
Betungan,BENGKULU — Dugaan pencurian buah sawit kembali membuat resah pemilik kebun di kawasan RT 13/RW 05, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Dalam kejadian pada Minggu, 4 Oktober 2026, sebuah sepeda motor dengan nomor polisi BD 5746 CP ditinggalkan di lokasi setelah dua orang yang diduga melakukan pencurian diketahui oleh Agus, anak pemilik lahan.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima, terlihat sebuah sepeda motor berada di areal kebun sawit. Dalam dokumentasi lainnya, Agus bersama anggota kepolisian berada di lokasi, sementara kondisi pohon sawit dan lingkungan perkebunan juga terlihat jelas.
Menurut keterangan Agus, kejadian tersebut bukan kali pertama kebun milik orang tuanya mengalami gangguan pencurian. Ia mengaku dugaan pencurian sawit dengan modus yang hampir sama sudah cukup lama meresahkan keluarganya.

“Pencurian sawit ini sangat meresahkan orang tua saya selama ini. Orangnya sama, caranya melakukan pencurian sawit juga sama, dipanjat menggunakan pisau yang lumayan tinggi,” ujar Agus.
Agus mengatakan, dalam kejadian kali ini dirinya mendapati dua orang yang diduga masih anak-anak berada di sekitar kebun. Saat keberadaan mereka diketahui, keduanya disebut langsung melarikan diri.
Menurut Agus, para terduga diduga menggunakan cara memanjat pohon sawit untuk mengambil tandan buah. Ia juga menyebut terdapat alat berupa pisau/parang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
“Sangat disayangkan pelaku diduga masih anak-anak. Untung masih bisa kabur anaknya. Kalau ketemu tadi mungkin nanggung,” ujar Agus.
Pernyataan tersebut menggambarkan kekhawatiran Agus apabila terjadi kontak langsung antara dirinya dan para terduga, terutama karena menurut keterangannya terdapat benda tajam yang diduga digunakan saat melakukan aksi.
AGUS HUBUNGI 110
Setelah mengetahui dugaan pencurian tersebut, Agus memilih menghubungi layanan kepolisian 110 untuk meminta penanganan aparat dan menghindari tindakan sendiri.
Sebuah sepeda motor bernomor polisi BD 5746 CP kemudian diamankan untuk diserahkan kepada pihak kepolisian. Dokumentasi memperlihatkan Agus bersama anggota Polri di lokasi serta kendaraan yang diduga ditinggalkan.
Motor tersebut selanjutnya menjadi salah satu objek yang dapat diperiksa kepolisian untuk membantu mengungkap identitas pengguna kendaraan dan keberadaan dua orang yang diduga melarikan diri.
POLISI PERLU TELUSURI MODUS DAN IDENTITAS TERDUGA
Dengan adanya dugaan kejadian berulang menggunakan modus serupa, keluarga pemilik kebun berharap kepolisian dapat menelusuri lebih lanjut siapa saja yang diduga terlibat.
Namun, karena informasi awal menyebut terduga masih anak-anak, identitas mereka harus diperlakukan sesuai ketentuan perlindungan anak. Mereka juga tetap berstatus terduga, bukan pelaku yang telah terbukti, sampai proses penyelidikan dan pembuktian hukum selesai.
Apabila benar terdapat unsur pencurian, ketentuan pidana yang berlaku pada saat kejadian perlu ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur tindak pidana pencurian. Sementara itu, apabila terduga merupakan anak, penanganannya harus memperhatikan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
MOTOR MENJADI PETUNJUK PENYELIDIKAN
Bagi keluarga pemilik kebun, persoalan ini bukan hanya mengenai kehilangan buah sawit, tetapi juga menyangkut rasa aman di lahan mereka.
Motor BD 5746 CP yang ditemukan di lokasi kini menjadi bagian penting dari informasi awal yang dapat digunakan untuk menelusuri kejadian. Kepolisian diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, mencari pemilik atau pengguna terakhir, serta mengklarifikasi keterangan mengenai dua orang yang disebut melarikan diri.
Warta Global Bengkulu akan mengikuti perkembangan penanganan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Catatan redaksi: seluruh informasi mengenai dugaan pencurian dan keterlibatan pihak tertentu dalam berita ini merupakan keterangan awal dari Agus dan dokumentasi lapangan. Status hukum para pihak sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
WARTA GLOBAL – UPDATE BENGKULU
LIVE NEWS | LIPUTAN INVESTIGASI
KALI DIBACA


%20copy.jpg)