3 Tahun Baju Dinas FIKTIF, Kantor Desa TIDAK ADA, Aset Hilang — Dana Desa Sekalak Seluma Kembali Disorot, Inspektorat, APH & Kejari Diminta Audit - Warta Global Bengkulu

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

3 Tahun Baju Dinas FIKTIF, Kantor Desa TIDAK ADA, Aset Hilang — Dana Desa Sekalak Seluma Kembali Disorot, Inspektorat, APH & Kejari Diminta Audit

Monday, 24 August 2026
Bersama Ketua BPD dan Masyarakat Bernama Yuli Sumatra. Dirumah Yuli,karena tidak ada kantor Desa SekalaK, Senin, 24 Agustus 2026.

3 Tahun Baju Dinas FIKTIF, Kantor Desa TIDAK ADA, Aset Hilang — Dana Desa Sekalak Seluma Kembali Disorot, Inspektorat, APH & Kejari Diminta Audit
 
 
Sekalak, Seluma Utara, Seluma — Persoalan keuangan dan tata kelola Dana Desa Desa Sekalak, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, Bengkulu, kembali mengemuka. Kali ini terkait pengadaan baju dinas yang dianggarkan sejak tahun 2023, namun baru hendak diselesaikan di tahun 2026. Kantor desa diduga sering tutup, perangkat desa tidak terlihat bekerja, hingga aset desa dikabarkan berkurang. Pimpinan Redaksi Warta Global Bengkulu bersama pengawas PGM-TV meminta Inspektorat, APH, dan Kejari Seluma segera melakukan audit menyeluruh.
 
 
 Keterangan ketua BPD dan Warga Yuli, dirumah Warga Yuli

📋 FAKTA DI LAPANGAN
 
1. Pengadaan Baju Dinas Terlambat 3 Tahun
 
Berdasarkan keterangan Ongki, Ketua BPD Sekalak, memang benar ada pengadaan baju dinas yang dianggarkan tahun 2023 dengan rincian:
 
- Perangkat Desa: 9 orang @ Rp1.500.000
- BPD: 5 orang @ Rp1.000.000
- Uang anggaran diklaim sudah diselesaikan/dibayarkan semua, namun barangnya belum diterima hingga kini.
 
Papan Merek Sudh tidk ada saat tim media dan PGM TV turun kelapangan

Saat ditanya Ketua BPD, Kades beralasan penjahitnya dulu sakit. Namun setelah ada pemberitaan media Warta Global Bengkulu, Kades baru memberi tahu BPD bahwa baju tersebut sudah selesai semua.
 
"Cukup pantastis bahwa pengadaan baju dinas tahun 2023 baru mau diselesaikan tahun 2026 sekarang," ungkap Agus, Pimpred Warta Global Bengkulu.
 
 
 Bersama pekerja romlan, Yuli,warga dan kadus 2,desa SekalaK 

2. Kantor Desa Tidak Ada, Perangkat Tidak Bekerja
 
Saat Agus (Pimpred Warta Global Bengkulu) dan pengawas PGM-TV datang ke Desa Sekalak, kantor desa ternyata tutup alias tidak ada kantor desa. Mereka kemudian menemui masyarakat Yuli Sumantra, dan di rumah Yuli inilah Ketua BPD Ongki hadir untuk memberikan keterangan.
 
Agus menyayangkan kondisi tata kelola pemerintahan desa:
 
"Kantor desa tidak ada, kantor tutup, Kades tidak pernah ke dusun, perangkat desa tidak pernah ngantor. Bagaimana perangkat mau ngantor kalau Kades aja tidak pernah masuk kantor, sibuk di rumah di Bengkulu? Dan tidak pernah ada pengawasan!"
 
 
 
3. Pengakuan Jujur Ketua BPD
 
Ketua BPD Ongki mengakui adanya kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap anggaran dan kinerja Kades:
 
"Saya mengakui kelalaian saya dalam menegur dan mengawasi anggaran Kades, karena saya merasa segan — masih lingkup keluarga."
 
 
 
4. Aset Desa Diduga Berkurang
 
Saat ditanya di mana perangkat desa bekerja jika kantor tutup, Ongki menjawab:
 
"Sekarang satu kantor dengan Posyandu. Desa tidak ada lagi aset desa, cuma ada lapangan, kantor desa satu dengan posyandu sementara — hanya itu yang ada aset desa."
 
