ADAT ATAU DENDAM? Warga Talang Benuang Dipungut Denda, Dasar Hukumnya Dipertanyakan,Dari Rp480 Ribu hingga Rp750 Ribu, Warga Pertanyakan Transparansi Sanksi Adat!? - Warta Global Bengkulu

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

ADAT ATAU DENDAM? Warga Talang Benuang Dipungut Denda, Dasar Hukumnya Dipertanyakan,Dari Rp480 Ribu hingga Rp750 Ribu, Warga Pertanyakan Transparansi Sanksi Adat!?

Wednesday, 2 September 2026
ADAT ATAU DENDAM? Warga Talang Benuang Dipungut Denda, Dasar Hukumnya Dipertanyakan,Dari Rp480 Ribu hingga Rp750 Ribu, Warga Pertanyakan Transparansi Sanksi Adat


SELUMA — Penerapan sanksi adat di Desa Talang Benuang, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, mulai dipertanyakan sejumlah warga.

Bukan karena masyarakat menolak adat.
Namun karena muncul pertanyaan serius: apakah setiap denda yang mengatasnamakan adat benar-benar memiliki dasar dalam Kompilasi Hukum Adat Kabupaten Seluma, atau justru hanya berdasarkan keputusan lisan di tingkat desa?
Persoalan ini mencuat setelah seorang warga, Armansyah, mengaku dikenakan sanksi adat sebesar 24 real yang disebut setara Rp480 ribu, ditambah nasi kunyit sejambar, karena dianggap tidak melakukan proses pamit kepada Rajo Penghulu sebelum melaksanakan nikah siri.
ARMANSYAH: SAYA SUDAH MELAPOR, KENAPA MASIH DIDENDA?
Armansyah mengatakan pernikahannya dengan Suwarni dilaksanakan di Argamakmur pada 9 April 2026.
Ia mengaku telah menyampaikan informasi mengenai pernikahan tersebut secara lisan. Bahkan, menurut keterangannya, ia juga telah berkomunikasi melalui WhatsApp dan mengirimkan foto bukti pernikahan.
Namun, belakangan dirinya disebut melakukan pelanggaran adat karena tidak melakukan proses pamit kepada Rajo Penghulu.
Armansyah pun mempertanyakan dasar sanksi tersebut.
“Saya nikah di Argamakmur. Saya sudah melapor secara lisan dan melalui WhatsApp juga sudah mengirim foto bukti nikah. Tiba-tiba saya kena sanksi adat. Adat mana? Aturan adat mana?”
Ia juga mempertanyakan dasar yang disebut-sebut bersumber dari kitab adat.
“Katanya ada kitab Sumber Cahaya/Simbur Cahaya. Mana aturannya? Pasal berapa? Kenapa tidak diperlihatkan?”
CHAT PLT KADUN: PERNIKAHAN ARMANSYAH DISEBUT DALAM FORUM ADAT
Pertanyaan tersebut semakin mengemuka setelah adanya percakapan WhatsApp tertanggal 25 Agustus 2026 yang diperlihatkan kepada media.
Dalam percakapan tersebut, pengirim pesan yang menyatakan dirinya sebagai PLT Kadun Midan menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan rapat di balai.
Dalam pesan itu disebutkan adanya pembahasan mengenai beberapa dugaan pelanggaran adat di desa, termasuk persoalan pernikahan yang dilakukan Armansyah.
Bahkan secara spesifik disebutkan dugaan pelanggaran berupa:
“Tidak adanya proses pamit kepada Rajo Penghulu dalam hal pelaksanaan akad nikah.”
PLT Kadun tersebut juga menyampaikan bahwa persoalan akan dikonfirmasikan kepada pihak yang bersangkutan dan dapat dibicarakan secara tatap muka sebelum diteruskan ke jenjang adat.
Jika isi percakapan tersebut benar, maka muncul pertanyaan penting:
Apakah keputusan denda sudah final ketika warga dipanggil, atau masih sebatas dugaan pelanggaran yang harus diklarifikasi?
BUKAN CUMA ARMANSYAH? WARGA LAIN JUGA MENGAKU MENGALAMI
Persoalan ini menurut keterangan warga ternyata bukan hanya dialami Armansyah.
Ada pula warga lain yang disebut mengalami persoalan serupa terkait penerapan sanksi adat.
Salah satunya disebut “Pah Satu April”, yang menurut informasi warga dikenakan denda Rp750 ribu untuk cuci kampung.
Kasus tersebut disebut berkaitan dengan pernikahan anaknya yang sebelumnya telah menggunakan prosesi adat dan melaksanakan pesta pernikahan.
Namun, menurut keterangan yang diterima media, sekitar satu tahun kemudian keluarga tersebut baru dikenakan sanksi cuci kampung sebesar Rp750 ribu.
Yang menjadi sorotan adalah sanksi tersebut disebut disampaikan secara lisan, tanpa diperlihatkan surat keputusan atau dokumen adat yang secara jelas menjadi dasar penetapannya.
Alasan yang disebutkan antara lain karena anak menikah mendahului kakaknya dan adanya dugaan menagawe, yang dalam konteks adat Serawai berkaitan dengan kehamilan sebelum perkawinan.
Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak keluarga, lembaga adat, Rajo Penghulu dan BMA.
PERTANYAANNYA: KALAU ADA ATURANNYA, TUNJUKKAN
Menariknya, Perda Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2014 memang secara resmi memberlakukan Kompilasi Hukum Adat Kabupaten Seluma. Perda itu menyatakan hukum adat merupakan bagian dari pedoman kehidupan sosial masyarakat Seluma. �

