
Sungguh Miris Dalam Pengawasan Kodim 0425/Seluma Dana Swakelola Kelompok Tani Asal Jadi Seperti ini
Bengkulu.wartaglobal.id SELUMA — Proyek Rehabilitasi dan Pembangunan Irigasi Tersier di Kelurahan Selebar, Kecamatan Seluma Timur, yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025 senilai Rp129.330.000,00 (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) terbukti dikerjakan secara asal jadi dan diduga kuat mengalami mark-up anggaran. Yang lebih memprihatinkan, proyek yang secara tertulis didampingi dan diawasi oleh KODIM 0425 Seluma ini belum genap satu tahun selesai dibangun, namun sudah retak dan pecah di seluruh permukaan.

Agus, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Gabungan Media Online dan TV Youtube (PGM-TV) mengungkapkan temuan tersebut setelah melakukan peninjauan langsuakan ng ke lokasi proyek, Selasa (4/8/2026).

🔴 FAKTA NYATA DI LAPANGAN — BUKTI PEKERJAAN ASAL JADI

Berdasarkan pemeriksaan langsung di lokasi, ditemukan fakta-fakta yang sangat mengkhawatirkan:
1. ❌ Pekerjaan hanya "ditempel" di atas tanah — tidak ada pemadatan tanah dasar yang sesuai standar, tidak ada galian yang memadai, struktur irigasi seolah-olah hanya diletakkan di permukaan tanah sekadar untuk keperluan foto dokumentasi.

2. ❌ Kayu kapuk tidak ditebang — tanaman dan akar kayu kapuk dibiarkan tetap tumbuh tepat di dalam badan saluran irigasi. Akar kayu akan terus berkembang dan merusak struktur bangunan dari dalam. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan ketidakpedulian yang sengaja.

