Kades Talang Giring Korupsi Demi Hidupi Selingkuhan Beli Iphone 15 Tanah 2 hektar Hingga memberikan Uang Puluhan Juta - Warta Global Bengkulu

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Kades Talang Giring Korupsi Demi Hidupi Selingkuhan Beli Iphone 15 Tanah 2 hektar Hingga memberikan Uang Puluhan Juta

Monday, 25 May 2026
Bukti kades korupsi dana Desa demi nafkahi selingkuhan yang berstatus istri orang 
Talang Giring, bengkulu.wartaglobal.id Diduga uang korupsi itu digunakan untuk membelikan selingkuhannya, uang Puluhan Juta, Iphone 15,Hingga tanah 2 Hektar, yang nilainya pantastis Ratusan juta. 
Kades Talang Giring kecamatan Lubuk sandi, kabupaten Seluma bersama selingkuhan kw


Bagus, Kades Talang Giring Kabupaten Seluma Diduga Korupsi DD Selama Menjabat Ternyata Untuk Selingkuhan. 


Hal ini diakui Kades Talang Giring dalam wawancara via whatsapp,l,dan kades Bagus Mengaku itu hanya masalah pribadi dan istri, orang tua semua sudah tau. Dan kejadian itu sudah di beberapa beberapa tahun lalu.Senin, 25 Mei 2026.


Dalam Bukti chat Yang ada bahwa pak kades telah memberikan uang puluhan juta, Iphone 15,hingga Tanah yang dua hektar kepada selingkuhannya Inisial KW, Dan berjanji akan menceraikan istrinya berinisial I, agar Selingkuhannya yang juga berstatus istri orang ini tidak meninggalnya dan tetap berhubungan layaknya suami istri selamanya. 


“Iya pak, selingkuhan saya masih berstatus istri orang dan saya masih beristri sah" Ungkap B


Tak cukup sampai disitu, Kades Talang Giring Juga beralasan itu Hanya maslah pribadi, dan walau dilaporkan ke inapektorat, dia akan mundur dari jabatannya di akhir tahun ini. 


"Intinya gini bang itu masalah pribadi..dan itu orang rumah orang tua saya semua udah tau dan Novi udah di temuin istri saya.. intinya simpel bang ketemu dulu saya juga mau tau gimana...
Kalau masalah lapor inspektorat sangsi saya di pecat insyaallah saya akhir tahun ini juga mundur bang..kami di desa GX gajian lagi jadi percuma aja..tapi kalau rombongan Abang dan bang Diki mau ketemu dan saya ceritakan lebih bagus...biar GX tau dari sebelah pihak."


Hebatnya lagi selama ini selingkuhan kades talang Giring KW posisi sedang hamil,sedangkan selingkuhan dan pak kades sama sama memiliki pasangan yang sah. 


Selama ini kita datang ke desa talang Giring pembangunannya juga tidak terlihat, kemana dana desa? Kata kadesnya udah di Audit inspektorat, lalu apa yang didapat inspektorat Seluma? Pembangunan tidak ada, kok bisa di lolos? Diduga juga inspektorat Seluma sudah masuk angin. 

Diki Selaku Ketua Umum DPP Perkumpulan Gabungan Media Online dan TV YouTube ( PGM-TV) kita akan mengambil langkah tegas agar Kepala Desa yang melakukan Korupsi, selingkuh dan melanggar hukum akan melaporkan ke Pihak Terkait, Inspektorat,Polre Seluma, Kejari Seluma,Bupati jika tidak ada tindak lanjut dari pihak ini maka kita akan kejakarta akan melaporkan yang lebih tinggi, berarti pemerintah daerah tidak benar dalam menangani kasus yang jelas didepan mata namun dian terkesan ditutupi. 

Dalam kasus ini kades sudah melanggar :Perselingkuhan dengan istri orang dapat dipidana atas dasar tindak pidana perzinaan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (UU 1/2023) yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta
Pelaku tindak pidana korupsi dana desa dijerat menggunakan UU Tipikor beserta perubahannya UU No. 20 Tahun 2001, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar
Berikut adalah rincian pasal terkait penyalahgunaan wewenang:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pelanggaran terkait larangan dan kewajiban kepala desa diatur secara khusus dalam UU ini: Pasal 29 huruf (g): Kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.Pasal 30 ayat (1) dan (2): Kepala desa yang melanggar larangan tersebut dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis, hingga pemberhentian sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian permanen. 
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tindakan penyalahgunaan kekuasaan (penyalahgunaan jabatan) yang bersifat pidana diatur dalam:Pasal 421 KUHP: Menyebutkan bahwa seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. 

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jika penyalahgunaan jabatan berkaitan dengan kerugian negara, suap, atau memperkaya diri sendiri:Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor: Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Menyangkut aspek penyalahgunaan wewenang secara administratif: Pasal 17 dan Pasal 18: Badan atau Pejabat Pemerintahan (termasuk kepala desa) dilarang menyalahgunakan wewenang yang meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang. 


KALI DIBACA
Klik