
Budiman Susilo.SE Kabid PPLH DLH Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu
Warta Global Bengkulu.id — Selasa, 5 Agustus 2026
Bengkulu.wartaglobal.id SELUMA — Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan Warta Global Bengkulu.id mengenai penanaman kelapa sawit di sepanjang kawasan sempadan sungai oleh PT Mutiara Sawit Seluma (PT MSS) di Desa Air Melancar, Kecamatan Semidang Alas.
Sepadan Sungai Air Melancar PT Mutiara Sawit Seluma Dilihat Dari Pinggir Jalan Lintas Desa Batu Balai-Air MelancarBudiman Susilo, SE, Kepala Bidang Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Seluma, menegaskan bahwa aturan hukum terkait perlindungan sempadan sungai sudah sangat tegas dan tidak bisa diperdebatkan.
"Berdasarkan undang-undang sudah jelas bahwa sempadan sungai DILARANG ditanami sawit, dan itu ada jarak minimal 50 hingga 100 meter dari tepi sungai," tegas Budiman Susilo saat dikonfirmasi awak media, Selasa (5/8/2026).

Kabid PPLH DLH Kabupaten Seluma Budiman Susilo.SE
⚖️ ATURAN SUDAH TEGAS — 50–100 METER DILARANG MUTLAK
Menurut Kabid PPLH, larangan menanam sawit di sempadan sungai bukan kebijakan dinas, melainkan ketentuan undang-undang yang berlaku mutlak:
📜 PP No. 38 Tahun 2011 — Pasal 16 & 17: Sempadan sungai ditetapkan sebagai kawasan lindung. DILARANG menanam tanaman komoditas dengan jarak minimal 50–100 meter dari tepi sungai.
📜 UU No. 7 Tahun 2004 — Pasal 47: Sempadan sungai wajib dipelihara, DILARANG dialihfungsikan untuk perkebunan.
📜 Permen PUPR No. 28/2015: Lebar sempadan sungai minimal 50 meter untuk sungai kecil, 100 meter untuk sungai besar — tidak boleh ditanami sawit.

Kantor DINAS DLH Kabupaten Seluma
"Aturannya sudah sangat jelas. Jarak 50 sampai 100 meter itu wajib kosong dari tanaman komoditas seperti sawit. Itu kawasan lindung, bukan lahan perkebunan. Tidak ada alasan apa pun untuk melanggarnya," tambah Budiman.
📋 DLH: KAMI MENGAWASI, TAPI KEWENANGAN PENINDAKAN DI BPDAS KETAHUN
Budiman Susilo menjelaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam, namun membatasi peran DLH hanya pada pengawasan rutin, sementara penindakan menjadi kewenangan instansi lain.
"Kami selalu berkoordinasi, menyarankan, dan mengingatkan perusahaan untuk tidak menanam sawit di sepanjang sempadan sungai. Tiap tahun selalu masuk dalam pengawasan reguler kami," ungkap Budiman.
Namun ketika ditanya mengapa PT MSS tetap menanam sawit bahkan berjarak kurang dari 1 meter dari tepi sungai, Kabid PPLH menjelaskan batas kewenangan DLH:
"Namun ini adalah kewenangan dari BPDAS Ketahun Provinsi untuk Daerah Aliran Sungai tersebut. Kami hanya mengingatkan," tegasnya.
❓ MASYARAKAT & PEMBACA PERTANYAKAN: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Pernyataan ini justru memicu pertanyaan mendasar dari masyarakat dan pembaca Warta Global Bengkulu.id:
🔴 Jika DLH Seluma "selalu mengingatkan tiap tahun", mengapa PT MSS justru semakin meluas penanamannya hingga ke tepi sungai? Apakah sekadar "diingatkan" cukup tanpa sanksi apa pun?
🔴 UU sudah jelas melarang 50–100 meter — PT MSS menanam kurang dari 1 meter. Bukankah ini pelanggaran terang-terangan yang tidak bisa diatasi sekadar dengan "peringatan"?
🔴 Apakah "mengingatkan tiap tahun" berarti pelanggaran ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan diketahui DLH, tapi dibiarkan terus terjadi?
🔴 Jika DLH tahu melanggar tapi hanya mengingatkan, lalu BPDAS Ketahun juga tidak menindak — bukankah ini berarti tidak ada yang bertanggung jawab?
🔴 PT MSS beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma, memiliki izin usaha di wilayah ini — apakah DLH Seluma tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran lingkungan?
"Mengingatkan langkah awal, bukan pengganti penindakan. Jika diingatkan bertahun-tahun tapi perusahaan tetap melanggar, berarti pengawasan tidak berfungsi. Masyarakat butuh tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan," ujar salah satu warga yang melaporkan kasus ini.
🌊 SAMPAI SAAT INI — PT MSS BELUM MENGHENTIKAN PENANAMAN
Sampai berita ini diturunkan, penanaman sawit PT Mutiara Sawit Seluma di sempadan sungai Desa Air Melancar belum dicabut dan masih berdiri di tepi sungai. Jarak tanaman ke tepi sungai sebagian bahkan kurang dari 1 meter, jauh di bawah batas minimal 50–100 meter yang ditegaskan sendiri oleh Kabid PPLH DLH Seluma.
Warta Global Bengkulu.id akan terus mengawal permasalahan ini, menunggu tanggapan resmi dari BPDAS Ketahun selaku instansi yang disebut berwenang, serta menuntut agar pembagian kewenangan tidak dijadikan alasan untuk saling melempar tanggung jawab sementara sungai terus dirusak.
Warta Global Bengkulu.id
Media Independen — Mengawal Kebenaran & Lingkungan Hidup
KALI DIBACA


%20copy.jpg)