

Diki Gondrong Didampingi Sekjen,dan Pengawasan PGM-TV,Serta saat meninjau Langsung laporan dari warga sekitar,Rabu (22/07/2025) siang menyebut, tanaman sawit milik PT Mutiara Sawit Seluma (PT.MMS) di sekitar daerah aliran sungai, menimbulkan banyak sekali kerugian lingkungan bagi warga setempat. Salah satu kerugian yang timbul adalah soal tata air yang rusak,dan kekeringan.
Bukan lagi di bibir sungai tapi di Aliran Sungainya yang ditanami Sawit Oleh PT Mutiara Sawit Seluma "Kami prihatin terkait penanaman sawit di bibir sungai ini sangat terpengaruh karena sawit lebih banyak menghisab air,ditambah sekarang sudah mulai kemaru,sungai banyak mengecil dan mengering " ujar Diki
Untuk itu Diki berharap agar pihak terkait dapat secepatnya mengambil tindakan untuk memberi solusi demi kepentingan masyarakat banyak. Pihak PT MSS sudah beberapa kali dihubungi oleh warga namun tidak bergeming"Kami berharap pihak pihak terkait untuk segera menyelesaikan nya. Agar kami selaku masyarakat tidak merasa dirugikan seperti ini," pungkas GI Warga Desa Air Melancar.

Sementara itu Ketum Perkumpulan Gabungan Media Online dan Tv YouTube (DPP PGM-TV) menyebut jika ada Perusahaan menanam sawit dipinggir sungai itu merupakan kejahatan sebagai perusak lingkungan.
Dalam perkara ini, Ketum PGM-TV juga menilai aktivitas perusahaan bertentangan dengan dokumen AMDAL perusahaan sendiri, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, serta ketentuan perlindungan sempadan sungai lainnya. Selain itu, lanjut Diki, berdasarkan ketentuan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, kawasan sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas dan wajib memiliki izin.
"Peraturan Pemerintah (PP) No 38 Tahun 2011 tentang Sempadan Sungai harus ada bufferzonenya atau penyanggahnya. Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak boleh di tanam sawit," kata Diki.
Menurut Diki, pelarangan menanam sawit atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer zone, (Penyangga), sesuai dengan sempadan sungai sudah diatur dalam PP tersebut yakni 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.
Lebih lanjut Diki juga mengungkap masih banyak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Seluma yang tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah tersebut. Salah satu nya perusahan PT Mutiara Sawit Seluma (MSS).
Diki pun menjelaskan jika dirinya pada hari Rabu (22-07-2026) lalu juga turun langsung ke Desa Air Melancar, kecamatan Semidang Alas,Desa Batu Balai kecamatan talo, kabupaten Seluma untuk mendengar keluhan masyarakat terhadap perusahaan ini. Dan betul saja ketika dicek, ada ratusan hektar sawit yang di tanam persis di sepanjang bibir sungai.
"Kelapa sawit ditanam dekat sungai itu sangat subur karena menyerap air. Sawit suka air, dia bukan menyimpan tapi menyerap. sekarang apa yang terjadi di daerah ini ketika musim hujan kerap terjadi Banjir dan di saat Kemarau kering kerontang," ungkapnya.
Oleh karena itu, Diki meminta kepada pihak yang berkompeten dapat menertibkannya sesuai PP tersebut. Juga Peran Pemerintah Kabupaten Seluma sangat di harapkan karena persoalan perusahaan perkebunan di daerah banyak memicu Konflik, mulai dari sengketa lahan, Amdal, dan tidak mematuhi PP No. 38 Tahun 2011.
"Pihak terkait mesti segara ambil tindakan. Kami dari PGM-TV akan mengawasi persoalan ini," pungkasnya.
Sementara pihak PT.Mutiara Sawit Seluma melalui humasnya Saudara Simon sampai berita ini dinaikan belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang dikirimkan media.
KALI DIBACA


%20copy.jpg)