Diduga Terjadi Pelecehan Seksual di Kebun Sawit, LAKI P45 Desak APH Proses Hukum Pelaku - Warta Global Bengkulu

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Diduga Terjadi Pelecehan Seksual di Kebun Sawit, LAKI P45 Desak APH Proses Hukum Pelaku

Monday, 11 May 2026
Pihak korban dan Keluarga  di dampingi Kades Desa Talang Rami Seluma utara,ketua MPC Pemuda Pancasila Seluma melaporkan Oknum Ustad Cabul Pelecehan Seksual di Desa Talang Rami

bengkulu.wartaglobal.id Seluma Utara — Dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di wilayah Desa Talang Rami, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, menjadi perhatian publik setelah proses mediasi dilakukan di tingkat desa. Kasus tersebut kini mendapat sorotan dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil langkah hukum terhadap terduga pelaku.

BUkti Melapor, Mediasi kesepakatan kedua belah pihak di balai desa Talang rami
Peristiwa tersebut bermula dari laporan pengaduan yang dibuat oleh seorang warga bernama Maryono pada 21 April 2026. Dalam surat pengaduannya, Maryono melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami istrinya, Turina, saat berada di area perkebunan kelapa sawit di Desa Talang Rami. 
Bukti LP Dari Korban di Polres Seluma

Berdasarkan isi laporan, dugaan peristiwa itu terjadi sekitar Februari 2026 ketika korban sedang memungut brondolan sawit di kebun milik terlapor. Pihak pelapor menyebut adanya tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban. 

Bukti mediasi pertama dengan kesepakatan kedua belah pihak 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Desa Talang Rami menggelar mediasi pada 22 April 2026 di balai posyandu desa yang dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, saksi-saksi, serta kedua belah pihak. 

Bukti mediasi kedua dengan adanya surat dari oknum pelaku


Dalam berita acara mediasi disebutkan kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Salah satu poin kesepakatan yakni adanya permintaan ganti rugi sebesar Rp30 juta yang disanggupi pihak terlapor untuk dibayarkan dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, pihak terlapor juga disebut berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

Surat dari oknum pelaku dan mediasi kedua


Namun demikian, LAKI P45 menilai perkara dugaan kekerasan seksual tidak cukup diselesaikan hanya melalui mediasi, karena menyangkut dugaan tindak pidana serius yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tonton Juga:

https://youtube.com/playlist?list=PLE_DgnNSsTcaHzKMfdA8JWWEaa61aro3H&si=YeOI4BIjzci-BtKj

Ketua atau perwakilan LAKI P45 menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban.


“Dugaan kekerasan atau pelecehan seksual bukan perkara sepele dan tidak bisa dianggap selesai hanya dengan mediasi ataupun uang damai. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum segera memanggil dan memproses terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas perwakilan LAKI P45.


LAKI P45 juga meminta aparat desa dan seluruh pihak terkait tidak menutup-nutupi persoalan tersebut demi menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat. Menurut mereka, penanganan yang tegas diperlukan agar tidak menimbulkan preseden buruk dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.


“Kami meminta kepolisian dan instansi terkait serius menangani perkara ini. Negara harus hadir melindungi korban dan memberikan efek jera terhadap pelaku,” tambahnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut hukum atas dugaan kasus tersebut. Dokumentasi mediasi dan daftar hadir peserta turut tercantum dalam berkas yang diterima media.(red) 


KALI DIBACA
Klik