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan besar: ke mana perginya aset-aset desa lainnya yang seharusnya tercatat dalam inventaris?
 
 
 
⚖️ DASAR HUKUM & ATURAN YANG DILANGGAR
 
A. Pelanggaran Tata Kelola Keuangan Desa
 
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 73 ayat (1):
Kepala Desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
2. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa — Pasal 12:
Pengadaan barang/jasa wajib dilakukan sesuai kebutuhan dan tepat waktu; pembayaran dilakukan setelah barang diterima/dipastikan keberadaannya.
3. Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa — Pasal 43:
Barang milik desa wajib dicatat dalam inventarisasi, dikelola, dan dilaporkan setiap tahun. Hilangnya aset desa tanpa kejelasan merupakan pelanggaran administrasi.
 
B. Dugaan Tindak Pidana — KUHP & UU Terkait
 
1. KUHP Baru — UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
- Pasal 432 (Penggelapan): Barang atau uang yang berada di bawah penguasaan karena jabatan/kewajiban, jika disalahgunakan atau tidak dikembalikan sebagaimana mestinya — pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Pasal 433 (Penggelapan dalam Jabatan): Jika dilakukan oleh pejabat/pengurus dana — pidana dapat diperberat.
- Pasal 384 (Pemalsuan Surat): Jika ada dokumen pengadaan yang dipalsukan untuk menutupi keterlambatan/ketiadaan barang — pidana penjara paling lama 6 tahun.
2. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
- Pasal 2 ayat (1): Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan — pidana penjara minimal 4 tahun dan denda.
- Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri/korporasi — berlaku jika ada kerugian keuangan negara/daerah/desa.
- Kerugian keuangan desa masuk kategori kerugian keuangan negara menurut yurisprudensi dan putusan MA.
3. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme — Pasal 3 huruf b:
Penyelenggara negara termasuk Kades wajib bersedia diawasi oleh masyarakat, memberikan informasi yang benar dan jujur, serta tidak menutupi kekurangan kebijakan.
4. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:
Mengatur kewajiban inspektorat daerah melakukan pemeriksaan dan audit atas keuangan desa secara berkala maupun atas dasar laporan.
 
 
 
📢 SERUAN & LANGKAH LANJUT
 
Agus, Pimpred Warta Global Bengkulu:
"Kami meminta Inspektorat Kabupaten Seluma, Aparat Penegak Hukum, dan Kejaksaan Negeri Seluma untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Sekalak sejak awal masa jabatan Kades Sudar. Banyak kejanggalan yang harus dibuktikan secara resmi — dari pengadaan baju dinas yang terlambat 3 tahun, kantor yang tutup, hingga aset desa yang diduga hilang."
 
"Kami akan menyurati dan melaporkan ini secara resmi ke Inspektorat dan APH Seluma. Masyarakat berhak tahu ke mana uang rakyat digunakan dan di mana aset desa berada."
 
 
 
❓ PERTANYAAN PUBLIK
 
1. Mengapa pembayaran baju dinas dilakukan sebelum barang diterima secara nyata?
2. Ke mana aset-aset desa lainnya yang disebutkan sudah tidak ada?
3. Bagaimana kinerja Kades dan perangkat desa jika kantor tidak pernah buka?
4. Apakah ada konflik kepentingan atau nepotisme sehingga BPD segan mengawasi?
5. Sampai kapan masyarakat harus menunggu kejelasan setiap anggaran yang dikelola desa?
 
 
 
Sumber: Wawancara langsung Ketua BPD Sekalak (Ongki), Warga Sekalak (Yuli Sumantra), Pimpred Warta Global Bengkulu (Agus), data anggaran Desa Sekalak tahun 2023, peraturan perundang-undangan terkait.
 
 
 
Tagar:
#WartaGlobalBengkulu #DesaSekalak #Seluma #Bengkulu #DanaDesa #KorupsiDesa #Kades #BPD #InspektoratSeluma #KejariSeluma #PengadaanBajuDinas #AsetDesa #Transparansi #UUDesa #TindakPidanaKorupsi
 
 

KALI DIBACA
Klik