Minyak Langka! Antrean Panjang di SPBU Tais, Dugaan Pengunjalan BBM Disorot dan APH Diminta Bertindak - Warta Global Bengkulu

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Minyak Langka! Antrean Panjang di SPBU Tais, Dugaan Pengunjalan BBM Disorot dan APH Diminta Bertindak

Tuesday, 25 August 2026
Minyak langka! Seluma darurat pengunja minyak

SELUMA — Antrean kendaraan yang panjang di SPBU Tais, Kabupaten Seluma, menjadi perhatian masyarakat. Kondisi tersebut terlihat dari dokumentasi yang diambil pada 24 Agustus 2026, yang memperlihatkan antrean kendaraan roda dua dan roda empat di area SPBU serta kendaraan yang mengantre hingga memengaruhi arus lalu lintas di sekitar lokasi.
Situasi ini memunculkan sorotan terhadap dugaan praktik pengunjalan atau pembelian BBM secara berulang oleh oknum tertentu menggunakan kendaraan maupun sarana lainnya. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Yang antri motor besar motor pengunjal



Masyarakat mempertanyakan apakah pola pembelian berulang tersebut turut berkontribusi terhadap kelangkaan BBM di wilayah Seluma. Antrean yang panjang juga dikhawatirkan membuat masyarakat yang hanya membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari harus menunggu lebih lama atau bahkan tidak mendapatkan BBM.
Mobil pengunjal minyak 

APH Diminta Turun Tangan

Aparat penegak hukum (APH), termasuk kepolisian dan instansi terkait, diminta melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap pola distribusi dan pembelian BBM di SPBU Tais apabila terdapat indikasi penyalahgunaan.
Antrian pengujal sampai ke jalan besar

Pemeriksaan dapat diarahkan pada rekaman CCTV, data transaksi, pola pembelian berulang, kendaraan yang melakukan pengisian berkali-kali, serta kemungkinan adanya penampungan atau penjualan kembali BBM secara ilegal.
Langkah tersebut penting agar masyarakat yang berhak memperoleh BBM tidak dirugikan oleh pihak yang memanfaatkan kelangkaan atau disparitas harga untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Ada Ancaman Pidana untuk Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan persoalan antrean semata. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur ancaman pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Ketentuan tersebut juga telah digunakan aparat dalam sejumlah perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sementara itu, Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memang mengatur pidana bagi pelaku usaha yang melanggar sejumlah ketentuan perlindungan konsumen, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. Namun, pasal ini tidak otomatis berlaku hanya karena terjadi antrean BBM; penerapannya harus disesuaikan dengan unsur pelanggaran yang terbukti.

Jangan Sampai Masyarakat Menjadi Korban
Kelangkaan BBM dan antrean panjang dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat, terutama pekerja, pelaku usaha kecil, pengemudi angkutan, serta pengguna kendaraan yang membutuhkan BBM untuk kegiatan sehari-hari.

Karena itu, diperlukan pengawasan bersama antara pengelola SPBU, pemerintah daerah, BPH Migas, Pertamina, kepolisian, dan masyarakat.

Jika ditemukan bukti pembelian berulang untuk tujuan penimbunan, penjualan kembali, penggunaan sarana yang dimodifikasi, atau bentuk penyalahgunaan lainnya, masyarakat berharap APH tidak ragu melakukan pemeriksaan dan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Antrean BBM seharusnya menjadi persoalan distribusi yang dapat diselesaikan secara tertib, bukan kesempatan bagi oknum untuk mengambil keuntungan dengan mengorbankan hak masyarakat lainnya.
BBM untuk kepentingan masyarakat. Distribusi harus tepat sasaran, pengawasan harus diperkuat, dan hukum harus ditegakkan apabila ditemukan tindak pidana.


KALI DIBACA
Klik