Namun ada ketentuan yang sangat penting.
Pasal 4 ayat (1) menyebut pelaksanaan dan penegakan hukum adat dilaksanakan oleh Lembaga Adat dan BMA. �

Kemudian Pasal 5 mengatur bahwa Kompilasi Hukum Adat disusun dan ditetapkan oleh BMA dengan melibatkan lembaga adat pada setiap tingkatan. �

Lebih tegas lagi, Pasal 12 menyatakan:
pelanggaran terhadap ketentuan hukum adat dapat dikenakan sanksi adat;
sanksi adat diatur dan ditetapkan dalam Kompilasi Hukum Adat;
penyelesaian pelanggaran adat dilaksanakan oleh lembaga adat dengan berpedoman pada Kompilasi Hukum Adat. �

Maka pertanyaan warga sebenarnya sederhana:
“Kalau kami didenda, pasal adat yang dilanggar mana?”
“Siapa yang menetapkan dendanya?”
“Apakah ada berita acara musyawarah?”
“Apakah ada surat keputusan atau bukti penetapan sanksi?”
“Apakah nominal Rp480 ribu dan Rp750 ribu memang tercantum dalam Kompilasi Hukum Adat?”
“Kalau nasi kunyit sejambar menjadi bagian sanksi, apa dasar pasalnya?”
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena Perda sendiri menyebut bahwa sanksi adat harus berpedoman pada Kompilasi Hukum Adat. �

24 REAL: MEMANG ADA DALAM TRADISI ADAT, TAPI UNTUK PELANGGARAN APA?
Dalam sumber yang membahas adat Serawai di Seluma, disebutkan bahwa dalam adat Bumi Beguto, terdapat konsep Cepalo 40 yang dapat dikenai denda berupa nasi kunyit sejambar dan uang 24 real. �

