
WARTA GLOBAL – UPDATE BENGKULU
LIVE NEWS | LIPUTAN INVESTIGASI
Part 2! DIDUGA DAYAT BERUSAHA TEMUI WARTAWAN DAN TAWARKAN UANG Rp1–2 JUTA, TERKAIT SETORAN Rp5.000 PER MOTOR DI SPBU SUKARAJA
SUKARAJA, BENGKULU — Persoalan dugaan pungutan sebesar Rp5.000 per motor di SPBU Sukaraja memasuki babak baru.
Setelah pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pungutan tersebut terbit, redaksi memperoleh informasi dan materi komunikasi yang diduga menunjukkan adanya upaya dari Dayat untuk menghubungi sejumlah anggotanya agar menemui wartawan.

Lebih jauh, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi serta materi voice note yang diklaim berkaitan dengan komunikasi tersebut, muncul dugaan adanya pembicaraan mengenai pemberian uang sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta kepada wartawan, yang disebut-sebut berasal dari uang setoran.

Redaksi menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan yang masih harus diverifikasi. Redaksi belum menyimpulkan bahwa uang benar-benar telah diberikan kepada wartawan.

DIDUGA ADA UPAYA MEREDAM PEMBERITAAN
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, sebelum Dayat meminta anggotanya menemui wartawan, Dayat diduga lebih dahulu berkomunikasi dengan seseorang yang menggunakan nama “Nano Polisi”.
Dalam tangkapan layar yang diterima redaksi, akun bernama “Nano Polisi” tercantum sebagai salah satu admin grup WhatsApp.
Namun, perlu ditegaskan, tangkapan layar tersebut belum cukup untuk membuktikan bahwa pemilik akun tersebut benar anggota Polri, benar bernama Nano, maupun benar menjabat sebagai Oknum Anggota di salah satu Polsek di Sukaraja.

Karena itu, Redaksi meminta Bidang Propam Polda Bengkulu dan pimpinan Polri terkait melakukan verifikasi terhadap identitas akun tersebut serta komunikasi yang disebut-sebut terjadi.
BENARKAH UANG SETORAN DIARAHKAN UNTUK PIHAK TERTENTU?
Dalam informasi yang diterima redaksi, terdapat klaim bahwa uang yang dikumpulkan dari anggota bukan semata-mata untuk kepentingan internal, melainkan disebut-sebut berkaitan dengan “keamanan”.
Bahkan muncul klaim bahwa Dayat mendapatkan arahan agar tidak memberikan uang kepada wartawan, karena uang tersebut disebut telah diperuntukkan atau disetorkan kepada pihak tertentu.
Klaim inilah yang menjadi salah satu bagian paling penting untuk diperiksa.
- Ke mana sebenarnya uang Rp5.000 per motor tersebut mengalir?
- Apakah benar seluruhnya digunakan untuk keamanan?
- Siapa yang menerima?
- Berapa jumlah yang terkumpul setiap hari?
- Siapa yang mencatat?
- Siapa yang memegang uang?
- Dan apakah ada aliran uang kepada oknum aparat?
Pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap chat, voice note, daftar anggota, bukti transfer, catatan setoran dan keterangan para anggota.
BUKTI CHAT: SEDIKITNYA 69 ANGGOTA DAN TOTAL SETORAN Rp180 RIBU
Dalam salah satu tangkapan layar yang diterima redaksi, terlihat daftar anggota hingga nomor 69, dengan keterangan:
“Total Rp180.000”
Screenshot tersebut juga memuat penjelasan mengenai tanda centang untuk anggota yang telah membayar serta tanda silang bagi yang belum membayar.
Data tersebut menjadi penting untuk ditelusuri karena dapat membantu mengungkap berapa sebenarnya jumlah anggota, berapa pungutan per kendaraan, kapan uang dikumpulkan, dan siapa yang menerima uang tersebut.
Redaksi belum menyimpulkan bahwa angka Rp180.000 tersebut merupakan keseluruhan uang pungutan, karena diperlukan data periode dan catatan lengkap untuk menghitung total sebenarnya.
DAYAT JUGA DIDUGA MENDAPAT “JATAH” BBM
Selain persoalan pungutan, redaksi sebelumnya menerima informasi mengenai dugaan adanya jatah BBM dalam jumlah besar yang disebut diterima Dayat setiap pasokan BBM masuk ke SPBU Sukaraja.
Dayat disebut-sebut diduga memperoleh sekitar 1 ton Bio Solar dan sekitar 1 ton Pertalite, yang kemudian diduga dilangsir menggunakan kendaraan roda dua maupun mobil menuju tempat tertentu, termasuk disebut-sebut ke rumahnya.
Informasi tersebut juga mengaitkan keberadaan anak Dayat yang disebut bekerja di SPBU Sukaraja.
Namun, sekali lagi, jumlah 1 ton Bio Solar dan 1 ton Pertalite tersebut harus dibuktikan melalui data penyaluran SPBU, transaksi, CCTV, catatan stok, kendaraan yang digunakan, dan keterangan pihak SPBU.
Jika benar BBM dalam jumlah tersebut secara berulang keluar melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka persoalannya bukan lagi sekadar antrean di SPBU, tetapi patut diperiksa sebagai dugaan penyimpangan distribusi BBM.
ANTRIAN PANJANG JUGA MENJADI PERSOALAN PUBLIK
Kondisi di SPBU Sukaraja juga perlu diperhatikan karena masyarakat pengguna BBM disebut kerap menghadapi antrean panjang.
Jika terdapat kendaraan tertentu yang mengambil BBM berulang kali dengan cara melangsir menggunakan beberapa kendaraan, maka perlu dipastikan apakah kegiatan tersebut mempengaruhi ketersediaan BBM bagi konsumen umum.
BBM yang seharusnya dapat diakses masyarakat jangan sampai justru terkonsentrasi kepada pihak tertentu apabila tidak memiliki dasar dan mekanisme yang sah.
ATURAN MIGAS YANG PERLU DIPERIKSA
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM masih berlaku dan telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Perpres Nomor 69 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021.
Untuk Minyak Solar, regulasi mengatur pengguna dan titik penyerahannya. Karena itu, dugaan pengambilan dalam jumlah besar dan berulang perlu dibandingkan dengan ketentuan konsumen pengguna serta mekanisme penyaluran yang berlaku.
Sedangkan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Penjelasan pasal tersebut menyebut antara lain penyimpangan alokasi BBM sebagai bentuk penyalahgunaan.
Karena itu, apabila dugaan pengambilan, penyimpanan atau pengalihan BBM tersebut benar, penyidik perlu menentukan berdasarkan bukti apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
PROPAM DIMINTA PERIKSA DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM
Atas munculnya nama “Nano Polisi” dalam tangkapan layar serta klaim mengenai komunikasi dengan Dayat, redaksi meminta Propam Polda Bengkulu melakukan pemeriksaan secara objektif.
- Yang perlu diperiksa antara lain:
- Siapa pemilik akun “Nano Polisi”?
- Apakah benar pemilik akun merupakan anggota Polri?
- Jika benar, bertugas di Polsek mana dan apa jabatannya?
- Apakah benar yang bersangkutan menjabat sebagai Kanit?
- Apakah pernah berkomunikasi dengan Dayat mengenai persoalan SPBU Sukaraja?
- Apakah pernah menerima atau mengetahui adanya uang setoran?
- Apakah pernah memberikan arahan terkait pemberian uang kepada wartawan?
- Apakah mengetahui dugaan pengambilan BBM menggunakan kendaraan secara berulang?
Apakah ada anggota Polri yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut?
Jika tidak benar, pihak yang disebutkan juga berhak memberikan klarifikasi dan bantahan.
APARAT DIMINTA JANGAN HANYA MEMERIKSA “ORANG KECIL”
Redaksi Warta Global meminta Polda Bengkulu/Propam, BPH Migas, ESDM, Pertamina/Patra Niaga serta APH yang berwenang tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pengambil BBM di lapangan.
Yang harus ditelusuri adalah rantai distribusinya:
SPBU → siapa yang membeli → berapa liter → kendaraan apa → berapa kali mengambil → dibawa ke mana → disimpan di mana → untuk siapa → apakah dijual kembali → dan ke mana uangnya mengalir.
Begitu pula dengan pungutan Rp5.000 per motor:
siapa yang mengkoordinasikan → siapa yang memungut → berapa anggota → berapa uang terkumpul → siapa yang memegang → kepada siapa disetorkan.
Inilah yang akan menjawab apakah persoalan tersebut hanya merupakan pungutan keamanan internal, atau justru terdapat dugaan praktik yang lebih serius.
WARTA GLOBAL BUKA RUANG KLARIFIKASI
Pemberitaan ini bukan vonis terhadap Dayat, Nano, pengelola SPBU Sukaraja, anggota Polri maupun pihak lainnya.
Redaksi menyampaikan informasi berdasarkan keterangan yang diterima serta materi komunikasi dan tangkapan layar yang diserahkan kepada redaksi. Keaslian, konteks, identitas pemilik akun, serta kebenaran isi komunikasi tetap perlu diverifikasi lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada:
- Dayat;
- pengelola/manajemen SPBU Sukaraja;
- pihak yang menggunakan akun “Nano Polisi”;
- Polsek Sukaraja;
- Propam Polda Bengkulu;
- Pertamina/Patra Niaga;
- BPH Migas;
- Kementerian ESDM;
- serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Redaksi Warta Global meminta aparat penegak hukum yang berwenang melakukan pemeriksaan secara transparan apabila terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan pungutan, penyimpangan distribusi BBM, penyimpanan BBM, maupun dugaan keterlibatan oknum aparat.
WARTA GLOBAL BENGKULU • WARTA GLOBAL TV, FB ASMAUL HUSNA AGUSTIAN
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Dasar hukum utama: Perpres 191/2014 dan UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi!
KALI DIBACA


%20copy.jpg)