
Proyek Tanpa Tahu Anggaran Negara berapa dan panjang yang di bangun berpa ?
Bengkulu.wartaglobal.id SELUMA – Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier di Desa Pagar Banyu, Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma yang bersumber dari Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026, kini mengundang kecurigaan mendalam. Proyek yang dilaksanakan berbasis kerjasama antara Dinas Pertanian Seluma dan Kodim 0425/Seluma ini disinyalir mengandung indikasi mark-up, pelanggaran keterbukaan informasi publik, serta dugaan tindak pidana korupsi.

Tidak adanya transparansi anggaran Negara dan panjang Siring serta lama pengerjaan
Sesuai data yang tertera pada papan proyek, perjanjian kerjasama tertuang dalam MOU nomor 800/244/PKS/III/2024 antara Dinas Pertanian dan B/282/PKS/III/2024 antara Kodim 0425/Seluma yang ditandatangani pada 19 Maret 2024 untuk Kelompok Tani Sungai Bengang. Namun hingga saat ini, rincian total anggaran, spesifikasi teknis, serta proses pelaksanaan tidak dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Pasir ilegal yang tidak ada ijin galian c,yang mana galian c pasir ilegal ini mengambil di sungai Area sekitar sana bercampur sampah,dan batu dari galian c iliegal
Sekretaris Jenderal PGM-TV, Agus menyampaikan kekecewaannya yang mendalam atas kondisi ini.
“Sangat disayangkan anggaran negara yang seharusnya dinikmati petani justru tertutup rapat. Jangan mentang-mentang melibatkan Kodim/TNI, anggaran negara jadi bebas dari sorotan. Negara sedang berbenah, jangan justru keberadaan TNI dijadikan alasan masyarakat, media, dan ormas takut bersuara,” tegas Agus.
Ia juga mengingat kasus serupa yang terjadi tahun anggaran 2025 di Kelurahan Selebar, Kecamatan Seluma Timur. Proyek yang juga diawasi instansi terkait termasuk unsur TNI itu hasilnya asal jadi, belum genap setahun sudah retak rusak dan tak bermanfaat.
“Kini hal yang sama terulang di Pagar Banyu. Dikerjakan sistem swakelola di bawah pengawasan TNI namun kualitasnya diragukan. Banyak pihak sebenarnya tahu namun diam, masyarakat takut bicara karena ada unsur TNI. Padahal kita menggandeng TNI berharap ada perubahan bersih, bukan malah makin memprihatinkan,” tambahnya.

Digali hanya beberapa cm kedalaman untuk batu
DASAR HUKUM DAN SANKSI PIDANA
Dugaan penyimpangan ini melanggar aturan yang jelas:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Seluruh data anggaran dan pelaksanaan proyek wajib dipublikasikan. Penutupan informasi adalah pelanggaran hukum.
2. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi:
- Pasal 2 Ayat (1): Memperkaya diri sendiri/merugikan keuangan negara, terancam penjara seumur hidup atau min 4 tahun, denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
- Pasal 3: Menyalahgunakan wewenang/kesempatan merugikan negara, terancam penjara 3–15 tahun, denda Rp150 juta – Rp750 juta.
3. UU No. 28 Tahun 1999: Penyelenggaraan negara wajib bersih, transparan, dan bebas KKN.
Agus meminta Inspektorat Seluma, Kejari Seluma,Dandenpom dan Polres Seluma segera turun tangan. “Keterlibatan TNI harus menjamin proyek bersih dan bermanfaat, bukan justru menutupi penyimpangan. Jangan sampai uang rakyat habis percuma,” pungkasnya.
KALI DIBACA


%20copy.jpg)