Ini menjadi fakta penting.
Artinya, angka 24 real bukan angka yang sama sekali tidak dikenal dalam tradisi adat Serawai.
Tetapi persoalan hukumnya justru semakin menarik:
Apakah pelanggaran “tidak pamit kepada Rajo Penghulu sebelum akad nikah” yang dituduhkan kepada Armansyah memang termasuk jenis pelanggaran yang dikenakan denda 24 real?
Itulah yang harus dijelaskan.
Sebab tidak boleh begitu saja mengambil nominal sanksi dari satu jenis pelanggaran kemudian diterapkan kepada pelanggaran lain tanpa menunjukkan dasar aturannya.
DAN DI SINILAH INVESTIGASI INI DIMULAI.
RP750 RIBU “CUCI KAMPUNG” SETELAH SATU TAHUN, DASARNYA APA?
Kasus kedua bahkan memunculkan pertanyaan yang tidak kalah serius.
Jika benar seorang warga telah melaksanakan prosesi adat dan pesta pernikahan, kemudian sekitar satu tahun kemudian baru dikenakan denda cuci kampung Rp750 ribu secara lisan, maka publik berhak mengetahui:
Kapan pelanggaran tersebut diketahui?
Siapa yang melaporkan?
Kapan sidang atau musyawarah adat dilakukan?
Siapa yang menetapkan nominal Rp750 ribu?
Apakah nominal tersebut tercantum dalam Kompilasi Hukum Adat?
Apakah keluarga pernah diberikan kesempatan membela diri atau memberikan klarifikasi?
Dan yang paling penting:
“Mana surat atau berita acara penetapan sanksinya?”
Perda Seluma sendiri memberikan ruang perubahan terhadap materi Kompilasi Hukum Adat melalui musyawarah dan mufakat antara BMA dan lembaga adat, kemudian perubahan tersebut ditetapkan BMA dan disampaikan kepada pemerintah daerah terkait. �

ADAT HARUS DIHORMATI, TAPI TIDAK BOLEH MENJADI ALAT SEWENANG-WENANG

Pemberitaan ini bukan bermaksud menyerang adat Serawai.
Justru sebaliknya.
Adat harus dijaga karena merupakan identitas masyarakat.
Tetapi menjaga adat juga berarti menjaga marwah, transparansi, keadilan dan prosedur penerapannya.
Jangan sampai masyarakat menjadi takut bertanya hanya karena sebuah keputusan disebut sebagai “sanksi adat”.
Jika memang warga melakukan pelanggaran, silakan dijelaskan:
Pasalnya.
Aturannya.
Lembaganya.
Proses musyawarahnya.
Sanksinya.
Dan dasar nominal dendanya.
Karena adat yang benar tidak takut diperiksa dasar aturannya.
10 PERTANYAAN UNTUK KETUA ADAT, RAJO PENGHULU DAN BMA
1. Apakah Armansyah benar dikenakan denda 24 real/Rp480 ribu?
2. Apa dasar pemberian nasi kunyit sejambar?
3. Pasal berapa dalam Kompilasi Hukum Adat Seluma yang mengatur pelanggaran tidak pamit sebelum akad nikah?
4. Apakah 24 real memang sanksi untuk pelanggaran tersebut?
5. Siapa yang menetapkan sanksi kepada Armansyah?
6. Apakah ada berita acara musyawarah adat?
7. Apakah benar warga lain dikenakan Rp750 ribu untuk cuci kampung?
8. Apa dasar nominal Rp750 ribu tersebut?
9. Apakah ada surat penetapan sanksi kepada warga?
10. Apakah warga yang didenda diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum sanksi ditetapkan?

KESIMPULAN SEMENTARA
Bukan adatnya yang dipersoalkan.
Yang dipersoalkan adalah cara adat itu diterapkan.
Perda Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2014 secara jelas mengakui dan memberlakukan Kompilasi Hukum Adat, sekaligus menyatakan bahwa pelaksanaan dan penegakan hukum adat dilakukan oleh Lembaga Adat dan BMA serta sanksi harus berpedoman pada Kompilasi Hukum Adat. �

Maka ketika seorang warga mengatakan:
“Saya didenda, tapi tidak pernah diperlihatkan pasalnya.”
Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka.
Bukan untuk menghancurkan adat.
Tetapi untuk memastikan:
ADAT TETAP MENJADI PANGGUNG KEADILAN, BUKAN PANGGUNG KEKUASAAN.
Warta Global Bengkulu membuka ruang hak jawab kepada Ketua Adat Talang Benuang, Rajo Penghulu, BMA Kecamatan Air Periukan, BMA Kabupaten Seluma, Pemerintah Desa Talang Benuang maupun pihak lain yang merasa berkepentingan memberikan klarifikasi.
Redaksi Warta Global Bengkulu

KALI DIBACA
Klik