Dipaksa Balik Nama Sampai UPL TAIS  Lalu Diberi Denda Rp2,7 Juta — Pelanggan PLN Seluma: Jangan Seenaknya, Pasang Baru Saja Lebih Murah! - Warta Global Bengkulu

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Dipaksa Balik Nama Sampai UPL TAIS  Lalu Diberi Denda Rp2,7 Juta — Pelanggan PLN Seluma: Jangan Seenaknya, Pasang Baru Saja Lebih Murah!

Wednesday, 12 August 2026

SELUMA – Warta Global Bengkulu: Kronologi persoalan yang dialami pelanggan PLN di Kabupaten Seluma semakin jelas dan memunculkan banyak tanya. Diawali surat panggilan pertama berwarna merah yang ditinggalkan petugas PLN, pelanggan dipaksa melakukan balik nama. Namun saat datang ke kantor dan meminta kejelasan serta pertemuan dengan manajer dan petugas yang memasang/memindahkan meteran, permintaan itu tidak dikabulkan. Kini datang surat kedua dengan ancaman sanksi pidana dalam 3 hari.
 
 
 Konsumen Datang menemui PLN UPL TAIS

Sudah Ikut Prosedur PLN Mobile Biaya Rp0, Tapi di Kantor Dipaksa Bayar Denda Rp2,7 Juta
 
Pelanggan telah mengikuti prosedur resmi melalui PLN Mobile untuk permohonan balik nama. Sistem menampilkan biaya Rp0 (gratis) dan proses dinyatakan selesai. Namun saat datang ke kantor PLN ULP Seluma untuk menyelesaikan administrasi, justru ditolak. Pihak PLN menyatakan balik nama tidak bisa dilayani dan tetap memaksakan penyelesaian dengan biaya Rp2,7 juta yang disebut "non-taglis" — padahal sejatinya adalah denda pelanggaran yang dibebankan ke konsumen.
 
Permohonan balik nama langsung ditolak oleh UPL TAIS,Ada apa???

"Saya sudah ikut prosedur di PLN Mobile, buktinya ada, biayanya nol. Tapi begitu ke kantor, dikatakan tidak bisa balik nama, disuruh daftar baru, ganti meteran baru, bayar Rp2,7 juta. Alasannya non-taglis, ngomong aja denda Rp2,7 juta. Jangan pakai istilah yang membingungkan kami masyarakat awam," — tegas pelanggan.
 
 
 
Pasang Baru Saja Rp843 Ribu, Kok "Denda" Hampir 3 Kali Lipat?
 
Pelanggan juga mempertanyakan kewajaran biaya yang diminta. Berdasarkan tarif resmi PLN, biaya pemasangan baru daya 900 VA hanya sekitar Rp843.000 — jauh di bawah Rp2,7 juta yang ditetapkan.
 
Panggilan Kedua dipaksakan Bayar denda 2.7 juta alasan non taglis 

"Pemasangan baru saja tidak sampai segitu, kok penyelesaiannya diminta Rp2,7 juta? Hampir tiga kali lipat. Jangan seenaknya saja membebankan biaya yang tidak masuk akal kepada masyarakat. Apalagi sekarang mencari nafkah sudah sangat susah," — ungkap pelanggan yang merasa sangat dirugikan.
 
 
 
Tuduhan Pemakaian Ilegal Ditanpa Bukti, Petugas yang Memasang Tidak Bisa Dihadirkan
 
Inti masalah bermula saat pelanggan dituduh menggunakan listrik ilegal — tuduhan yang sangat tersinggungkan karena meteran itu dipasang dan dipindahkan oleh petugas PLN sendiri. Ketika diminta menghadirkan petugas yang melakukan pemasangan/pemindahan tersebut, pihak PLN tidak bisa menghadirkannya dengan alasan petugas sudah tidak bekerja atau manajer berada di luar daerah.
 
"Saya tidak terima dituduh pakai listrik ilegal. Yang memasang dan memindahkan meteran itu petugas PLN. Kalau ilegal, tidak mungkin menyala bertahun-tahun. Sekarang petugasnya tidak bisa dihadirkan, tapi dendanya tetap dibebankan ke saya. Di mana keadilannya?"
 
 
 
Surat Kedua Berisi Ancaman Pidana
 
Situasi semakin memburuk ketika pelanggan menerima surat panggilan kedua yang memberikan batas waktu 3 hari dengan ancaman sanksi pidana sesuai peraturan ketenagalistrikan. Padahal pelanggan telah berusaha menyelesaikan dengan prosedur resmi melalui PLN Mobile, namun justru dihalangi di kantor PLN.
 
"Saya mau menyelesaikan, tapi kenapa justru dipersulit? Saya sudah ikut prosedur resmi, tapi tidak dilayani. Sekarang diancam pidana. Ini namanya apa kalau bukan mempersulit konsumen?"
 
 
 
📌 Dasar Hukum & Aturan
 
- UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Konsumen berhak atas pelayanan yang baik, transparan, dan sesuai prosedur. Sanksi pidana hanya berlaku bagi pihak yang sengaja dan tanpa hak memanfaatkan tenaga listrik — bukan jika pemasangan dilakukan oleh petugas PLN.
- Balik nama PLN: Biaya administrasi resmi hanya Rp5.500, bukan jutaan rupiah. PLN Mobile yang merupakan aplikasi resmi PLN menampilkan biaya Rp0 berarti prosedur itu sah dan berlaku.
- Tanggung jawab PLN atas tindakan petugas/vendor: PLN tidak bisa melepaskan tanggung jawab atas tindakan petugas atau pihak ketiga yang bekerja atas nama PLN. Jika ada kesalahan prosedur dari petugas, PLN yang bertanggung jawab, bukan konsumen.
 
 
 
Warta Global Bengkulu meminta Manajemen PLN ULP Seluma dan PLN UID Bengkulu memberikan penjelasan resmi: Mengapa prosedur balik nama yang sah dan gratis di PLN Mobile justru ditolak di kantor? Mengapa biaya penyelesaian ditetapkan hampir tiga kali lipat dari biaya pasang baru? Dan mengapa kesalahan petugas PLN dibebankan seluruhnya kepada konsumen?
 
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. ⚡
 
 
 

KALI DIBACA
Klik