Diduga Pihak Management Bank BSI Bengkulu Melakukan TPPU,dan Meng-Kambing Hitam kan Salah Satu Karyawan BSI - WARTA GLOBAL BENGKULU

Mobile Menu

More News

logoblog

Diduga Pihak Management Bank BSI Bengkulu Melakukan TPPU,dan Meng-Kambing Hitam kan Salah Satu Karyawan BSI

Thursday 18 July 2024
Diduga Pihak Management Bank BSI Bengkulu Melakukan TPPU,dan Meng-Kambing Hitam kan Salah Satu Kariawan BSI

WARTA GLOBAL BENGKULU.ID. Bengkulu-Sugeng teguh Santoso,S.H advokat "beralamat di gedung M.T Haryono sguare Lt.1 unit OF 01/20, jl.mt.haryono Kav.10, jakarta timur, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 04 juli 2024. yang dilakukan oleh Menejemen kantor Cabang BSI 
S.parman 1 kota Bengkulu diantaranya sdr Arri Darmawan,dalam tata kelola penyelesaian masalah yang tidak sesuai dengan prinsip - prinsip syariah atau tidak sesuai prosedur.diduga tidak transparan dalam melakukan investigasi dan adanya dugaan memanipulasi kerugian.
Bahwa diduga Penggantian Kerugian an.H dan B disampaikan BSI S.parman 1 Cabang Kota Bengkulu pada tanggal 4 Maret 2024 Rp 2,9 Milyar tanpa mengindahkan keterangan dari sdr T yang menyatakan uang H pada tabungan Rp 2 Milyar ( hal tersebut diambil oleh mangemen dikarenakan setelah dilakukan negosiasi dari permintaan ganti rugi 3,2 milyar.BSI S. parman 1 cabang kota Bengkulu diduga mengeluarkan uang talangan yang menyebabkan kerugian Bank syariah tanpa melalui SOP yang dibenarkan menurut OJK/BI.yang mana SOP pengembalian dibebankan kepada karyawan yang tidak SOP ( bukan hanya sdri T) melainkan kepada karyawan yang lalai dan menyebabkan kerugian.namun dalam upaya yang telah dilakukan pihak keluarga keberatan bahwa semua kerugian yang diduga ditimbulkan akibat lalainya management tersebut dibebankan kepada sdri T tanpa transparansi dari BSI S.parman 1 cabang kota Bengkulu, tidak mentaati pasal 2 UU No.21/2008 tentang perbankan syariah.yang berbunyi "perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi,dan prinsip kehati - hatian.
Sehingga management Cabang BSI S.Parman 1 Kota Bengkulu telah melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf a,b,c dan ayat (2).UU No.21 tentang Perbankan Syariah dan POJK No.1/POJK .07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen jasa Keuangan. Dan Diduga Pihak Management Bank BSI Cabang S.Parman Kota Bengkulu melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) Dimana diatur dalam Pasal 3,4,dan 5 UU No.8 Tahun 2010. 
Terlihat profesional Dimata masyarakat diduga cabang BSI S.parman 1 kota Bengkulu melaporkan seorang karyawan nya yang dituduhkan melakukan one man show dalam perbuatannya sehingga cabang BSI S.parman 1 kota Bengkulu akan aman Dimata masyarakat, dimana dalam perkara ini,hanya sdri T yang dilaporkan menjadi pelaku dengan menjadikan ARRY DARMAWAN (kepala cabang) menjadi pelapor dan karyawan lainnya menjadi saksi, sedangkan tindakan Sdri T tidak mungkin bisa dilakukan jika tidak mendapatkan persetujuan kepala cabang,dan jika pengawasan didalam cabang BSI s.parman 1 kota Bengkulu dilakukan dengan sebagaimana mestinya.

Penulis : Andri Nd Tribun Sumatera/ Agus Warta Global Bengkulu

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Klik