Kantor Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma TUTUP Saat Jam Kerja dan Diduga Pihak Desa Makan Gaji Buta - WARTA GLOBAL BENGKULU

Mobile Menu

More News

logoblog

Kantor Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma TUTUP Saat Jam Kerja dan Diduga Pihak Desa Makan Gaji Buta

Friday 12 July 2024
Kantor Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma TUTUP Saat Jam Kerja dan Diduga Pihak Desa Makan Gaji Buta

Kantor desa air kemuning kecamatan Sukaraja kabupaten Seluma terlihat sepi, kantor pun tertutup (terkunci) padahal masih jam kerja,tampak lengang dan tidak adanya aktivitas baik itu pelayanan masyarakat maupun aktivitas lainnya sesuai apa yang telah menjadi tupoksi maupun tanggung jawab , Jumat 12/07/2024.

Sesuai pantauan Awak Media Warta Global Bengkulu & Tribun Sumatera dikantor desa air kemuning kecamatan Sukaraja kabupaten Seluma Jumat tanggal 12/07/2024 pukul jam 09:12 WIB, saat kunjungan silaturahmi,sungguh miris , pejabat desa air kemuning kecamatan Sukaraja kabupaten Seluma provinsi Bengkulu tidak ada yang ngantor dijam kerja .
Kantor Desa Air Kemuning Tutup saat Jam Pelayanan Alasan karena ada yang pesta,Jumat,12 Juli 2024, Pukul 09.12 Wib


Pasalnya kantor desa itu harusnya buka pukul 07:00 s/d 15:00 WIB, namun ini masih tutup pada jam - jam kerja dijam 09:12 WIB dan ini jelas menyalahi aturan dan pelanggaran disiplin ,hal ini tidak bisa ditolelir dan perlu pengawasan dari dinas terkait dan ketika terjadi pembiaran tentunya akan berdampak buruk terhadap suatu desa dan pelayanan terhadap masyarakat.

Menurut masyarakat desa air kemuning kecamatan Sukaraja kabupaten Seluma dan enggan disebut namanya mengatakan lanjutkan untuk diberitakan supaya pejabat pemerintah desa air kemuning ada teguran, saat jam kerja ditutup dari pemerintah kabupaten Seluma tututnya 
Sementara Muhamad Sanusi kepala Desa Air Kemuning kecamatan Sukaraja kabupaten Seluma ,saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp terkait kosongnya petugas perangkat desa dijam kerja , KEPALA DESA AIR KEMUNING MEMBALAS chat SILAHKAN untuk diberitakan.

Sangatlah menyayangkan hal seperti ini bisa terjadi pasalnya kantor desa seharusnya memberikan pelayanan sesuai dengan UU No 25 tahun 2019 tentang pelayanan publik.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Klik