Oknum Mengatasnamakan Media & LSM Diduga Intimidasi & Minta Uang ke Kades Batu Balai, Sekjen PGM-TV: Media Bukan Alat Pemerasan - Warta Global Bengkulu

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Oknum Mengatasnamakan Media & LSM Diduga Intimidasi & Minta Uang ke Kades Batu Balai, Sekjen PGM-TV: Media Bukan Alat Pemerasan

Saturday, 29 August 2026
Oknum Mengatasnamakan Media & LSM Diduga Intimidasi & Minta Uang ke Kades Batu Balai, Sekjen PGM-TV: Media Bukan Alat Pemerasan
 
SELUMA – Sabtu, 29 Agustus 2026 — Kepala Desa Batu Balai, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Amran, dilaporkan menjadi sasaran dugaan intimidasi sekaligus upaya pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan Media Tipikorindonesianews dan LSM Kobra LBH Sakti. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB melalui pesan WhatsApp dan percakapan telepon, dengan bukti percakapan lengkap yang terdokumentasi.
 

📲 Kronologi & Bukti Percakapan
 
Berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima awak media, oknum tersebut awalnya menghubungi Kades Amran dengan ajakan bertemu dan menyebut ingin “membuka bobroknya desa”. Saat Kades menanyakan identitas dan asal lembaga, oknum baru memperkenalkan diri dan menetapkan pertemuan pada Senin pagi pukul 09.00 WIB.
 
Ketika ditanya lokasi, oknum meminta pertemuan dilaksanakan di Kejaksaan, namun tidak menyebutkan Kejaksaan Negeri mana, dengan alasan: “Kejaksaan aja biar ada APH-nya”. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya mengintimidasi dengan memanfaatkan nama lembaga penegak hukum, bahkan muncul dugaan seolah-olah ada kerja sama dengan pihak kejaksaan yang belum dapat diverifikasi kebenarannya.
 
Nomor hp oknum 

Kades Amran kemudian meminta bukti legalitas seperti Kartu Tanda Anggota (KTA) maupun surat tugas, namun oknum tersebut tidak memberikan dokumen apa pun. Nama yang disebut pun samar-samar, hanya menyebut nama Yudika, dengan nomor WhatsApp: 0856 0187 5316.
 
Kades Amran kemudian memancing pembicaraan dengan menyebutkan jika ada keperluan terkait pembangunan kantor media yang belum selesai — seperti pengiriman pasir — bisa saya diatur, saya bisa antar langsung karna mobil Dump Truk saya lagi kosong bang. Namun tak lama kemudian, oknum tersebut justru meminta transfer uang. Dalam bukti percakapan terlihat nomor lain yang disebutkan: 0856 2418 5470 atas nama DNID RIYXXXXXX pada aplikasi DANA, yang diduga sebagai nomor penerima uang. Saat ditanya nominal yang diminta, oknum memutuskan sambungan telepon dan tidak merespons pesan.
 
Nomor dana oknum tersebut 

“Dia ngajak ketemuan di Kejaksaan tapi tidak disebut Kejaksaan mana. Saya minta KTA dan surat tugas tidak diberikan. Saya pancing soal material pembangunan, malah diminta transfer uang ke nomor DANA itu,” ungkap Kades Amran saat dikonfirmasi via telepon dan WhatsApp.

 
🗣️ Pernyataan Sekjen PGM-TV: Tegaskan Pentingnya Kode Etik Jurnalistik & Aturan Dewan Pers
 
Merespons peristiwa ini, Agus, selaku Sekretaris Jenderal PGM-TV, sangat menyesalkan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. Agus menegaskan bahwa pemanfaatan nama media dan LSM untuk melakukan intimidasi maupun pemerasan adalah perbuatan yang sangat merugikan profesi jurnalistik dan lembaga kontrol sosial.
 
“Media bukan alat untuk mengintimidasi dan memeras seseorang. Sebagai insan media wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta sebagai lembaga harus menunjukkan integritasnya sebagai lembaga kontrol sosial dengan cara turun langsung ke lapangan, jangan asal katanya saja,” tegas Agus.
 
Agus juga menambahkan bahwa setiap media maupun lembaga LSM yang kredibel wajib bekerja berdasarkan prinsip lembaga, jurnalistik yang benar:
 
“Kita sebagai media dan lembaga LSM harus memiliki data yang riil dan akurat, yang diperoleh dari lapangan dengan cara turun langsung ke lokasi, melakukan verifikasi fakta, dan menanyakan kelengkapan administrasi serta identitas secara transparan. Jangan memanfaatkan nama lembaga penegak hukum untuk menakuti dan meminta keuntungan pribadi.”
 

