
SELUMA – Warta Global Bengkulu: Benar-benar melampaui batas nalar dan sangat menyakiti perasaan keluarga. Unit Layanan PLN Tais Kabupaten Seluma kini diduga tegas melakukan rekayasa bukti yang keterlaluan — menyeret nama Biis Hamza, mertua konsumen yang sudah almarhum, bahkan menyebut orang yang sudah tiada itu telah diundang, didengarkan keterangannya, dan "membenarkan pertukaran kWh meter". Tidak cukup sampai di situ, surat undangan resmi P2TL pun dikirim secara tidak sah melalui pesan WhatsApp, bukan melalui jalur resmi yang diakui hukum.Minggu,(16/8/26).

Via WhatsApp
💬 JEJAK PERCAKAPAN WHATSAPP YANG MENYAKITKAN DAN TIDAK MASUK AKAL
Berdasarkan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp resmi antara konsumen dan Call Center PLN Tais, terungkap fakta yang sangat mencengangkan:

Bukti chat yang menyatakan bahwa almarhum mertua saya sudah memberikan keterangan benar!??
🔴 PLN Kirim Surat Undangan Lewat WhatsApp — Tidak Resmi:
"Sehubungan dengan surat dari bapak Asmaul Husna Agustian yang kami terima tanggal 16 Agustus 2026, berikut kami sampaikan surat undangan koordinasi dan klarifikasi."

Surat bernomor 0066/STH.01.03/F11010900/2026 bertanggal 16 Agustus 2026 dikirimkan sebagai file PDF lewat WhatsApp — bukan melalui jalur resmi dengan tanda terima yang sah. Surat itu mengundang konsumen hadir klarifikasi pada Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor PLN ULP Tais terkait dugaan pertukaran kWh meter antar-persil.

🔴 PLN Tais Seret Nama Almarhum — Disebut Sudah Beri Keterangan:
"Kami juga mengundang pelanggan Biishamza untuk mendengarkan kronologisnya, karena pelanggan Biishamza membenarkan jika kWh tersebut dulunya ditukar!"
🔴 Konsumen Sangat Kecewa dan Protes Tegas:
"Mertua saya SUDAH ALMARHUM! Bagaimana mungkin orang yang sudah meninggal bisa diundang, hadir, memberikan keterangan, apalagi disebut-sebut 'membenarkan' pertukaran meteran? Jangan kalian mengada-ada! Ini sangat menyakiti keluarga kami!"
🔴 Konsumen Jelaskan Fakta Kepemilikan yang Sah:
"KWh itu ada 2 — KWh atas nama Ziandi dan Biishamza. Persil KWh A dipindah ke persil KWh B. Sekarang rumah meteran atas nama Ziandi saya yang menempati berdasarkan warisan dari almarhum mertua saya Biis Hamza."
🔴 PLN Tetap Bersikeras Mengundang Dua Pihak — Termasuk yang Sudah Tiada:
"Dalam permasalahan KWh tersebut, kami juga mengundang keduanya — penghuni KWh Ziandi dan penghuni KWh Biishamza."
⚖️ DUA CACAT FATAL YANG MENGUATKAN DUGAAN PLN MENGADA-ADA
1️⃣ Rekayasa Bukti — Orang Almarhum Disebut Sudah Beri Keterangan
Secara logika, hukum, maupun kemanusiaan — MUSTAHIL orang yang sudah meninggal dapat diundang, hadir, memberikan keterangan, apalagi "membenarkan" suatu perbuatan. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa PLN Tais mengada-ada dan merekayasa bukti sejak awal untuk membebankan denda kepada konsumen yang tidak bersalah. Jika dasar keterangannya saja dari orang yang sudah tiada, maka seluruh proses pemeriksaan dan tuduhan pelanggaran menjadi diragukan keabsahannya dari akar.
2️⃣ Surat Undangan Dikirim Lewat WhatsApp — Cacat Prosedural Sejak Awal
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 46: dokumen resmi harus disampaikan dengan tanda terima yang sah, dapat dibuktikan keasliannya, dan dapat dilacak waktu penerimaannya.
- Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 tentang P2TL: seluruh proses pemeriksaan, penyampaian hasil, dan undangan klarifikasi harus dilakukan secara tertib, transparan, dan prosedural.
- Kesimpulan: Pengiriman surat undangan lewat WhatsApp tidak memiliki kekuatan hukum untuk memaksa kehadiran maupun dijadikan dasar penagihan denda secara paksa.
🗣️ PERNYATAAN TEGAS KONSUMEN
Agus, selaku menantu dan penghuni sah rumah tersebut sekaligus Pimpinan Redaksi Warta Global Bengkulu, menyampaikan kemarahan dan kekecewaannya secara mendalam:
"Saya sangat kecewa dan tersinggung. Bagaimana mungkin PLN Tais berani menyebut mertua saya yang sudah meninggal — Biis Hamza — telah memberikan keterangan dan membenarkan pertukaran meteran? Ini bukan sekadar kesalahan administrasi — ini sangat menyakiti perasaan keluarga kami. Lebih dari itu, ini adalah bukti paling nyata bahwa PLN Tais mengada-ada sejak awal."
"Faktanya: rumah ini saya tempati berdasarkan warisan yang sah dari almarhum mertua saya. Tidak ada pertukaran meteran yang dilakukan oleh keluarga kami. Jika terjadi pemindahan meteran, itu dilakukan oleh petugas PLN sendiri tanpa sosialisasi dan tanpa persetujuan kami. Sekarang almarhum pun diseret namanya untuk dijadikan alasan membebankan denda — ada apa sebenarnya di balik ini semua?"
"Saya sudah tiga kali mendatangi kantor PLN Tais untuk mencari kejelasan, namun tidak ada penyelesaian. Sekarang dikirim surat undangan lewat WhatsApp, lalu disebut-sebut almarhum mertua saya yang membenarkan pertukaran — ini di mana-mana namanya rekayasa bukti!"
📌 KESIMPULAN
Fakta bahwa PLN Tais menyebut orang yang sudah almarhum telah memberikan keterangan dan membenarkan pertukaran meteran menjadi bukti paling kuat bahwa seluruh proses P2TL yang dijalankan memiliki cacat yang fatal — baik secara prosedur administrasi maupun kebenaran fakta lapangan.
- ❌ Almarhum disebut "memberikan keterangan & membenarkan pertukaran" → Rekayasa bukti yang terbukti — PLN mengada-ada!
- ❌ Surat undangan dikirim lewat WhatsApp → Cacat prosedural, tidak sah secara hukum
- ❌ Konsumen sudah 3 kali mencari solusi namun tak ada penyelesaian → Tidak transparan dan tidak adil
Warta Global Bengkulu akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk jadwal klarifikasi yang direncanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor PLN ULP Tais. Jika tidak ada perbaikan, permintaan maaf yang layak, dan pembatalan tuduhan yang tidak berdasar, kasus ini akan dilaporkan kepada Kementerian ESDM RI, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, hingga Kepolisian Resor Seluma.
Keadilan tidak boleh dibangun di atas rekayasa bukti, apalagi menyeret nama orang yang sudah meninggal dunia.
✍️ Redaksi Warta Global Bengkulu | 📍 Seluma, Bengkulu | 📅 16 Agustus 2026
KALI DIBACA


%20copy.jpg)