
Aliran Sepadan Sungai Air Melancar ditanami Sawit oleh PT.Mutiara Sawit Seluma
Bengkulu.wartaglobal.id SELUMA — PT Mutiara Sawit Seluma (PT MSS) secara resmi menolak memberikan hak jawab maupun penjelasan terkait pelanggaran penanaman kelapa sawit di sepanjang kawasan sempadan sungai Desa Air Melancar, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, yang telah diberitakan Warta Global Bengkulu beberapa hari lalu.
Simon Julian S Humas PT Mutiara Sawit Seluma,Menolak Untuk memberikan Hak Jawab,menunggu dari Tim Legal Hukum
SAwit di aliran Sepadan Sungai Air Melancar"Saya tidak bisa memberikan hak jawab. Saya tidak bisa memberi keterangan, nanti tunggu dari bagian hukum perusahaan. Apalagi saya baru menjabat sebagai Humas selama 9 bulan," ujar Simon Julian S secara tegas menolak menjawab pertanyaan media.

Aliram Anak Sungai dekat kantor PT MUTIARA SAWIT SELUMA
Pernyataan ini sekaligus menjadi pengakuan bahwa manajemen PT MSS sengaja menghindari klarifikasi publik, padahal pemberitaan mengenai penanaman sawit di kawasan terlarang sempadan sungai menyangkut kepentingan masyarakat luas dan didasari fakta di lapangan.

⚖️ DASAR HUKUM — TERMASUK TINDAK PIDANA
Penanaman sawit di sempadan sungai yang dilakukan PT Mutiara Sawit Seluma bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang diancam penjara dan denda miliaran rupiah. Sikap menolak memberikan hak jawab justru memperkuat dugaan kesengajaan perusahaan melanggar hukum.

📜 1. UU No. 32 Tahun 2009 — Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 — Pidana Pengrusakan Lingkungan:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau rusaknya fungsi lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 99 — Pidana Berat:
Jika perbuatan mengakibatkan orang mati/luka berat → penjara paling lama 10 tahun, denda paling banyak Rp 10 miliar.
📜 2. UU No. 7 Tahun 2004 — Sumber Daya Air
Pasal 47 ayat (1 & 2):
Sempadan sungai adalah kawasan perlindungan yang wajib dipelihara. DILARANG dialihfungsikan serta dilakukan kegiatan yang mengubah fungsi sempadan sungai.
Pelanggaran diatur dalam Pasal 185: Penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
📜 3. PP No. 38 Tahun 2011 — Sungai
Pasal 16 & 17:
Sempadan sungai = kawasan lindung. DILARANG menanam tanaman komoditas yang tidak berfungsi sebagai vegetasi pelindung sungai.
Sawit jelas bukan tanaman pelindung sungai — penanamannya = pelanggaran mutlak.
📜 4. UU No. 41 Tahun 1999 — Kehutanan
Pasal 50 ayat (3):
Dilarang menebang, memotong, atau mengubah fungsi kawasan hutan/lindung. Pelanggaran → penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 500 juta.
📌 KESIMPULAN HUKUM
Menanam sawit di sempadan sungai = TINDAK PIDANA, bukan sekadar pelanggaran izin. Tidak ada alasan apa pun — termasuk belum lama menjabat — yang dapat membebaskan tanggung jawab hukum perusahaan maupun pimpinannya.
🔴 TANGGAPAN KETUA UMUM PGM-TV: KAMI KAWAL & AMBIL LANGKAH HUKUM
Merespons penolakan PT Mutiara Sawit Seluma memberikan hak jawab, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Media Online dan TV Youtube (PGM-TV) Diki menegaskan sikap tegas organisasinya.
"Penolakan memberikan hak jawab ini justru membuktikan bahwa pemberitaan Warta Global Bengkulu adalah benar. Jika tidak bersalah, seharusnya perusahaan datang membantah dengan bukti dan dokumen, bukan menghindar dengan alasan tunggu dari bagian hukum," ungkap Diki.
"Kami dari PGM-TV akan mengawal masalah ini sampai tuntas dan mengambil langkah hukum yang diperlukan. Menghindari tanggung jawab tidak akan membuat pelanggaran hilang. Sungai rakyat dirusak, maka perusahaan wajib bertanggung jawab secara hukum," tegasnya.
Diki juga menyoroti alasan Humas PT MSS yang menyebut baru menjabat 9 bulan. "Itu bukan alasan. Sebagai pejabat perusahaan, dia tetap bertanggung jawab mewakili perusahaan. Jika tidak berwenang, seharusnya mengundang pimpinan yang berwenang, bukan menolak mentah-mentah."
📋 FAKTA PELANGGARAN
- Lokasi: Sepanjang sempadan sungai, Desa Air Melancar, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma
- Pelaku: PT Mutiara Sawit Seluma
- Pelanggaran: Menanam kelapa sawit di kawasan sempadan sungai yang secara tegas DILARANG undang-undang
- Status: Belum ada tindakan penghentian atau pencabutan tanaman dari pihak perusahaan maupun instansi terkait
- Tanggal Konfirmasi: Selasa, 4 Agustus 2026, pukul 11.15 WIB
- Koordinat: 4,1656S 102,7778E, Kecamatan Semidang Alas, Kab. Seluma 38873
📢 PENUTUP
Penolakan hak jawab PT Mutiara Sawit Seluma tidak menghentikan fakta hukum: sempadan sungai adalah kawasan lindung yang dilindungi undang-undang, dan menanam sawit di sana adalah tindak pidana. PGM-TV bersama media dan masyarakat akan terus mengawal hingga sungai dipulihkan dan pelaku pelanggaran dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Hukum berlaku untuk semua, tidak terkecuali PT Mutiara Sawit Seluma. Sungai bukan milik perusahaan, sungai milik rakyat," pungkas Diki.
Warta Global Bengkulu
Media Independen — Mengawal Kebenaran & Keadilan Lingkungan
KALI DIBACA


%20copy.jpg)