BAP? Apakah ada informasi yang sengaja ditutupi sebelum pemeriksaan?
- Jika nanti SP2HP menunjukkan laporan di Polres Seluma masih berjalan — bagaimana nasib keterangan yang sudah diambil tanpa mengetahui fakta lengkapnya? Apakah keterangan itu tetap sah dan objektif?
- Mengapa satu peristiwa yang sama ditangani di Dua instansi berbeda? Apakah ada ketidaksamaan standar penanganan laporan masyarakat tergantung siapa pelapornya?
 
 
 
🗣️ PENDAMPINGAN MEDIA & PGM-TV
 
Selama proses pemeriksaan hingga penandatanganan BAP, Zet Parhan didampingi langsung oleh awak media Warta Global Bengkulu, Sekretaris Jenderal, dan Pengawas Perkumpulan Gabungan Media Online dan TV YouTube (PGM-TV). Kehadiran ini bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan menjaga transparansi:
 
"Media bukan alat untuk menakut-nakuti, melainkan prasarana menyampaikan fakta dan data yang akurat di lapangan apa adanya."
 
 
 
TINDAK LANJUT YANG DIMINTA
 
1. Segera diminta SP2HP dari Polres Seluma dan hasilnya dipublikasikan secara transparan.
2. Koordinasi antar-polres segera dilakukan untuk menyatukan perkara di satu instansi yang paling tepat sesuai wilayah hukum, agar tidak tumpang tindih dan tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan.
3. Diberikan salinan lengkap Laporan Dumas tanggal 23 Juli 2026 kepada Zet Parhan agar dapat mengetahui siapa pelapor dan apa isi tuduhan di dalamnya — ini adalah hak pembelaan diri setiap warga negara.
4. Kedua belah pihak diperlakukan seimbang — baik laporan Zet Parhan maupun laporan URI Payment dan Dumas diteliti secara objektif tanpa memandang status pelapornya.
 
Warta Global Bengkulu dan PGM-TV akan terus mengawal perkembangan kasus ini sampai tuntas dan adil. Keadilan tidak boleh terhambat oleh prosedur yang terbalik urutannya, apalagi dimainkan sedemikian rupa agar satu pihak diunggulkan atas pihak lain.
 
 
 
Sumber: Warta Global Bengkulu
Tanggal: 19 Agustus 2026
Dokumen: BAP Keterangan Zet Parhan 19 Agustus 2026, Surat Undangan Polresta Bengkulu No. B/2279/VIII/RES.1.24./2026/Reskrim, 
LP Polres Seluma No. LP/B/83/XI/2025/SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu

KALI DIBACA
Klik