
Dalam pernyataannya, Fahmi menegaskan pihaknya bersikap netral dan tidak membela kesalahan siapapun.
Baca Juga: https://bengkulu.wartaglobal.id/2026/09/monitoring-dan-evaluasi-administrasi_01708787270.html
"Kami tidak mendukung atau membela kesalahan yang dilakukan oleh siapapun. Jika terbukti ada kesalahan yang dilakukan Nardi, kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan kami hormati langkah profesional Polres Bengkulu Tengah," tegas Fahmi, Rabu (17/9/2026).

Namun demikian, Fahmi meminta penyidikan dilakukan secara berimbang dan tuntas. Berdasarkan keterangan wartawan Nardi, ada fakta yang perlu didalami terkait proyek bedah rumah Rtlh Apbn 2026.
Disebutkan, pemilik toko bangunan yang mengerjakan proyek tersebut sempat mendatangi rumah Nardi dan mengajak bertemu di Pasar Pedati. Pada pertemuan itu disebut ada uang Rp 300 ribu dan janji tambahan Rp 1,5 juta.
Saat itu Nardi tengah melakukan investigasi dugaan penyimpangan proyek, yakni perubahan spesifikasi besi tidak sesuai standar dan dugaan pengurangan kubikasi kayu.
"Oleh karena itu, kami hanya meminta untuk segera memeriksa pemilik toko bangunan. Periksa terkait pemberian uangnya dan usut dugaan penyimpangan proyek bedah rumah yang dikerjakannya," ujar Fahmi.
Fahmi menambahkan, Pemberi Dan Penerima Suap Sama Harus Ditindak agar prinsip equality before the law berjalan.
KALI DIBACA


%20copy.jpg)