Laporan Media Soal Kehadiran Aparatur Desa Batu Tugu Ditindaklanjuti, Camat Diminta Ambil TindakanBATU TUGU,SELUMA — Laporan mengenai kondisi dan keberadaan aparatur Pemerintah Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, mendapat respons dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma.

Chat istri kades ke media
Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, S.Sos., M.Si., menyatakan laporan yang disampaikan media terkait hasil sidak ke Kantor Desa Batu Tugu akan ditindaklanjuti melalui pihak kecamatan.Nopetri Elmanto memang tercatat sebagai Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma dalam sejumlah sumber pemerintahan dan pemberitaan tahun 2026.
Sekdes Sempat Ditemui
Dalam sidak pada Senin, 28 September 2026, awak media mendatangi Kantor Desa Batu Tugu untuk melihat langsung aktivitas pelayanan pemerintahan desa.
Dalam kunjungan tersebut, awak media menyebut sempat menemui Sekretaris Desa (Sekdes). Namun, ketika berlangsung komunikasi video call dengan Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma terkait laporan mengenai keberadaan aparatur desa, Sekdes kemudian meninggalkan lokasi.Peristiwa tersebut menjadi salah satu poin yang dipertanyakan dalam laporan kepada Dinas PMD.

Kondisi kantor desa batu tugu talo
Di sisi lain, dari dokumentasi lapangan yang dibuat pada sekitar pukul 09.43–09.45 WIB, terlihat kondisi fisik Kantor Desa Batu Tugu, antara lain bagian plafon yang mengalami kerusakan, kotoran di lantai, serta area sekitar bangunan yang tampak kurang terawat.
Kadis PMD: Ditindaklanjuti Melalui Camat
Menanggapi laporan tersebut, Nopetri Elmanto menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan diteruskan melalui Camat untuk ditindaklanjuti dan diambil langkah sesuai kewenangan.
Hal ini penting karena persoalan yang dilaporkan bukan hanya menyangkut kondisi bangunan kantor, tetapi juga pertanyaan mengenai pelayanan dan kehadiran aparatur pemerintah desa pada jam kerja.
Secara resmi, Dinas PMD Kabupaten Seluma mempunyai fungsi pengoordinasian, pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa.
Kabupaten Seluma
Ada Aturan Mengenai Jam Kerja Desa
Persoalan kehadiran aparatur desa juga memiliki dasar aturan yang jelas.
Peraturan Bupati Seluma Nomor 18 Tahun 2023 mengatur pedoman hari kerja dan jam kerja Kepala Desa serta Perangkat Desa. Peraturan tersebut mewajibkan Kepala Desa dan Perangkat Desa masuk kerja dan menaati ketentuan hari serta jam kerja, dengan kehadiran dibuktikan melalui daftar hadir.
Dalam ketentuan tersebut, jam kerja yang diatur adalah:
Senin–Kamis: 07.30–14.00 WIB
Jumat: 07.30–14.30 WIB
Sabtu: 07.30–14.30 WIB
Perbup tersebut juga menyebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan lingkungan pemerintah desa dilakukan oleh Camat.
Karena itu, tindak lanjut Camat Talo menjadi penting untuk menjelaskan apakah pada saat sidak terdapat tugas kedinasan di luar kantor, bagaimana daftar hadir aparatur desa, serta bagaimana mekanisme pelayanan masyarakat Desa Batu Tugu pada saat tersebut.
Penjelasan Istri Kades
Dalam percakapan WhatsApp yang diperoleh media, istri Kepala Desa Batu Tugu memberikan penjelasan bahwa menurut keterangannya, kantor desa tetap dijaga oleh perangkat secara bergantian. Ia juga menyebut kepala desa sedang menjalankan urusan kedinasan dan memiliki aktivitas berkebun ketika tidak ada kesibukan di desa.
Keterangan tersebut merupakan versi pihak keluarga Kepala Desa dan perlu dikonfirmasi dengan data administrasi pemerintahan desa, khususnya daftar hadir dan agenda tugas kedinasan.
Dengan demikian, pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa kepala desa atau perangkat desa melakukan pelanggaran. Yang menjadi sorotan adalah fakta hasil kunjungan lapangan dan perlunya verifikasi resmi dari pemerintah kecamatan serta Dinas PMD.
Kini Bola Ada di Tangan Kecamatan
Laporan media telah mendapat respons dari Dinas PMD Kabupaten Seluma. Selanjutnya, masyarakat menunggu langkah konkret dari Camat Talo.
- Apakah akan dilakukan pemeriksaan terhadap daftar hadir?
- Apakah Sekdes dan Kepala Desa akan dimintai klarifikasi?
- Apakah ada surat tugas atau agenda kedinasan yang menjelaskan keberadaan aparatur di luar kantor?
- Dan bagaimana kondisi pelayanan masyarakat pada saat jam kerja?
- Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui data dan pemeriksaan resmi, bukan sekadar pernyataan.
Warta Global Bengkulu akan mengikuti perkembangan tindak lanjut laporan ini.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Batu Tugu, Sekdes, perangkat desa, Camat Talo, maupun pihak terkait lainnya.
KALI DIBACA


%20copy.jpg)