ULP PLN Tais Diduga Salah Segel Meteran, Tunggakan Disebut Atas Nama Ziandi, Namun Meteran BiiS Hamza yang DisegelSELUMA — Pelayanan ULP PLN Tais kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang warga di Desa Bakal, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, mempertanyakan tindakan pemutusan sementara aliran listrik yang diduga dilakukan terhadap meteran atas nama BiiS Hamza, sementara menurut keterangan petugas, tunggakan yang menjadi dasar pemutusan justru tercatat atas nama Ziandi.

Peristiwa tersebut diketahui pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, ketika Agus yang saat ini menempati rumah tersebut pulang dan mendapati listrik dalam kondisi padam.
Saat memeriksa meteran, Agus menemukan stiker pemutusan sementara (TUL VI-01) tunggakan rekening listrik terpasang pada meteran.
Yang menjadi persoalan, Agus mengaku rumah dalam keadaan kosong ketika petugas datang melakukan penyegelan. Ia juga mengaku tidak menerima pemberitahuan terlebih dahulu mengenai tindakan pemutusan tersebut.

“Kenapa disegel ketika kami tidak di rumah? Kenapa tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu?” demikian keluhan Agus dalam komunikasi yang ditunjukkan kepada media.
Dalam foto yang diperoleh, terlihat stiker bertuliskan “PEMUTUSAN SEMENTARA (TUL VI-01) TUNGGAKAN REKENING LISTRIK” terpasang pada bagian meter/kWh meter.
Agus: Naik Daya Sudah Dibayar
Agus mengaku semakin mempertanyakan tindakan tersebut karena sebelumnya telah dilakukan proses penggantian meter dan kenaikan daya, yang menurut keterangannya telah dibayar sekitar Rp206 ribu.

Ia mempertanyakan mengapa meteran yang berada di rumah tersebut tiba-tiba disegel, sementara persoalan pembayaran kenaikan daya disebut sudah diselesaikan.

“Tukar meter sudah selesai, naik daya sudah dibayar. Kok tiba-tiba meteran ini disegel? Tidak ada pemberitahuan dan dilakukan saat tidak ada orang di rumah,” ujar Agus.
Agus kemudian menghubungi pihak PLN melalui kanal pengaduan. Dalam tangkapan layar yang diperoleh, pengaduan terkait listrik padam tercatat pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 07.14 WIB, dengan nomor pengaduan G1426083101097.
Pihak PLN S2JB Command Center juga terlihat memberikan respons bahwa laporan telah diterima dan diteruskan kepada unit layanan pelanggan untuk segera ditindaklanjuti.

Petugas Sebut Tunggakan Atas Nama Ziandi
Persoalan semakin menarik ketika petugas lapangan yang disebut bernama Cudek datang dan memberikan penjelasan kepada Agus.
Menurut keterangan Agus, petugas tersebut membenarkan bahwa terdapat tunggakan yang disebut berkaitan dengan Ziandi.
Petugas juga disebut mengatakan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan perintah atasan.
“Kami ini masang segel ke meteran itu atas perintah Bu Didin selaku manager. Kami ditelepon terus, Pak, disuruh segel sama Bu Didin,” demikian keterangan petugas cudek.
sebagaimana disampaikan Agus kepada media.
Agus kemudian mempertanyakan kembali dasar tindakan tersebut.
“Siapa yang menunggak? Kok BiiS Hamza yang disegel?”
Petugas disebut menjawab bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasan.
“Saya atas perintah atasan, Pak. Bu Didin atasan kami.”
Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu poin penting yang perlu diklarifikasi oleh manajemen ULP PLN Tais, khususnya mengenai identitas pelanggan yang memiliki tunggakan, ID pelanggan yang menjadi objek pemutusan, serta dasar administrasi penyegelan.
Benarkah Prosedur Pemutusan Sudah Sesuai?
Secara prinsip, PLN memang memiliki dasar untuk melakukan pemutusan sementara terhadap pelanggan yang melewati batas pembayaran. PLN sendiri menjelaskan bahwa berdasarkan SPJBTL, apabila pelanggan melewati batas waktu pembayaran, PLN berhak melakukan pemutusan sementara. �
PLN Web
Namun, dalam kasus ini persoalan yang dipersoalkan bukan sekadar boleh atau tidaknya PLN melakukan pemutusan, melainkan apakah pemutusan dilakukan terhadap pelanggan/meter yang tepat dan melalui prosedur yang semestinya.
Hal tersebut penting karena UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh pelayanan yang baik dan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu serta keandalan yang baik. �
Peraturan BPK
Sementara itu, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur, didengar keluhannya, serta mendapatkan pelayanan secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. �
Peraturan BPK
Potensi Persoalan Hukum Jika Terbukti Salah Sasaran
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar terjadi kesalahan administrasi atau salah sasaran dalam melakukan pemutusan, persoalannya dapat masuk ke ranah sengketa konsumen maupun perdata, terutama apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian.
Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen dapat menjadi salah satu dasar untuk melihat hak konsumen atas pelayanan, informasi, dan perlindungan yang patut. �
Peraturan BPK
Dalam ranah perdata, apabila nantinya terbukti terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.
Namun, tidak tepat langsung menyimpulkan adanya tindak pidana hanya karena terjadi salah segel. Unsur pidana harus dibuktikan berdasarkan perbuatan konkret, kesengajaan/kelalaian yang relevan, akibat yang ditimbulkan, serta ketentuan pidana yang tepat.
Pertanyaan untuk ULP PLN Tais
Kasus ini setidaknya menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak ULP PLN Tais:
Siapa sebenarnya pelanggan yang memiliki tunggakan?
Apakah tunggakan tersebut benar atas nama Ziandi?
Mengapa meteran atas nama BiiS Hamza yang menjadi objek pemutusan?
Apakah ID pelanggan dan nomor meter telah diverifikasi sebelum penyegelan?
Apakah terdapat surat atau pemberitahuan pemutusan sebelumnya?
Mengapa tindakan dilakukan ketika rumah dalam keadaan kosong?
Apa dasar perintah penyegelan dari pihak manajemen?
Apakah pembayaran proses naik daya sebesar sekitar Rp206 ribu yang disebut Agus sudah tercatat dalam sistem?
Apakah penyegelan tersebut merupakan kesalahan administrasi atau memang terdapat dasar lain yang belum diketahui konsumen?
Siapa yang bertanggung jawab apabila ternyata terjadi salah sasaran?
Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021 memang menjadi salah satu regulasi penting dalam penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan, namun penerapan pemutusan pelanggan juga perlu dilihat bersama ketentuan hubungan kontraktual/layanan PLN dan prosedur operasional yang berlaku. �
JDIH ESDM
Pengaduan Sudah Masuk, Publik Menunggu Klarifikasi PLN
Dari bukti tangkapan layar yang diperoleh, pengaduan Agus telah masuk melalui kanal PLN dan tercatat sebagai laporan “Listrik Padam” pada 31 Agustus 2026 pukul 07.14 WIB.
Agus berharap PLN tidak hanya membuka kembali aliran listrik, tetapi juga memberikan penjelasan mengenai mengapa meteran yang disebutnya bukan milik pelanggan yang menunggak justru disegel.
“Jangan sampai masyarakat yang tidak mempunyai tunggakan justru menjadi korban kesalahan administrasi,” tegasnya.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Manajemen ULP PLN Tais, termasuk Manager ULP Tais yang disebut dalam keterangan petugas, terkait dasar pemutusan, identitas pelanggan yang menunggak, prosedur pemberitahuan, serta alasan meteran tersebut disegel.
KALI DIBACA


%20copy.jpg)