Tugas Jurnalis Tidak Bisa di Halang Halangi,Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan kerja Pers Dijamin - WARTA GLOBAL BENGKULU

Mobile Menu

More News

logoblog

Tugas Jurnalis Tidak Bisa di Halang Halangi,Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan kerja Pers Dijamin

Friday 13 September 2024
Tugas Jurnalis Tidak Bisa di Halang Halangi,Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan kerja Pers Dijamin

WARTA GLOBAL BENGKULU.ID [] Jakarta Banyaknya wartawan yang menjadi korban oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab Ketua Bidang ADVOKAT Pengacara Media InfosiberIndonesia.com Hukum Pusat Dr. ( c ) M. Sunandar Yuwono, SH,MH yang kerab dipanggil bang Sunan kini angkat bicara 
wartawan Media Infosiberindonesia.com harus membuat laporan ke APH atau ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) setempat terhadap oknum-oknum dilapangan apabila menghalang-halangi tugas wartawan saat menjalankan tugas. "Sikap intimidasi yang menghalang-halangi wartawan saat meliput bisa dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum," sangat disayangkan karena jelas dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan kerja pers dijamin. Begitu juga dalam Pasal 18, setiap orang yang mencoba menghalangi, mengintimidasi pekerjaan jurnalis dipidana penjara selama 2 tahun dan disesalkan atas tindakan oknum tersebut. inbuh Bang Sunan
saya menghimbau kepada korban yang merupakan wartawan untuk segera melaporkan ke APH apabila masih ada wartawan yang mengalami persoalan tersebut dalam menjalankan tugas dimlapangan. ujar Ketua Bidang pengacara Mediainfosiberindonesia.com. Tim Hukum Pusat Dr. ( C ) M.Sunandar Yuwono, SH.MH, atau yang akrab di panggil Bang Sunan, Jumat (13/9/2024).

Red

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Klik