Bengkulu, Warta Global Bengkulu.Id Betungan,Sesuai undang - undang keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan perpers nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di Biayai Negara Wajib memasang Papan Nama Proyek , dimana memuat jenis kegiatan , lokasi proyek , nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan saat awak media mewawancarai para pekerja di lokasi pengerjaan proyek drainase ini, sudah berjalan dan untuk plang informasi dari awal pelaksanaan tidak dipasang.
Hingga berita ini diterbitkan belum juga ada papan nama proyek terpasang , padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi , sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan.
Pekerjaan proyek pembangunan saluran drainase dijalan GG air kemuning, Betungan RT 13 RW 05 kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu provinsi Bengkulu mulai disoroti oleh awak Media yang ada di Provinsi Bengkulu. (Sabtu,15/06/2024)
Awak media meminta pemerintah harus memberi sanksi tegas perusahaan kontraktor yang tidak mematuhi (sanksi) biar bisa memberikan efek jera kepada perusahaan kontraktor yang abai.bahwa dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil, menengah,dan besar sudah merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang.
Pada saat awak Media mengecek di lapangan bahwa Pengawas Lapangan Tidak mengetahui Berapa Anggara,dan RAB bangunan tidak tau dan langsung berdalih mereka pekerja harian saja.Pungkas Pengawas dilapangan.
"Silakan Bapak Hubungi Arian di PU Kota Bengkulu Selaku pemegang Proyek Swakelola Drainase disini ".Ujar Pengawas dilapangan(R-I)
Dilain jam yang berbeda tim awak media Warta Global TV YouTube dan onlaine Provinsi Bengkulu menghubungi Kepala Dinas PU Kota Bengkulu Bapak Noprisman ST.M.Si Via Telp dan Chat WhatsApp, Tidak mau mengangkat Telpon serta tidak membalas chat awak media. Sampai Berita ini ditayangkan belum ada respon apa pun dari Kadis PU KOTA BENGKULU.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment