Diduga Angaran (DD) Tahun 2025 Desa Batu Kalung Kec.Muara Kemumu Kabupaten kepahiang Terindikasi ada Penyelewengan - Warta Global Bengkulu

Mobile Menu

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Diduga Angaran (DD) Tahun 2025 Desa Batu Kalung Kec.Muara Kemumu Kabupaten kepahiang Terindikasi ada Penyelewengan

Monday, 17 November 2025
Diduga Angaran (DD) Tahun 2025 Desa Batu Kalung Kec.Muara Kemumu Kabupaten kepahiang Terindikasi ada Penyelewengan.


KEPAHIANG bengkulu.wartaglobal.id Bengkulu kabupaten kepahiang-17/11/2025,"Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat Secara Umum,digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.akan tetapi lain halnya dengan oknum Kades Batu Kalung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang,yang diduga dengan masif serta terencana Mark Up dan memanipulasi anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi kemandirian pembangunan dan perkembangan desa.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun di Desa Batu Kalung, didapati beberapa dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dalam menyusun anggaran proyek hingga membangun sarana dan prasarana pedesaan tahun 2025, yang diduga terindikasi melakukan penyelewengan dana desa (DD) serta melakukan praktik tindak pidana korupsi guna memperkaya diri sendiri.

Pasalnya" hasil investigasi awak media di lapangan terlihat beberapa item kegiatan pembangunan yang di Angarkan Melalui Dana Desa tahun 2025 terindikasi Mark up dan tidak sesuai RAB yang semestinya.
Salah satunya pembagunan Rabat Beton yang saat ini tengah di kerjakan yang memakan angaran cukup Fantastis mencapai Rp.104.149.000,namun pekerjaan tersebut diduga terkesan asal jadi yang mana saat pengecoran terlihat tidak mengunakan alat molen serta tidak adanya di pasang pondasi penahan yang di kawatirkan rabat beton ini tidak akan bertahan lama.
Di sisi lain,salah satu warga yang Engan di sebutkan namanya juga menyampaikan kepada awak media, bahwasannya kegiatan tersebut juga membuat warga kecewa dengan angaran ratusan juta Rupiah akan tetapi matrial yang di gunakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar bangunan Pemerintah.
"Ya kami sebagai masyarakat sedikit merasa kecewa dengan pekerjaan rabat beton yang saat ini sedang di kerjakan.karna tidak adanya di pasang pondasi serta bahan matrial yang di gunakan ada dugaan tidak sesuai dengan RAB.dalam proses pegerjaan juga tidak adanya alat pendukung seperti molen seharusnya pembangunan yang di biayai dari dana desa ini untuk masyarakat bisa nikmati dengan waktu yang panjang,tapi di desa kami semua kegiatan yang di angarkan dari dana desa terkesan di kerjakan asal-asalan yang terindikasi korupsi demi untuk meraup keuntungan pribadi."ungkap warga tersebut Minggu 16/11/2025.


Mengacu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dimana Ada Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan, yang berakibat dapat Merugikan Keuangan Negara.

Dan jika pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka si pelaku akan disanksi melanggar Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat 4d, Yang Isinya PNS atau ASN yang melakukan Tindak Pidana Diberhentikan Tidak Dengan Hormat,dan dapat Dihukum Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memiliki Ketentuan Hukum Tetap, Juga Tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 286 dan 287 dan PP Nomor 53 Tentang Disiplin Pegawai Sipil."

Dengan adanya informasi indikasi dugaan Mark'up dan korupsi Angaran dana Desa tahun 2025 yang di lakukan oknum kepala desa Batu kalung tersebut,awak media mencoba mengkonfirmasi langsung untuk keterangan lebih jelas,Namun pada saat tiba di lokasi Pak kades tidak berada tempat.

Lanjut"awak media mencoba konfirmasi via telpon dan pesan WhatsApp kepada kepala desa, namun"kepala tidak bisa menjawab dan langsung memblokir Nomor awak media.

Dengan diduga adanya tindak korupsi yang di lakukan oleh kepala desa di harapkan pihak aparat penegak hukum (APH), inspektorat serta dinas terkait lainya di kabupaten Kepahiang,agar kiranya untuk dapat turun memantau dan mengaudit langsung pengunaan Dana desa Batu Kalung supaya tidak ada penyelewengan anggaran. 

KALI DIBACA
Klik