WARGA DESA PEKALONGAN KABUPATEN Kepahiang BERKELUHAN: Kades Ainun Enggan Tanda Tangan Rekomendasi Usaha Galian C — Malah Suruh Koordinasi ke Polsek Hujan Mas!? - Warta Global Bengkulu

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

WARGA DESA PEKALONGAN KABUPATEN Kepahiang BERKELUHAN: Kades Ainun Enggan Tanda Tangan Rekomendasi Usaha Galian C — Malah Suruh Koordinasi ke Polsek Hujan Mas!?

Saturday, 22 August 2026
Viral Warga Desa Pekalongan dihebohkan dengan dipersulitnya ngurus ijin usaha oleh kadesnya, mlah disuruh kordinasi ke polsek Hujan mas terdahulu

 
KEPAHIANG – Warta Global Bengkulu: Warga Desa Pekalongan, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, melayangkan protes keras terhadap sikap Kepala Desa Pekalongan, Saripah Ainun, yang dinilai menghambat perizinan usaha warga. Padahal warga sudah melengkapi syarat dengan mengantongi dukungan dan tanda tangan bulat dari seluruh warga lingkungan setempat.
 
Ibu kades Pekalonan

Kasus ini bermula ketika warga mengajukan permohonan rekomendasi izin usaha penggunaan jalan untuk kegiatan galian C yang dijalankan oleh CV Rajawali Mineral Perkasa. Jalan yang dimaksud dibangun oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Kepahiang, dan warga sudah tidak keberatan — terbukti dari daftar tanda tangan dukungan warga yang lengkap.
 
Keluhan warganet di medsos facebook di grub berita online bengkulu

Namun ketika mendatangi kantor desa dan meminta tanda tangan rekomendasi Kades, Saripah Ainun justru memberikan jawaban yang membingungkan:
 
"Koordinasi dulu ke Polsek, hujan mas."
 
Alasan ini pun membuat warga kecewa. Sebab, dalam peraturan perundang-undangan tidak ada satu pun ketentuan yang mewajibkan pemohon izin usaha harus "koordinasi ke Polsek" terlebih dahulu untuk mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa. Rekomendasi desa adalah kewenangan dan tanggung jawab langsung Kepala Desa, bukan kewenangan aparat kepolisian.
 
"Masyarakat sudah tanda tangan semua, buktinya ada. Tapi Kades kok tidak mau menandatangani rekomendasi? Malah menyuruh ke Polsek. Ada apa sebenarnya?" ungkap salah satu warga yang mendatangi kantor desa.
 
Warga pun mempertanyakan: Apa urusan Polsek dalam penerbitan rekomendasi desa? Apakah ada tekanan dari pihak tertentu? Mengapa izin yang sudah didukung warga justru dihambat?
 
Dalam surat izin lingkungan yang dilampirkan, tercatat puluhan nama warga yang telah membubuhkan tanda tangan persetujuan atas kegiatan usaha tersebut. Namun rekomendasi dari desa justru terhambat di tangan Kades.
 
Warga menegaskan, Kades seharusnya berpihak pada masyarakat, bukan berpihak pada satu atau beberapa pejabat tertentu. Mereka pun meminta:
 
1. Camat setempat untuk segera menegur dan mengawasi Kepala Desa Pekalongan agar memahami aturan hukum dan menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku.
2. Inspektorat dan dinas terkait memeriksa keabsahan prosedur perizinan di desa tersebut.
3. Jika tidak ada kejelasan, warga berjanji akan melaporkan hal ini sampai ke tingkat Provinsi maupun Pemerintah Pusat, karena dinilai telah menyalahi aturan pemerintah dan menghambat hak warga dalam berusaha.
 
"Kami akan bongkar semuanya. Bukti tanda tangan warga sudah ada. Tinggal tunggu saja, kami laporkan sampai ke pusat kalau tidak ada keadilan di sini," tegas warga.
 
Pihak media dan LSM pun diminta untuk ikut mengawal kasus ini, mengungkap siapa yang sebenarnya berada di balik hambatan perizinan ini, dan apa kepentingan yang tersembunyi di balik alasan "koordinasi ke Polsek" tersebut.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Kades Pekalongan maupun pihak Polsek terkait pernyataan tersebut. Warga berharap transparansi dan keadilan segera ditegakkan tanpa pandang bulu.
 
 
 
📌 Pertanyaan yang Menggantung:
 
- Apakah benar ada peraturan yang mewajibkan "koordinasi ke Polsek" untuk rekomendasi desa?
- Siapa yang memberi instruksi kepada Kades untuk menghambat izin yang sudah didukung warga?
- Apakah ada kepentingan pihak lain yang merasa terganggu dengan kehadiran usaha ini?
 
Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Mari kita awasi bersama, jangan sampai kewenangan desa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
 
 
 

KALI DIBACA
Klik