
Didampingi Kades Seriani,Pengacara Rian Putranto dan Kolega, Warga Desa Talang Rami Berikan Keterangan di Polres Seluma Terkait Dugaan Pencabulan Oknum Guru Ngaji
Seluma, Bengkulu — Sdri. Turina, warga Desa Talang Rami, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi dan wawancara lanjutan di Polres Seluma terkait laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji. Kegiatan ini sempat tertunda karena kondisi keadaan, sehingga panggilan yang semula dijadwalkan pada hari Jumat baru bisa dilaksanakan pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.

Surat panggilan dari polres seluma
Turina didampingi langsung oleh Kepala Desa Talang Rami, Seriani, serta Pengacara Rian Putranto dan kolega. Kehadiran kedua pendamping ini menunjukkan keseriusan pihak desa dan pendamping hukum dalam memastikan proses hukum berjalan lancar dan melindungi hak-hak pelapor.
📋 Isu yang Diperiksa
Berdasarkan surat undangan klarifikasi bernomor B/637/VIII/RES.1.24/2026/Sat Reskrim tertanggal 18 Agustus 2026, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma sedang menyelidiki dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada bulan Maret 2026 di lokasi perkebunan kelapa sawit warga Desa Talang Rami, Kecamatan Seluma Utara.
🗣️ Keterangan Pengacara Rian Putranto
Setelah proses pemberian keterangan selesai, Rian Putranto memberikan pernyataan kepada awak media di lokasi:
"Hari ini kami mendampingi Sdri. Turina untuk memberikan keterangan sekaligus klarifikasi terkait laporan yang sudah disampaikan beberapa bulan lalu di Polres Seluma terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji tersebut."
"Kasus ini kita kawal bersama-sama. Pokoknya proses hukum ini tetap harus dilanjutkan sampai tuntas! Kita kawal sama-sama agar keadilan benar-benar terwujud."
💪 Dukungan Pemerintah Desa Talang Rami
Kehadiran Kades Seriani turut menguatkan posisi warga dalam memperjuangkan keadilan. Pemerintah Desa Talang Rami berkomitmen mendampingi warga yang menjadi korban kejahatan seksual, tidak membiarkan masalah ini dianggap sepele atau diabaikan.
⚖️ Dasar Hukum yang Dijadikan Rujukan
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual — Pasal-pasal terkait pelecehan seksual fisik dan pencabulan
- KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal-pasal terkait tindak pidana terhadap kesusilaan
- UU Perlindungan Anak — apabila korban masih di bawah umur, ancaman pidana diperberat
❓ Yang Ditunggu Selanjutnya
Masyarakat berharap proses penyidikan berjalan cepat, transparan, dan tidak berlarut-larut. Warga Desa Talang Rami berharap aparat penegak hukum segera menetapkan status tersangka terhadap oknum yang dilaporkan apabila cukup bukti, agar kasus ini segera disidangkan di pengadilan.
"Keadilan itu hak semua orang, tidak peduli siapa pelakunya. Kalau benar bersalah, harus dipertanggungjawabkan di meja hijau. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan," tegas Rian Putranto.
Sumber: Surat Undangan Klarifikasi Polres Seluma No. B/637/VIII/RES.1.24/2026/Sat Reskrim, keterangan Pengacara Rian Putranto di hadapan awak media, pendampingan Kades Seriani, wawancara dengan pelapor Sdri. Turina.
Tagar:
#WartaGlobalBengkulu #DesaTalangRami #Seluma #PolresSeluma #Pencabulan #KekerasanSeksual #PerlindunganAnak #KadesSeriani #RianPutranto #HukumBerjalan #Bengkulu
KALI DIBACA


%20copy.jpg)