3. ❌ Belum setahun SUDAH RETAK & PECAH SEMUA — bangunan irigasi yang baru selesai kurang dari satu tahun sudah retak-retak, permukaan pecah-pecah, dan struktur mengancam akan runtuh. Jika hujan deras turun, irigasi ini dipastikan rusak total dalam waktu singkat.
4. ❌ Tidak memberikan manfaat bagi petani — dengan kualitas sedemikian rupa, air tidak mengalir lancar, justru bocor di mana-mana. Petani di Kelurahan Selebar tidak merasakan peningkatan pengairan lahan pertanian sama sekali. Asas manfaat tidak terpenuhi sama sekali.
🎤 TEGAS SEKJEN PGM-TV AGUS — KENAPA BISA TERJADI PADAHAL ADA PENGAWASAN?
Agus menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kualitas pekerjaan yang sangat di bawah standar tersebut, terlebih lagi proyek ini secara resmi tertulis dalam pendampingan dan pengawasan KODIM 0425 Seluma.
"Sangat disayangkan, anggaran yang digelontorkan pemerintah justru dikerjakan secara asal jadi. Padahal secara tertulis jelas tertulis ada pendampingan dari KODIM 0425 Seluma. Lalu kenapa hal ini bisa terjadi? Di mana pengawasannya KODIM 0425? Di mana pengawasan PPL? Di mana pengawasan dari Dinas Pertanian Seluma selama ini?"
"Jangan-jangan bukan hanya proyek ini, tapi SEMUA proyek pembangunan di Kabupaten Seluma dibuat seperti ini — tampak ada di papan, uang negara habis, tapi hasilnya tidak bermanfaat dan cepat rusak," tegas Agus dengan nada serius.
Agus menekankan bahwa pendampingan dan pengawasan bukan sekadar tulisan di papan proyek. Jika pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, pekerjaan yang asal jadi sejak awal tidak akan pernah diterima dan disetujui.
⚖️ DUGAAN MARK-UP ANGGARAN — Rp129 JUTA TIDAK SESUAI NILAI PEKERJAAN
Nilai kontrak sebesar Rp129.330.000,00 untuk pekerjaan yang faktanya hanya "ditempel di tanah", material seadanya, dan kualitas sangat buruk sangat mencurigakan dan diduga kuat telah di-mark-up secara besar-besaran.
Berdasarkan estimasi volume material, tenaga kerja, dan alat yang terlihat di lapangan, nilai pekerjaan riil jauh di bawah nilai kontrak. Selisih yang besar ini mengarah pada dugaan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit.
📜 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — Pasal 3 Ayat (3):
"Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat."
→ Proyek ini melanggar keempat prinsip sekaligus: tidak efisien, tidak ekonomis, tidak efektif, dan tidak bermanfaat bagi masyarakat.
📜 UU No. 28 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Korupsi — Pasal 3:
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar."
→ Mark-up anggaran + pekerjaan fiktif/asal jadi = dugaan tindak pidana korupsi.
📜 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara — Pasal 13:
"Penggunaan uang negara harus berdasarkan rencana kerja dan anggaran, dilaksanakan secara hemat, cermat, dan sesuai dengan kebutuhan."
→ Jika harga di-mark-up, maka tidak hemat, tidak cermat, dan tidak sesuai kebutuhan riil — pelanggaran pidana.
📢 TUNTUTAN TEGAS — AGUS MINTA INSPEKTORAT, APH & KEJARI SELUMA SEGERA BERTINDAK
Merespons rangkaian dugaan penyimpangan yang sangat serius ini, Sekjen PGM-TV Agus menyampaikan tuntutan resmi kepada pihak berwenang:
"Atas dugaan mark-up anggaran, pekerjaan yang dikerjakan asal jadi, kualitas buruk yang belum setahun sudah rusak, serta pengawasan yang diduga diabaikan — saya meminta Inspektorat Kabupaten Seluma, Aparat Penegak Hukum, dan Kejaksaan Negeri Seluma untuk SEGERA mengambil tindakan!"
*"Lakukan audit investigasi, periksa siapa yang menetapkan harga, siapa pelaksana, siapa pengawas, dan siapa yang menandatangani berita acara penerimaan pekerjaan. Jika terbukti ada pihak yang merugikan keuangan negara, *wajib diproses secara hukum tanpa pandang bulu, dan uang negara yang hilang harus dikembalikan sepenuhnya! Rakyat Seluma tidak boleh dirugikan oleh proyek palsu!" tegas Agus.
📋 DATA RESMI PROYEK — SESUAI PAPAN INFORMASI
Tabel
Uraian Keterangan :
Kegiatan Oplah Non Rawah
Pekerjaan : Rehabilitasi/Pembangunan Irigasi Tersier
Lokasi : Kelompok Tani Maju Bersama, Kelurahan Selebar, Kecamatan Seluma Timur
Nomor Kontrak : 521/110/SPK-ONR/VIII/2025
Waktu Pelaksanaan : 4 Agustus 2025 s.d. 31 Desember 2025
Nilai Kontrak : Rp129.330.000,00
Sumber : Dana APBN — Tahun Anggaran 2025
Pendamping/Pengawas KODIM 0425 Seluma (MOU No. 01/MOU/B.2-Tapem/2024 & B/103/1/2024)
Kondisi Saat Ini 1 tahun → retak, pecah, asal jadi, kayu kapuk tidak ditebang
Dugaan Mark-up anggaran, pengawasan diabaikan, kerugian keuangan negara
📌 PENUTUP
"Rp129 juta bukan angka kecil. Itu uang rakyat yang seharusnya kembali menjadi manfaat bagi rakyat. Jika di-mark-up, dikerjakan asal jadi, lalu cepat rusak — ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini dugaan korupsi yang harus ditindak tegas. Pengawasan bukan tulisan di papan, itu tanggung jawab nyata."
PGM-TV & Warta Global Bengkulu akan terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Kami mendesak seluruh pihak berwenang tidak menutup mata — rakyat Seluma berhak tahu ke mana perginya uang negara dan siapa yang bertanggung jawab atas proyek yang tidak memberikan manfaat apa pun.
Warta Global Bengkulu
Media Independen — Mengawal Keuangan Negara & Keadilan Rakyat
KALI DIBACA


%20copy.jpg)