Warta Global Bengkulu.Id. Profesi satuan pengamanan atau satpam jadi salah satu pekerjaan yang sangat familiar di masyarakat. Satpam sangat mudah dijumpai, di setiap gedung perkantoran hingga sudut perumahan. Sesuai namanya, tugas satpam adalah memberikan jasa keamanan. Sebagai pekerja pengamanan swakarsa atau pamswakarsa, satpam juga banyak membantu tugas aparat penegak hukum.
"Penertiban dan Pembinaan kepada satuan pengamanan (Satpam) yang tidak memiliki legalitas resmi berupa kartu tanda anggota (KTA) dan ijazah satpam Gada Pratama,kegiatan ini dalam rangka mewujudkan Perpol 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa, di mana sejak tanggal 5 Agustus 2021, Perpol tersebut sudah diberlakukan."
“Di dalam Perpol disebutkan bahwa setiap anggota satpam wajib mengikuti pendidikan dasar (Diksar) satpam minimal Gada Pratama sebagai syarat legalitas seorang satpam,"
Untuk menjadi satpam juga tidak bisa sembarangan. Sebelum menjadi satpam, seseorang diwajibkan mengikuti pendidikan dasar keamanan yang diselenggarakan Kepolisian. Salah satu syarat wajib yang harus dimiliki satpam yakni Kartu Tanda Anggota (KTA) dan ijazah. Lalu berapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk memiliki kedua dokumen pam swakarsa tersebut?
Biaya penerbitan KTA dan ijazah untuk profesi satpam sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia. Dalam regulasi yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, biaya penerbitan KTA satpam masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Polri ditetapkan sebesar Rp 75.000 per kartu. Sementara untuk PNBP penerbitan ijazah satpam ditetapkan pemerintah sebesar Rp 85.000 per pernerbitan. Untuk Biaya Selama Pendidikan disesuaikan Didaerah masing-masing.
"Teranyar, satpam diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Pam Swakarsa didefinisikan mengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri".
lapangan, pam swakarsa terdiri dari satuan pengamanan alias satpam dan satuan keamanan lingkungan atau satkamling. Penguatan fungsi satpam ini diperkuat dengan sejumlah perubahan dalam tubuh lembaga pengamanan terdekat dengan masyarakat tersebut.
"Perpol Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.Polri telah mengesahkan seragam satuan pengamanan (Satpam) menjadi warna krem dengan bawahan cokelat tua".
Kelima jenis pakaian dinas satpam antara lain Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL). Masing-masing jenis pakaian dinas itu dibedakan antara pria dan wanita (tanpa kerudung dan berkerudung). Seragam PDH, PDL Sus, dan PDL Satu semuanya berwarna cokelat. Perkap tersebut juga mengatur topi seragam satpam untuk PDH yang mirip dengan polisi. Dalam perkap tersebut juga diatur pangkat untuk para satpam. Pangkat satpam dibagi menjadi tiga golongan, mulai dari manajer, supervisor, dan pelaksana.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment