KANTOR DESA TAK TERAWAT, PERANGKAT DIDUGA JARANG NGANTOR — AGUS: EVALUASI TERBUKA, JANGAN BERLINDUNG DI BALIK EFISIENSI ANGGARANBATU PAYANG.
,SELUMA — Kondisi sejumlah kantor desa di Kabupaten Seluma kembali menjadi sorotan. Dokumentasi lapangan pada Senin, 28 September 2026 memperlihatkan kondisi kantor desa yang tampak kurang terawat, dengan sejumlah fasilitas dan perabot berada tidak pada tempatnya, bagian plafon mengalami kerusakan, serta terdapat material dan sampah di sekitar lingkungan kantor.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi kantor desa sebagai pusat pelayanan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dalam dokumentasi yang diterima, sebuah kendaraan yang disebut sebagai mobil dinas desa juga terlihat berada di sekitar rumah kepala desa yang disebut berjarak sekitar ±50 meter dari kantor desa. Keberadaan kendaraan tersebut di rumah kepala desa tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, namun menjadi bagian dari fakta lapangan yang menurut pelapor perlu dijelaskan secara terbuka.
Sorotan lebih serius muncul terkait dugaan ketidakhadiran kepala desa maupun perangkat desa pada jam pelayanan. Jika benar terdapat perangkat desa yang secara rutin tidak menjalankan tugas di kantor, persoalannya bukan sekadar kondisi fisik bangunan, tetapi menyangkut kualitas pelayanan publik kepada masyarakat desa.
AGUS: SELURUH KANTOR DESA PERLU DIEVALUASI TERBUKA
Sekjen PGM-TV Agus, meminta pemerintah daerah tidak hanya menanggapi kasus secara parsial, tetapi melakukan evaluasi terhadap seluruh kantor desa dan perangkat desa yang diduga tidak menjalankan pelayanan sebagaimana mestinya.

“Kami meminta seluruh kantor desa dan perangkat terkait dievaluasi. Evaluasinya harus terbuka dan dilakukan oleh instansi pemerintah yang memang memiliki kewenangan. Ini aspek pelayanan paling bawah yang langsung menyentuh masyarakat,” ujar Agus.
Menurut Agus, alasan seperti efisiensi anggaran maupun keterlambatan pembayaran gaji tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban pelayanan pemerintahan desa.
“Jangan kemudian efisiensi anggaran atau gajian lambat dijadikan alasan tidak masuk kantor. Pemerintahan desa itu hadir untuk melayani masyarakat. Kalau masyarakat membutuhkan pelayanan administrasi, mereka harus tahu harus datang ke mana dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Agus juga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada teguran administratif apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran. Menurutnya, pemeriksaan harus berbasis data, termasuk daftar hadir, jadwal pelayanan, pelaksanaan tugas perangkat desa, penggunaan fasilitas dan kendaraan dinas, serta kondisi pengelolaan kantor desa.
BUKAN SEKADAR KANTOR KOTOR
Persoalan ini dinilai tidak tepat jika hanya dilihat sebagai masalah kebersihan atau bangunan yang kurang terawat.
Kantor desa merupakan tempat masyarakat mengurus berbagai kebutuhan administrasi dan memperoleh pelayanan pemerintahan. Karena itu, apabila benar kantor sering tidak berfungsi secara optimal pada jam kerja, maka pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana pelayanan kepada masyarakat tetap diberikan dan siapa yang bertanggung jawab ketika warga membutuhkan pelayanan.
Agus meminta instansi pemerintah terkait di Kabupaten Seluma melakukan evaluasi menyeluruh dan menyampaikan hasilnya secara transparan kepada publik.
“Kami tidak ingin ini hanya menjadi pemberitaan lalu selesai. Kalau memang perangkat desa bekerja sesuai aturan, silakan buktikan melalui evaluasi terbuka. Kalau ada yang tidak sesuai, lakukan pembinaan dan tindakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
PUBLIK MENUNGGU LANGKAH PEMERINTAH
Sorotan ini sekaligus menjadi pertanyaan bagi pemerintah daerah: berapa banyak kantor desa yang benar-benar aktif memberikan pelayanan selama jam kerja, bagaimana pengawasan terhadap kehadiran perangkat desa, dan apakah fasilitas serta kendaraan desa digunakan sesuai peruntukannya?
PGM-TV meminta evaluasi dilakukan secara objektif, terbuka, dan tidak tebang pilih.Redaksi juga menegaskan bahwa dokumentasi kondisi fisik kantor tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran. Dugaan mengenai ketidakhadiran perangkat desa maupun penggunaan fasilitas desa perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.
Kepala desa dan perangkat desa yang bersangkutan berhak memberikan klarifikasi serta hak jawab atas pemberitaan ini.
KALI DIBACA


%20copy.jpg)