Sekjen PGM-TV Buka Suara soal OTT Wartawan di Pasar Pedati: Minta Penyidikan Berimbang dan Usut Dugaan Proyek RTLH 2026BENGKULU TENGAH — Sekretaris Jenderal PGM-TV, Agus, akhirnya buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap wartawan yang terjadi di sebuah rumah makan kawasan Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada 14 September 2026 lalu.
Agus menegaskan bahwa PGM-TV mengambil sikap netral dan tidak akan membela kesalahan siapa pun, termasuk apabila nantinya wartawan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum.
«“Kami tidak mendukung atau membela kesalahan yang dilakukan oleh siapa pun. Jika terbukti ada kesalahan yang dilakukan Nardi, kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan kami menghormati langkah profesional Polres Bengkulu Tengah,” tegas Agus.»
Menurut Agus, kebebasan pers memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 19 Januari 2026 memberikan pemaknaan bersyarat terhadap perlindungan hukum wartawan. MK menyatakan penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
Namun, Agus menegaskan perlindungan terhadap profesi wartawan bukan berarti memberikan kekebalan hukum.
“Kalau memang ada pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Tetapi prosesnya harus objektif, transparan, dan melihat seluruh rangkaian peristiwa, bukan hanya satu sisi,” ujarnya.
Minta Dugaan Proyek RTLH Turut Didalami
Di sisi lain, Agus meminta penyidik Polres Bengkulu Tengah juga mendalami informasi yang disampaikan wartawan Nardi terkait proyek bedah rumah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari APBN 2026.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Nardi, pemilik toko bangunan yang disebut mengerjakan atau memasok kebutuhan proyek tersebut diduga sempat mendatangi kediamannya dan mengajak bertemu di kawasan Pasar Pedati.
Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan Nardi, terdapat pemberian uang sebesar Rp300 ribu dan disebut pula adanya janji pemberian tambahan sebesar Rp1,5 juta.
Keterangan tersebut, kata Agus, perlu diklarifikasi secara menyeluruh oleh penyidik, termasuk mengenai tujuan pemberian uang, siapa yang memberikan, siapa yang menerima, serta apakah pemberian tersebut berkaitan dengan kegiatan jurnalistik atau kepentingan lain.
“Karena itu kami meminta pemilik toko bangunan tersebut juga segera diperiksa. Periksa terkait pemberian uangnya dan dalami pula dugaan penyimpangan dalam proyek bedah rumah yang dikerjakannya,” kata Agus.
Dugaan Perubahan Spesifikasi dan Pengurangan Material
Agus menyebut, sebelum peristiwa OTT tersebut, Nardi mengaku sedang melakukan investigasi terhadap dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek RTLH.
Di antaranya adalah dugaan perubahan spesifikasi besi yang disebut tidak sesuai standar serta dugaan pengurangan volume atau kubikasi material kayu.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi, pemeriksaan dokumen, pengecekan fisik pekerjaan, serta keterangan para pihak terkait.
“Jangan sampai persoalan pemberian uang hanya dilihat berdiri sendiri. Kalau memang ada laporan atau informasi mengenai dugaan penyimpangan proyek, itu juga harus diperiksa. Kami meminta semuanya dibuka secara terang berdasarkan bukti,” tegas Agus.
Pemberi dan Penerima Sama-Sama Harus Diperiksa
Agus juga menekankan prinsip equality before the law, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Menurutnya, apabila penyidik menemukan adanya pemberian uang yang memenuhi unsur tindak pidana, maka pihak yang memberikan maupun menerima harus diperiksa berdasarkan peran dan unsur pidana yang terbukti.
Ketentuan mengenai tindak pidana korupsi antara lain diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Penerapan pasal terhadap pemberi maupun penerima harus didasarkan pada unsur tindak pidana dan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan.
“Kalau memang ada pemberian dan penerimaan uang yang memenuhi unsur pidana, jangan hanya satu pihak yang diperiksa. Semua pihak yang berkaitan harus dimintai keterangan dan dibuktikan perannya,” ujar Agus.
Ia menambahkan, PGM-TV tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa yang bersalah maupun tidak bersalah. Penentuan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang sesuai ketentuan.
“Kami hanya meminta proses ini berjalan secara adil, profesional, berimbang dan tuntas. Kalau Nardi salah, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi dugaan pemberian uang dan dugaan persoalan proyek RTLH juga jangan berhenti hanya karena adanya OTT tersebut,” pungkasnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.
KALI DIBACA


%20copy.jpg)