Polres Seluma : Kasus Penanaman Sawit PT .Mutiara Sawit Seluma Masih Kita Dalami, Dasar Hukum Tegas : Tidak Ada Tenggang Waktu Wajib Cabut - Warta Global Bengkulu

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Polres Seluma : Kasus Penanaman Sawit PT .Mutiara Sawit Seluma Masih Kita Dalami, Dasar Hukum Tegas : Tidak Ada Tenggang Waktu Wajib Cabut

Wednesday, 5 August 2026
Polres Seluma : Kasus Penanaman Sawit PT .MSS Masih Kita Dalami, Dasar Hukum Tegas : Tidak Ada Tenggang Waktu Wajib Cabut
 
 
Bengkulu.wartaglobal.id SELUMA — Menanggapi pemberitaan media online Warta Global Bengkulu beberapa hari lalu mengenai dugaan penanaman kelapa sawit di sepanjang sempadan sungai oleh PT Mutiara Sawit Seluma (PT MSS) di Desa Air Melancar, Kecamatan Semidang Alas, Kepolisian Resor Seluma memberikan tanggapan resmi.
 

Melalui Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Saman Saputra, S.H., M.H., atas nama Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, S.I.K., M.I.K., pihaknya menyatakan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman dengan memperhatikan berbagai aturan yang berlaku.
 
1.Surat Edaran Gubernur Bengkulu Larangan Penanaman Sawit di Kawasan Hutan Provinsi Bengkulu 

"Terkait pemberitaan media online Warta Global Bengkulu, kami masih melakukan pendalaman terkait permasalahan itu. Kami harus lebih ekstra hati-hati, karena sekarang ada Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor: 500.4/108/DLHK/2026 tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Kawasan Hutan Provinsi Bengkulu. Jadi ini masih pendalaman dulu," ungkap Kasat Reskrim, Selasa (5/8/2026).
 
 2.Surat Edaran Gubernur Bengkulu Larangan Penanaman Sawit di Kawasan Hutan Provinsi Bengkulu 
 
⚖️ DASAR HUKUM SUDAH SANGAT TEGAS — TIDAK ADA KERINGANAN APAPUN
 
Sambil menunggu hasil pendalaman Polres Seluma, berbagai peraturan perundang-undangan telah memberikan ketegasan yang tidak bisa ditawar lagi terkait penanaman sawit di sempadan sungai:
 

📜 PP No. 38 Tahun 2011 — Pasal 17 Ayat (3)
 
"Setiap orang yang telah menanam tanaman di sempadan sungai sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, WAJIB MENGHAPUSKAN tanaman tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan Bupati/Walikota."
 
Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, S.I.K., M.I.K. Bersama Ketum PGM-TV Diki Gondrong dan Pimpred Warta Global TV YouTube dan Online Provinsi Bengkulu 

⚠️ ARTINYA: BUKAN DIBERI TENGGANG WAKTU UNTUK TETAP MENANAM — TAPI WAJIB MENGHAPUSKAN! Jangka waktu itu = waktu untuk MENCABUT, BUKAN waktu untuk menikmati hasil!


📜 Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 — Pasal 12
 
"Pemanfaatan sempadan sungai hanya untuk vegetasi pelindung sungai. DILARANG untuk perkebunan apa pun."
→ TIDAK ADA TENGGANG WAKTU. LANGSUNG DILARANG.
 
Saat Musim Kemarau Sepadan Sungai Air Melancar 

📜 UU No. 7 Tahun 2004 — Pasal 47
 
"Sempadan sungai wajib dipelihara. DILARANG mengubah fungsinya."
→ TIDAK ADA ISTILAH "TENGGANG WAKTU" ATAU "PENYESUAIAN".
 
 
 Saat Musim Hujan Sepadan Sungai Air Melancar 


🔴 SEKARANG ADA SURAT EDARAN GUBERNUR — DASAR HUKUM SEMAKIN KUAT
 
Dengan adanya Surat Edaran Gubernur Bengkulu No. 500.4/108/DLHK/2026 tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Kawasan Hutan Provinsi Bengkulu, maka kini aturan larangan telah berlapis: dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, hingga Surat Edaran Gubernur.
 
Artinya, penanaman sawit di sempadan sungai PT MSS diduga melanggar sekaligus seluruh hierarki hukum yang berlaku. Tidak ada satu pun peraturan yang memberikan keringanan, pengecualian, atau tenggang waktu untuk tetap menanam di kawasan terlarang tersebut.
 
 
 
❓ PERTANYAAN MASYARAKAT: BERAPA LAMA PENDALAMAN?
 
Masyarakat dan pembaca Warta Global Bengkulu memahami perlunya ketelitian. Namun demikian, muncul pertanyaan mendasar:
 
🔴 Dasar hukum sudah sangat jelas — dari UU hingga Surat Edaran Gubernur semuanya melarang. Apa lagi yang masih perlu dipendalam?
🔴 Jangka waktu dalam PP No.38/2011 itu untuk MENCABUT, bukan untuk menanam. Apakah Polres sudah memahami hal ini?
🔴 Sambil menunggu pendalaman selesai — apakah kerusakan sempadan sungai dibiarkan terus meluas?
🔴 Berapa lama waktu yang dibutuhkan Polres Seluma sebelum menaikkan ke tahap penyidikan?
 
 
 
📢 Warta Global Bengkulu bersama Perkumpulan Gabungan Media Online dan TV YouTube Akan Terus Mengawal
 
Warta Global Bengkulu bersama Perkumpulan Gabungan Media Online dan TV YouTube Akan Terus Mengawalakan terus mengawal perkembangan kasus ini. Masyarakat berharap tahap pendalaman segera selesai dan diikuti tindakan nyata. Karena bagaimanapun, semua aturan sudah berbicara satu suara: Sempadan sungai wajib dilindungi, sawit wajib dicabut, dan pelanggaran wajib ditindak.
 
"Hukum tidak hanya ada di atas kertas. Jika aturan sudah tegas melarang — maka penegakannya pun harus tegas. Tidak ada alasan untuk menunda pencabutan tanaman di kawasan terlarang sementara sungai terus dirusak."
 
 
 
Warta Global Bengkulu
Media Independen — Mengawal Kebenaran & Penegakan Hukum

KALI DIBACA
Klik