📜 Aturan Jurnalistik, Kode Etik & Ketentuan Dewan Pers yang Dilanggar
 
Perbuatan oknum tersebut sangat bertentangan dengan aturan profesi jurnalistik di Indonesia, antara lain:
 
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
 
- Pasal 5 ayat (1): Wartawan wajib memegang teguh Kode Etik Jurnalistik.
- Pasal 5 ayat (2): Pers tidak boleh digunakan untuk pemerasan, fitnah, atau pengancaman.
- Pasal 18: Setiap orang yang dengan sengaja mengatasnamakan pers secara tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
 
2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
 
- Pasal 1: Wartawan bekerja secara akurat, berimbang, dan tidak menggunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau golongan.
- Pasal 3: Wartawan memperlakukan narasumber secara hormat dan tidak memaksa atau mengancam narasumber dalam peliputan.
- Pasal 6: Wartawan menolak suap, hadiah, atau keuntungan apa pun yang dapat memengaruhi independensi jurnalistik.
- Pasal 7: Wartawan tidak menyalahgunakan nama profesi untuk kepentingan di luar jurnalistik.
 
3. Aturan Dewan Pers
 
- Pedoman Pemberitaan Media Siber & Pedoman Peliputan: Mengharuskan setiap media memiliki identitas yang jelas, alamat redaksi, nama pimpinan redaksi, serta nomor kontak yang dapat diverifikasi publik. Media yang sah wajib terdaftar dalam Sistem Registrasi Pers Dewan Pers dan memiliki Surat Tanda Terdaftar (STT) Pers.
- Peraturan Dewan Pers No. 03/Peraturan-DP/IV/2012 tentang Verifikasi Media: Setiap media berita wajib diverifikasi keberadaannya oleh Dewan Pers agar masyarakat dapat memastikan keabsahannya. Media yang tidak terdaftar dan tidak diverifikasi tidak berhak menggunakan atribut dan nama profesi pers dalam kegiatannya.
- Sanksi Pelanggaran Etika: Wartawan yang terbukti melakukan pemerasan atau intimidasi dapat dikenakan sanksi berat hingga dicabut kartu wartawannya dan dilaporkan ke pihak berwajib.
 
“Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran media yang datang meliput dengan mengecek situs resmi Dewan Pers atau menghubungi redaksi media yang bersangkutan sebelum menerima ajakan atau permintaan apa pun,” tambah Agus.
 
 
 
⚖️ Dasar Hukum Pidana
 
1. Dugaan Pemerasan — Pasal 368 KUHP
 
Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain menyerahkan sesuatu barang… dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
 
Ajakan bertemu di Kejaksaan sebagai bentuk tekanan/ancaman, diikuti permintaan transfer uang, memenuhi unsur pemerasan.
 
2. Pengancaman — Pasal 336 KUHP
 
Barangsiapa dengan lisan atau tulisan, atau dengan perbuatan mengancam seseorang dengan suatu kejahatan, penganiayaan, atau kerusakan barang, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
 
3. Mengatasnamakan Lembaga Tanpa Hak / Identitas Palsu — Pasal 312 KUHP
 
Barangsiapa dengan sengaja memakai gelar, pangkat, atau jabatan palsu… dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
 
Serta UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mewajibkan LSM terdaftar secara sah di instansi terkait.
 
4. Perbuatan Tidak Menyenangkan — Pasal 335 KUHP
 
Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan… dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
 
 
 
📢 Tindak Lanjut & Seruan Publik
 
Kades Amran berencana melaporkan dugaan intimidasi dan pemerasan ini ke Polres Seluma dengan melampirkan seluruh bukti percakapan WhatsApp, nomor telepon pelaku, serta nomor e-wallet yang diminta transfer. Pihak Kejaksaan Negeri Seluma juga diharapkan memberikan klarifikasi agar nama lembaga penegak hukum tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
 
Seluruh elemen masyarakat, terutama pejabat dan perangkat desa, diimbau agar:
 
1. Selalu minta KTA, surat tugas, dan verifikasi ke Dewan Pers untuk media maupun dokumen legalitas organisasi untuk LSM;
2. Cek keabsahan media melalui situs resmi Dewan Pers;
3. Jangan mau ditakuti dengan ajakan bertemu di lembaga penegak hukum tanpa dasar laporan resmi;
4. Segera laporkan ke kepolisian jika diminta uang atau bentuk keuntungan lain.

KALI DIBACA
Klik