Hampir 3 Bulan Tanpa Tersangka, Ketum MPN OMBB Desak KPK Tuntaskan Kasus Uang Rp4 Miliar di Rumah Dinas Kadis PUPR Kota Bengkulu. - Warta Global Bengkulu

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Hampir 3 Bulan Tanpa Tersangka, Ketum MPN OMBB Desak KPK Tuntaskan Kasus Uang Rp4 Miliar di Rumah Dinas Kadis PUPR Kota Bengkulu.

Tuesday, 6 October 2026
Hampir 3 Bulan Tanpa Tersangka, Ketum MPN OMBB Desak KPK Tuntaskan Kasus Uang Rp4 Miliar di Rumah Dinas Kadis PUPR Kota Bengkulu
BENGKULU – Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Bengkulu Bersatu (MPN OMBB) melayangkan kritik keras terhadap lambatnya penanganan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu. Pasalnya, hingga memasuki hampir tiga bulan sejak penggeledahan besar pada Juli lalu, penanganan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dinilai masih jalan di tempat dan belum membuahkan kepastian hukum.


Ketua Umum MPN OMBB, M. Diamin, mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk segera menetapkan status tersangka. Fokus utama desakan ini tertuju pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, menyusul temuan barang bukti uang tunai fantastis senilai lebih dari Rp4 miliar di kediamannya saat digeledah oleh penyidik KPK.

"Masyarakat Bengkulu berhak mendapatkan kejelasan. Sudah hampir tiga bulan berlalu sejak uang Rp4 miliar itu disita dari rumah Kadis PUPR Bengkulu, namun sampai hari ini KPK belum juga menetapkan satu pun tersangka. Penundaan ini memicu tanda tanya besar di tengah publik. Kami mendesak KPK untuk bertindak tajam, berani, dan segera menaikkan status hukum pihak terkait menjadi tersangka," tegas M. Diamin dalam keterangan persnya.

Kasus ini sendiri diketahui merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap ijon proyek yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif. Dalam pengembangannya, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum guna mengusut dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Kendati Bendahara Dinas PUPR hingga sejumlah saksi telah diperiksa berulang kali, status hukum perkara ini dinilai masih menggantung tanpa titik terang yang jelas.

M. Diamin mengingatkan bahwa penemuan uang miliaran rupiah di fasilitas kediaman seorang pejabat publik merupakan indikasi kuat adanya penyelewengan anggaran yang melukai hati rakyat Bengkulu. OMBB menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini agar tidak menguap begitu saja."Jangan sampai Sprindik Umum ini dijadikan alasan untuk.

 mengulur-ulur waktu. Jika alat bukti sudah klop dan aliran dana Rp.4 miliar itu sudah jelas peruntukannya, tunggu apa lagi? KPK harus segera mengumumkan tersangkanya demi menjaga marwah penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Bumi Rafflesia," pungkas Ketum MPN OMBB tersebut.

KALI DIBACA
Klik