
SELUMA, BENGKULU — Gedung Kesenian Daerah Kabupaten Seluma yang semestinya menjadi ruang kegiatan seni, budaya, olahraga, sekaligus dapat dikembangkan sebagai salah satu destinasi wisata daerah, kini menjadi sorotan. Kondisi sejumlah bagian bangunan terlihat mengalami kerusakan dan pemanfaatannya dinilai belum maksimal.

Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa fasilitas gedung tampak membutuhkan perhatian. Kerusakan disebut terjadi pada bagian bangunan, toilet (WC), hingga pipa saluran air. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah tersebut.
Baca Juga:
Persoalan lain disampaikan sejumlah warga yang berjualan di sekitar kawasan gedung. Menurut keterangan warga, mereka dikenakan biaya sebesar Rp250 ribu per bulan, namun aktivitas berjualan dibatasi dan disebut hanya diperbolehkan pada siang hari.
“Kami berharap setoran itu dibebaskan dan warga diperbolehkan berjualan siang maupun malam. Kalau memang tempat ini bisa dimanfaatkan, tentu kami juga ingin mencari nafkah,” ujar salah seorang warga yang berjualan di sekitar lokasi.

Pembatasan aktivitas malam hari juga menjadi pertanyaan warga. Mereka mempertanyakan apakah benar terdapat larangan dari pihak yang disebut Diaspora terhadap aktivitas berjualan pada malam hari. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar aturan, kewenangan pengelola, maupun alasan pembatasan tersebut.
Aset Daerah Jangan Dibiarkan Mangkrak
Pengawas Umum PGM-TV, Johan, menilai kondisi Gedung Kesenian Daerah Seluma sangat disayangkan apabila terus dibiarkan tanpa fungsi yang jelas.

“Kalau gedung seni ini tidak difungsikan, sangat disayangkan. Bangunan sudah banyak yang rusak, WC dan pipa air juga rusak. Bangunan yang tidak digunakan semestinya akan semakin rusak dimakan usia. Ini jangan sampai menjadi bentuk penyia-nyiaan aset dan pemborosan uang negara,” ungkap Johan.
Menurutnya, apabila dikelola secara profesional dan terbuka, kawasan tersebut sebenarnya memiliki potensi untuk menjadi ruang publik sekaligus lokasi kegiatan wisata, seni dan budaya yang dapat menggerakkan perekonomian masyarakat.
Baca juga:
Pemanfaatan yang tepat juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila dikelola sesuai ketentuan, dengan mekanisme pungutan, penggunaan fasilitas, serta penerimaan daerah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengunjung Juga Mengaku Dilarang Bermain di Kawasan Gedung
Tak hanya pedagang, salah seorang pengunjung juga mengaku pernah mendapat larangan dari pihak yang disebut sebagai Diaspora untuk berkunjung atau bermain di lapangan kawasan Gedung Kesenian Daerah.
“Saya dilarang Diaspora untuk berkunjung atau main di lapangan gedung seni ini,” ujar pengunjung tersebut.
Keterangan tersebut tentu masih merupakan klaim dari pihak yang bersangkutan dan perlu dikonfirmasi kepada pengelola maupun pihak yang disebut.
Pertanyaan untuk Pemerintah Daerah
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik: siapa yang memiliki kewenangan mengelola Gedung Kesenian Daerah Seluma? Apa dasar penarikan Rp250 ribu per bulan dari warga yang berjualan? Ke mana penerimaan tersebut disetorkan? Apakah ada aturan tertulis mengenai jam berjualan? Siapa yang berwenang melarang aktivitas masyarakat di kawasan tersebut?
Jika gedung merupakan aset pemerintah daerah, masyarakat tentu berhak mendapatkan informasi mengenai status aset, mekanisme pengelolaan, pemanfaatan, serta penerimaan yang diperoleh dari kawasan tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Seluma tidak membiarkan aset daerah tersebut semakin rusak. Jika belum dapat digunakan untuk kegiatan kesenian secara maksimal, pemerintah dapat mengkaji pemanfaatan kawasan secara terukur, transparan dan sesuai aturan, sehingga aset tetap terawat, masyarakat mendapatkan ruang usaha, kegiatan wisata dan budaya berkembang, serta daerah berpeluang memperoleh PAD.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Gedung Kesenian Daerah dan pihak yang disebut “Diaspora” belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan, pembatasan jam berjualan, maupun larangan terhadap pengunjung.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
KALI DIBACA


%20copy.jpg)