LAPORKAN KETUA PMO KE POLISI TEGAS KETUA UMUM - Warta Global Bengkulu

Mobile Menu

Klik

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

LAPORKAN KETUA PMO KE POLISI TEGAS KETUA UMUM

Sunday, 18 May 2025

LAPORKAN KETUA PMO KE POLISI TEGAS KETUA UMUM

BENGKULUWARTAGLOBAL.ID Bengkulu- Ketum asosiasi perusahaan pers Indonesia provinsi Bengkulu memberikan statement keras terhadap ketua Persatuan media online (PMO) Bengkulu Utara Bayu Setiawan.

Tonton Juga YouTube Warta Global TV:

Menurut Aprin Taskan Yanto ketua DPD APPI provinsi Bengkulu melalui sambungan suara pada Senin 19 Mei 2025 bahwa ketua PMO sangat jelas melabrak UU pers no 40 tahun 1999.

Melalui sambungan suara Aprin taskan Yanto menilai tindakan Bayu Setiawan oknum ketua PMO di luar nalar dan bersikap arogan terhadap pers Bengkulu Utara sudah sangat layak dilaporkan ke pihak kepolisian. 

Berdasarkan keterangan dua alat dan bukti seperti screenshot chating dan saksi termasuk anggota PMO yang berada di dalam group WhatsApp tersebut bahwa ketua PMO telah mengkebiri pers khususnya di Bengkulu Utara.
"Seharusnya sebagai pimpinan organisasi media Bayu Setiawan memahami tupoksi dari pers bukan mengintimidasi para jurnalis yang menaikkan berita yang fakta sesuai kondisi dilapangan. Jangan jadi perkumpulan media mental pengemis hanya karena MOU sebesar Rp 3 juta/desa menjadikan PMO menyerang media lain yang menaikkan berita kasus dan mengintimidasi anggota PMO untuk tidak menaikkan berita kasus asusila dan Korupsi", tegas ketua APPI provinsi Bengkulu ini.

Apalagi saya mendengar bahwa di WhatsApp group yang adminnya oknum ketua PMO yang langsung menghapus link pemberitaan dan mengeluarkan orang yang membagikan link berita terkait desa yang menjalin kerjasama dengan PMO yang berarti sudah melanggar 
1. *Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999*: Mengatur kebebasan pers dan hak jurnalis untuk mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.
2. *Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008*: Mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik, termasuk hak akses informasi dan kebebasan berekspresi.

", Saya meminta kepolisian Resort Bengkulu Utara untuk memanggil ketua PMO Bengkulu Utara dan membubarkan organisasi ilegal yang telah mengkebiri kebebasan pers seperti ini ", ungkap Aprin TY alias Gundul.

", Bahkan saya sudah melakukan pembicaraan dengan Kapolda Bengkulu yang baru untuk segera mengungkapkan kasus penembakan terhadap Pimpinan kantor Berita RMOL Bengkulu DR. Rahimandani . Jika Kapolda yang baru ini tidak mampu mengungkapkan kasus penembakan ini keluar saja dari Bengkulu ", tegas ketua APPI provinsi Bengkulu.

Sementara itu Iskandar Zulkarnain pimpinan Redaksi Voice-Bengkulu.com menuturkan bahwa dirinya akan melakukan konsultasi hukum ke berbagai pihak salah satunya kepolisian Resort Bengkulu Utara. sesuai alat dan bukti maka tidak menutup kemungkinan ketua PMO Bayu Setiawan akan kita bawa ke ranah hukum.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Klik