Ketua DPD APPI Angkat Bicara Mengenai Oknum Wartawan Salah Dalam Penulisan Nama Desa - Warta Global Bengkulu

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Ketua DPD APPI Angkat Bicara Mengenai Oknum Wartawan Salah Dalam Penulisan Nama Desa

Friday, 14 November 2025
Ketua DPD APPI Angkat Bicara Mengenai Oknum Wartawan Salah Dalam Penulisan Nama Desa.

KAUR bengkulu.wartaglobal.id Ketua DPD APPI Kabupaten Kaur Epsan Sumarli angkat bicara mengenai kekeliruan penulisan " Oknum wartawan dalam penerbitan berita, Kamis 13 -11-2025.
Beberapa hari ini senternya berita yang ada mengenai kasus oknum Kades yang ber inisal Aj.
Ketua DPD APPI kabupaten Kaur yang biasa di sapa eepkinal angkat bicara.
Menurut ketua DPD Asosiasi pengusaha pers Indonesia (APPI ) dalam terbitan berita tersebut adalah murni kekeliruan dalam penulisan nama Desa oleh oknum wartawan, kalau saya melihat ini tidak ada niat dan maksut untuk mencemarkan nama baik oknum Kades "Sumber Makmur tersebut yang kini melaporkan atas kekeliruan dalam penulisan." Pungkasnya.
Dari dalam isi berita yang saya lihat dan saya baca, itu murni salah penulisan dan tanpa ada niat untuk mencemarkan apa lagi hoax yang merujuk ke UUD ITE.

" Bahwa Desa yg di maksud ada kesamaan, yang di maksud Desa Bukit Makmur sedangkan yang tertulis " Desa Sumber Makmur, artinya tidak ada niat dan tidak ada maksud untuk mencemarkan nama baik kepala " Desa Sumber makmur.
Hanya salah atau kekeliruan kata penulisan saja seharusnya Bukit yang tertulis Sumber, hanya itu saja sedangkan untuk inisial itu sudah jelas walaupun tertulis Sumber , itu ada inisal Aj yang merujuk oknum kepala " Desa Bukit Makmur, begitu juga oknum " BPD di situ sudah jelas dalam berita tersebut inisialnya Zu, artinya merujuk Desa Bukit Makmur juga dan di berita itu juga ada foto sangat jelas bukan oknum Kades Sumber Makmur ," jelasnya.

" Jadi menurut saya sudah benar langkah yang di ambil oleh oknum wartawan yang keliru dalam penulisan tersebut, tanpa di minta dia sudah meralat berita kekeliruan penulisan tersebut ,dan sudah bertemu serta meminta maaf langsung atas kesalahan dan kekeliruan dalam penulisan, yang sangat bagus dan Afik di fasilitasi oleh aparat penegak hukum Polsek Muara Sahung pada hari Selasa 11-11-2025.

Intinya bila ada kekeliruan dalam penulisan terhadap terbitan berita, bila mana ada pihak yang merasa di rugikan atau di cemarkan, atas kekeliruan maka berhak untuk meminta klarifikasi terhadap berita tersebut .

Jika ada kekeliruan penulisan yang melanggar kode etik Jurnalistik, akan di tangani melalui mekanisme internal pers ( hak jawab, hak koreksi) dan sangsi pidana bagi perusahaan pers dapat di kenakan jika hak jawab tidak di layani, yang berkesesuaian dengan undang undang pers.

Kami hanya meminta kepada semua pihak agar tidak ada intervensi atau intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik nya, sesuai dengan undang undang pers no 40 tahun 99 ," tutupnya.

KALI DIBACA
Klik