
Dalam bincang-bincangnya dengan Bengkulu.wartaglobal.id di halaman Polda Bengkulu,Senin (25/5/2025), Diki sangat menyayangkan mobil dinas Kades digunakan oleh oknum Kades Talang Ben yang untuk kepentingan pribadi atau di luar urusan dinas.
"Kalau untuk angkut sawit itu keterlaluan. Jangan sampai terulang kembali. Itu pelecahan namanya. Masa mobil pemerintah Desa plat merah mengangkat sawit. Kasihan kita tidak menghargai. Itu kan simbol daerah. Itu simbol daerah," ujar Gindrong.
Tindakan seperti itu kata Gondrong, dikhawatirkan akan memancing kecemburuan dan kemarahan masyarakat. "Katanya daerah susah, mobil plat merah saja untuk angkut sawit itu hebat namanya," sindir pria yang akrab disapa Gondrong ini.
Lebih lanjut Ketum DPP Perkumpulan Gabungan Media Online dan TV YouTube ini mengatakan, dalam rangka penertiban aset, maka organisasi perangkat daerah terkait harus tegas ketika melakukan penertiban, jangan ada pilih kasih dan takut terhadap seseorang.
"Semuanya berkaitan aset harus dikembalikan kalau mereka telah menguasai secara pribadi," katanya.
Gondrong menambahkan, ditengarai saat ini banyak yang tak berhak memakai aset Desa seperti mobil kades. "Pertama surati mereka, kalau masih ingkar ambil paksa," tegasnya lagi.
Gondrong juga minta pihak terkait memberikan sanksi bagi yang menyalahgunakan aset daerah.
Penggunaan mobil dinas atau mobil desa oleh Kepala Desa (Kades) untuk mengangkut sawit pribadi adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan aset negara. Kendaraan operasional dibeli dari uang rakyat dan diprioritaskan untuk pelayanan publik serta operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Berikut adalah tindakan yang perlu Anda ketahui terkait penyalahgunaan ini:
Pelanggaran Aturan: Kendaraan berplat merah atau aset desa diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan desa dan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri atau kepentingan bisnis pribadi kepala desa.
Potensi Sanksi: Kades yang menggunakan aset desa untuk keperluan pribadi dapat dikenakan sanksi administratif, dicopot dari jabatannya, hingga diproses secara hukum jika terbukti merugikan keuangan negara atau melakukan tindak pidana korupsi.
Langkah yang Harus Dilakukan:
Jika Anda melihat atau memiliki bukti valid berupa foto/video mobil Kades di wilayah Anda (Bengkulu) digunakan untuk mengangkut sawit pribadi, Anda dapat melakukan langkah pelaporan berikut:
Lapor ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Laporkan bukti tersebut kepada BPD setempat sebagai lembaga pengawas kinerja kepala desa.
Lapor ke Kantor Inspektorat: Jika BPD tidak menindaklanjuti, buat laporan resmi disertai bukti ke Inspektorat Kabupaten/Kota atau Provinsi setempat. Inspektorat berwenang melakukan audit investigasi terhadap penyalahgunaan aset dan anggaran desa.
Lapor ke Aparat Penegak Hukum (APH): Pelanggaran ini juga bisa dilaporkan ke pihak Kepolisian atau Kejaksaan jika diduga ada unsur penggelapan aset atau kerugian negara.
KALI DIBACA


%20copy.jpg)